Halaman

Rabu, 05 Juni 2013

Lirik Lagu SNSD Tiffany Because It’s You (Love Rain OST) Lyrics


mianhadan mal haji marayo..
nae-ge sarangeun kkeuti aninde..
ireohke uri heyeojindamyeon..
eotteo-khaeyo.. eotteo-khaeyo..
sarang hana ppuninde sarang-hal su eopt-ko..
cheongmal ha-goshipeun mal hal sudo eom-neunde..
cheomcheom meo-reojyeo-ganeun
sarangi jigiji mothal
maldeu-ri nal ul-ke haneyo.
komapdaneun mal haji marayo..
nae modeun sarang ju-go shipeunde..
ireohke uri nami dwehn-damyeon..
eotteo-khaeyo.. eotteo-khaeyo..
sarang hana ppuninde sarang-hal su eopt-ko..
cheongmal ha-goshipeun mal hal sudo eom-neunde..
cheomcheom meo-reojyeo-ganeun
sarangi jigiji mothal
maldeu-ri nal ul-ke haneyo.
sarang-haeyo..
sarang-haeseo.. eotteo-khaeyo
apeun sarangirado kwaehn-chanha~
nae saengae majimag sarang jiwodo
ji-ul-su eom-neun geudaenikka~
seulpeun un-myeon-girado
keudaereul bonael-su eop-seo
sarang-haeyo..keudaenikkayo..
nae-gen geudaenikkayo
English
Don’t say that you’re sorry
Love isn’t over for me yet
If we break up like this
What do I do, what do I do?
I just have love alone but I can’t even love
I can’t even say the words that I really want to say
The love that is getting farther away
The words that I can’t keep -
they are making me cry
Don’t say thank you
I want to give you all my love but
If we were to truly be strangers like this
What do I do, what do I do?
I just have love alone but I can’t even love
I can’t even say the words that I really want to say
The love that is getting farther away
The words that I can’t keep -
they are making me cry
I love you -
what do I do because I love you?
It’s okay even if it’s a painful love
Even if I erase the last love in my life
You are someone that cannot be erased
Even if it’s a sad destiny,
I can’t let you go
I love you because it’s you
Because to me, it’s you

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Read more: http://www.liriklagubagus.com/snsd-tiffany-because-its-you.html#ixzz212YlCSiZ

NB: Hayoo pada tau film Love Rain gk? waktu jaman nya sih saya gk bisa nonton karena dulu nonton tv tuh kurang lumrah dikeluarga,. tapi sekarang film love rain ini ditayangin lagi di indosiar loh setiap senin-jumat *KloGkSalah* jam 17.00 wib. Ayooo yg mau tau kisah cinta mereka, ditonton yaa filmnya...  BYe

O MY GENERIOUS MASTER


By Sheik Muzaffer ozak

You creater this servant of yours/and brought him into being/from a drop of water/ i do not even have the right to say/ I love you/ and yet/ I do love you/ i always remember you/ i know/ that even my being abel to remember you/ is also due to your guidance/ my mentioning your name of majesty left me dizzy, bewildered and amazed.

Is it possibel to imagine anyone in this world loving the divinity/and not becoming intoxicated/with such affection?/ so great ablessing is affection/that even if it’s posessor should stray into the wilderness the fire of his love would not allow him to feel the heat of desert.


Should the lover fall into the fire/the heat of his love would extinguish that fire/the fire of love would cause the poles/and glaciers to melt. If montains and boulders were pilled upon the back of the lover, the fire of his love would prevant his feeling the weight of the load. Affection makes a person forget about hungger and thirst and keeps him on the ROAD OF LOVE.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hai kawand.. 
tau gk., ini itu puisi yang aku coba buat ikutan lomba bahasa inggris sekabupaten. 
waktu ikut baca puisi ini tuh saat kelas 8 smp. masih muda, polos, mencoba-coba hal yang berbeda. 
gk kepilih bwt jadi perwakilan sekolah, tapi seneng baca nya ni puisi. nyentuh bgt. ayooo di baca juga ya dengan lantang didepan kaca. Bye- Selamat Malam :D

Share Penyakit yang dialami Supir

Hallo selamat malam praktikan..
singkat aja, saya mau share tentang penyakit yang berpotensi terjadi pada supir. Saya melakukan penelitian bersama teman kelompok saya. ada seto, bayu dan saya. penelitian ini untuk mata kuliah praktikum PSK&E.
check this out guys,,.. :D

1.    Operator Supir Angkutan Umum 1
Pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja dapat berakibat buruk baik dalam jangka waktu lama maupun jangka waktu yang singkat, sehingga diperlukan analisis agar dapat membantu menghindari penyakit yang dapat diderita oleh pekerja tersebut. Secara jangka pendek penyakit-penyakit yang berpotensi terdapat pada supir angkutan umum meliputi kaku bahu (frozen shoulder), kram kaki, nyeri otot, nyeri tumit (plantar fasciitis), sindrom bahu tangan, rematik (rheumatoid arthritis), nyeri punggung, nyeri sendi (arthritis), nyeri leher, nyeri dipergelangan tangan (sindrom carpal tunnel) dan sakit pinggang. Selain itu dalam waktu jangka panjang, supir angkutan umum dapat berpotensi penyakit serius seperti ankylosing spondylitis, bursitis, fibromialgia, kifosis, shoulder impingement syndrome, osteoarthritis, psoriatik arthritis,  tendinitis achilles dan tendinitis rotator cuff.
Kaku bahu (frozen shoulder) terjadi karena pekerja memiliki aktivitas gerakan berat yang diulang-ulang dan dilakukan secara rutin dalam waktu lama selama bekerja. Hal ini disebabkan karena posisi lengan atas yang membuka kesamping dan disertai gerakan berulang-ulang pada lengan dan sendi bahu, sehingga dari gerakan tersebut akan menyebabkan peregangan dan menimbulkan kelelahan pada otot bahu dan lengan. Posisi dan gerakan semacam itu juga akan menimbulkan penekanan pada jaringan pengikat tulang (ligamen), tulang dengan otot-otot disekitar bahu. Kram kaki merupakan nyeri akibat spasme otot dikaki yang timbul akibat otot berkontraksi terlalu keras. Bagian yang sering mengalami ini ialah otot betis bawah dan belakang lutut.
Nyeri otot disebabkan oleh terjadinya penjepitan pembuluh darah sehingga sering mengalami keluhan seperti pegal-pegal dibagian kaki akibat penggunaan otot kaki yang berlebihan ketika menginjak pedal kopling dan gas. Nyeri tumit (plantar fasciitis) disebabkan oleh peradangan dari plantar fascia (suatu jaringan disepanjang bagian bawah kaki yang menghubungkan tulang tumit dengan ibu jari kaki). Sindrom bahu-tangan merupakan salah satu jenis penyakit reflek otot simpatik ditandai dengan rasa sakit dan gerakan yang terbatas pada bahu dan tangan.
Rematik (rheumatoid arthritis) dapat disebabkan oleh kerusakan sistem autoimun sehingga tubuh menghasilkan zat yang menyebabkan peradangan pada sendi. Bagian tubuh yang sering mengalami ini ialah sendi jari tangan , kaki dan tulang belakang. Serangan rematik dapat membuat peradangan dan pembengkakan selaput sendi dan secara bertahap menghancurkan kapsul sendi dan kemudian tendon. Nyeri punggung terjadi karena terjadi aktivitas meregangnya otot punggung atau meregangnya ligamen.
Nyeri sendi (arthritis) merupakan peradangan yang terjadi dari satu atau lebih sendi yang dapat disebabkan oleh cedera ataupun infeksi. Gejala awal yang dialami berupa sakit pada sendi, pembengkakan sendi, pembatasan gerakan dan kekakuan sendi. Nyeri leher terjadi karena pekerja yang melakukan pekerjaannya dengan posisi duduk secara terus menerus. Nyeri dipergelangan tangan (sindrom carpal tunnel) dapat terjadi akibat bagian syaraf yang tertekan dibagian telapak dari pergelangan tangan. Tekanan tersebut terjadi ketika jaringan serat menjadi menumpuk dan membengkak karena berbagai macam sebab pada bagian telapak pada pergelangann tangan.
Sakit pinggang terjadi akibat adanya gesekan yang cukup keras sehingga menyebabkan tarikan, robekan atau tekanan yang cukup tajam pada tulang punggung bagian belakang hingga pinggang sehingga menimbulkan rasa nyeri dibagian pinggan. Biasanya sakit pinggang tersebut terjadi dalam aktivitas sehari-hari yang seperti terlalu banyak duduk atau berdiri ketika bangun dari duduk atau hendak duduk namun tulang belakang dan pinggang mengalami kontraksi atau reaksi yang cukup mengejutkan.
Ankylosing spondylitis merupakan salah satu bentuk artritis yang mana dapat disebabkan oleh nyeri dan peradangan sendi tulang belakang dan panggul. Bursitis merupakan peradangan pada bursa yang disertai rasa nyeri. Bursa sendiri merupakan kantong datar yang mengandung sinovial, yang memudahkan pergerakan normal dari beberapa sendi pada otot dan mengurangi gesekan. Bursa terletak pada sisi gesekan terutama ditempat dimana tendon atau otot melewati tulang. Fibromialgia terjadi dari nyeri dan kekakuan pada jaringan lunak, termaksud otot, tendon (yang menghubungkan otot dengan tulang), dan ligamen (yang menghubungkan antar tulang).
Kifosis merupakan bentuk tulang punggung mengalami bengkok kebelakang atau membungkuk. Shoulder impingement syndrome terjadi ketika ada pelampiasan tendon atau bursa di bahu dari tulang bahu. Penyebab penyakit ini ialah aktivitas yang berlebihan pada bahu serta aktivitas yang terjadi secara berulang. Osteoartritis merupakan penyakit sendi degeneratif sehingga tulang rawan menutupi tulang artikular menjadi aus oleh gesekan secara bertahap. Penyakit ini dapat terjadi pada pinggul, lutut, tangan, kaki dan tulang belakang.
Psoriatik artritis merupakan pembengkakan yang terjadi pada semua sendi terutama ruas jari, pergelangan tangan, lutut, tulang selangka, pergelangan kaki dan punggung bawah. Tendinitis achilles merupakan suatu peradangan pada tendon achilles, yaitu urat daging yang membentang dari otot betis ke tumit. Penyebab penyakit ini berupa pronasi (berputar ke dalam) kaki yang berlebihan, urat lutut dan otot betis yang kaku, dan tendon achilles yang kaku. Tendinitis rotator cuff merupakan robekan dan pembengkakan pada rotator cuff (otot dan tendon yang menahan lengan atas didalam sendi bahu).
2.    Operator Supir Angkutan Umum 2
Pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja dapat berakibat buruk baik dalam jangka waktu lama maupun jangka waktu yang singkat, sehingga diperlukan analisis agar dapat membantu menghindari penyakit yang dapat diderita oleh pekerja tersebut. Secara jangka pendek penyakit yang dapat berpotensi terdapat pada supir angkutan umum meliputi kaku bahu (frozen shoulder), kram kaki, nyeri leher, nyeri dipergelangan tangan (sindrom carpal tunnel), nyeri tumit (plantar fasciitis), nyeri punggung, nyeri otot, sindrom bahu-tangan dan sakit pinggang. Selain itu dalam jangka waktu panjang supir angkutan umum dapat berpotensi penyakit serius seperti ankylosing spondylitis, kifosis, fibromialgia, shoulder impingement syndrome dan osteoarthritis.
Kaku bahu (frozen shoulder) terjadi karena pekerja memiliki aktivitas gerakan berat yang diulang-ulang dan dilakukan secara rutin dalam waktu lama selama bekerja. Hal ini disebabkan karena posisi lengan atas yang membuka kesamping dan disertai gerakan berulang-ulang pada lengan dan sendi bahu, sehingga dari gerakan tersebut akan menyebabkan peregangan dan menimbulkan kelelahan pada otot bahu dan lengan. Posisi dan gerakan semacam itu juga akan menimbulkan penekanan pada jaringan pengikat tulang (ligamen), tulang dengan otot-otot disekitar bahu. Kram kaki merupakan nyeri akibat spasme otot dikaki yang timbul akibat otot berkontraksi terlalu keras. Bagian yang sering mengalami ini ialah otot betis bawah dan belakang lutut.
Nyeri leher terjadi karena pekerja yang melakukan pekerjaannya dengan posisi duduk secara terus menerus. Nyeri dipergelangan tangan (sindrom carpal tunnel) dapat terjadi akibat bagian syaraf yang tertekan dibagian telapak dari pergelangan tangan. Tekanan tersebut terjadi ketika jaringan serat menjadi menumpuk dan membengkak karena berbagai macam sebab pada bagian telapak pada pergelangann tangan. Nyeri tumit (plantar fasciitis) disebabkan oleh peradangan dari plantar fascia (suatu jaringan disepanjang bagian bawah kaki yang menghubungkan tulang tumit dengan ibu jari kaki).
Nyeri punggung terjadi karena terjadi aktivitas meregangnya otot punggung atau meregangnya ligamen. Penyakit nyeri otot dapat disebabkan oleh terjadinya penjepitan pembuluh darah sehingga sering mengalami keluhan berupa pegal-pegal dibagian kaki akibat penggunaan otot kaki yang berlebihan ketika menginjak pedal kopling dan gas. Sindrom bahu-tangan merupakan salah satu jenis penyakit reflek otot simpatik ditandai dengan rasa sakit dan gerakan yang terbatas pada bahu dan tangan.
Sakit pinggang terjadi akibat adanya gesekan yang cukup keras sehingga menyebabkan tarikan, robekan atau tekanan yang cukup tajam pada tulang punggung bagian belakang hingga pinggang sehingga menimbulkan rasa nyeri dibagian pinggan. Biasanya sakit pinggang tersebut terjadi dalam aktivitas sehari-hari yang seperti terlalu banyak duduk atau berdiri ketika bangun dari duduk atau hendak duduk namun tulang belakang dan pinggang mengalami kontraksi atau reaksi yang cukup mengejutkan.
Ankylosing spondylitis merupakan salah satu bentuk artritis yang mana dapat disebabkan oleh nyeri dan peradangan sendi tulang belakang dan panggul. Kifosis merupakan bentuk tulang punggung yang mengalami bengkok kearah belakang. Hal tersebut dapat terjadi bila supir angkut terlalu lama mengendarai mobil dengan cara membungkuk secara terus menerus. Fibromialgia terjadi dari nyeri dan kekakuan pada jaringan lunak, termaksud otot, tendon (yang menghubungkan otot dengan tulang), dan ligamen (yang menghubungkan antar tulang). Hal tersebut dapat terjadi bila supir angkutan umum sering mengalami nyeri dan kaku dipersendian atau otot secara terus menerus tanpa adanya penanganan serius seperti melakukan istirahat yang cukup.
Shoulder impingement syndrome terjadi ketika ada pelampiasan tendon atau bursa di bahu dari tulang bahu. Penyebab penyakit ini ialah aktivitas yang berlebihan pada bahu serta aktivitas yang terjadi secara berulang. Osteoartritis merupakan penyakit sendi degeneratif sehingga tulang rawan menutupi tulang artikular menjadi aus oleh gesekan secara bertahap. Penyakit ini dapat terjadi pada pinggul, lutut, tangan, kaki dan tulang belakang.
3.    Operator Supir Angkutan Umum 3
Pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja dapat berakibat buruk baik dalam jangka waktu lama maupun jangka waktu yang singkat, sehingga diperlukan analisis agar dapat membantu menghindari penyakit yang dapat diderita oleh pekerja tersebut. Secara jangka pendek penyakit yang dapat berpotensi pada supir angkutan umum meliputi kaku bahu (frozen shoulder), kram kaki, nyeri otot, nyeri tumit, nyeri dipergelangan tangan (sindrom carpal tunnel), sindrom bahu-tangan, kaku leher (stiff) dan sakit pinggang. Sementara untuk jangka panjang yang dapat berpotensi pada supir angkutan umum meliputi ankylosing spondylitis, kifosis, fibromialgia, shoulder impingement syndrome, osteoartritis, dan polymialgia reumatica.
Kaku bahu (frozen shoulder) terjadi karena pekerja memiliki aktivitas gerakan berat yang diulang-ulang dan dilakukan secara rutin dalam waktu lama selama bekerja. Hal ini disebabkan karena posisi lengan atas yang membuka kesamping dan disertai gerakan berulang-ulang pada lengan dan sendi bahu, sehingga dari gerakan tersebut akan menyebabkan peregangan dan menimbulkan kelelahan pada otot bahu dan lengan. Posisi dan gerakan semacam itu juga akan menimbulkan penekanan pada jaringan pengikat tulang (ligamen), tulang dengan otot-otot disekitar bahu. Kram kaki merupakan nyeri akibat spasme otot dikaki yang timbul akibat otot berkontraksi terlalu keras. Bagian yang sering mengalami ini ialah otot betis bawah dan belakang lutut.
Penyakit nyeri otot dapat terjadi dari penjepitan pembuluh darah sehingga sering terjadi keluhan seperti pegal-pegal dibagian kaki kiri. Hal tersebut diakibatkan oleh penggunaan otot kaki yang berlebihan ketika menginjak pedal kopling dan gas. Nyeri tumit (plantar fasciitis) disebabkan oleh peradangan dari plantar fascia (suatu jaringan disepanjang bagian bawah kaki yang menghubungkan tulang tumit dengan ibu jari kaki).
Nyeri dipergelangan tangan (sindrom carpal tunnel) dapat terjadi akibat bagian syaraf yang tertekan dibagian telapak dari pergelangan tangan. Tekanan tersebut terjadi ketika jaringan serat menjadi menumpuk dan membengkak karena berbagai macam sebab pada bagian telapak pada pergelangann tangan. Sindrom bahu-tangan merupakan salah satu jenis penyakit reflek otot simpatik ditandai dengan rasa sakit dan gerakan yang terbatas pada bahu dan tangan. Kaku leher (stiff) dapat terjadi akibat penjepitan pembuluh darah dibagian leher sehingga sering terjadi keluhan seperti kaku dibagian leher atas dan bawah.
Sakit pinggang terjadi akibat adanya gesekan yang cukup keras sehingga menyebabkan tarikan, robekan atau tekanan yang cukup tajam pada tulang punggung bagian belakang hingga pinggang sehingga menimbulkan rasa nyeri dibagian pinggan. Biasanya sakit pinggang tersebut terjadi dalam aktivitas sehari-hari yang seperti terlalu banyak duduk atau berdiri ketika bangun dari duduk atau hendak duduk namun tulang belakang dan pinggang mengalami kontraksi atau reaksi yang cukup mengejutkan.
Ankylosing spondylitis merupakan salah satu bentuk artritis yang mana dapat disebabkan oleh nyeri dan peradangan sendi tulang belakang dan panggul. Kifosis merupakan bentuk tulang punggung yang mengalami bengkok kebelakang. Hal tersebut dikarenakan supir angkutan umum yang tidak melakukan posisi duduk yang benar, cendrung membungkuk secara terus menerus selama mengemudikan kendaraan tersebut. Fibromialgia terjadi dari nyeri dan kekakuan pada jaringan lunak, termaksud otot, tendon (yang menghubungkan otot dengan tulang), dan ligamen (yang menghubungkan antar tulang). Shoulder impingement syndrome terjadi ketika ada pelampiasan tendon atau bursa di bahu dari tulang bahu. Penyebab penyakit ini ialah aktivitas yang berlebihan pada bahu serta aktivitas yang terjadi secara berulang.
Polymialgia rheumatica terjadi suatu kelainan yang dialami oleh otot-otot dan sendi-sendi yang dikarakteristikan oleh nyeri dan kekakuan, yang mempengaruhi kedua sisi tubuh, dan melibatkan pundak-pundak, lengan-lengan, leher, dan area bagian bokong. Hal tersebut dapat terjadi rasa sakit dari sedang hingga parah dan terjadi kekakuan pada otot dipunggul, paha, bahu, lengan atas dan leher, serta kelelahan yang terjadi secara terus menerus tanpa adanya tindakan serius seperti melakukan istirahat yang cukup.
 Osteoartritis (penyakit sendi degeneratif) dapat terjadi inflamasi persendian yang disebabkan oleh penipisan dan kerusakan tulang rawan. Hal tersebut dapat terjadi bila supir angkutan umum mengalami nyeri, kekakuan sendi sementara setelah masa istirahat (saat bangun tidur dipagi hari atau setelah duduk dalam waktu lama) yang terjadi secara terus menerus tanpa dilakukan penanganan seperti melakukan istirahat yang cukup.
4.    Operator Supir Angkutan Umum 4
Pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja dapat berakibat buruk baik dalam jangka waktu lama maupun jangka waktu yang singkat, sehingga diperlukan analisis agar dapat membantu menghindari penyakit yang dapat diderita oleh pekerja tersebut. Secara jangka pendek penyakit yang berpotensi terdapat pada supir angkutan umum meliputi kaku bahu (frozen shoulder), kram kaki, nyeri tumit (plantar fasciitis), nyeri pada betis (tendinitis), nyeri punggung, nyeri sendi (arthritis), nyeri leher, nyeri dipergelangan tangan (sindrom carpal tunnel), rematik (rheumatoid arthritis), sindrom bahu-tangan, dan sakit pinggang. Sementara untuk jangka panjangnya, supir angkutan umum berpotensi mengidap penyakit serius meliputi ankylosing spondylitis, bursitis, de quervain’s syndrome, kifosis, fibromialgia, osteoartritis, polymialgia rheumatica, psoriatik arthritis, sindrom cubital tunnel, shoulder impingement syndrome, tendinitis achilles dan tendinitis rotator cuff.
Kaku bahu (frozen shoulder) terjadi karena pekerja memiliki aktivitas gerakan berat yang diulang-ulang dan dilakukan secara rutin dalam waktu lama selama bekerja. Hal ini disebabkan karena posisi lengan atas yang membuka kesamping dan disertai gerakan berulang-ulang pada lengan dan sendi bahu, sehingga dari gerakan tersebut akan menyebabkan peregangan dan menimbulkan kelelahan pada otot bahu dan lengan. Posisi dan gerakan semacam itu juga akan menimbulkan penekanan pada jaringan pengikat tulang (ligamen), tulang dengan otot-otot disekitar bahu. Kram kaki merupakan nyeri akibat spasme otot dikaki yang timbul akibat otot berkontraksi terlalu keras. Bagian yang sering mengalami ini ialah otot betis bawah dan belakang lutut.
Nyeri tumit (plantar fasciitis) disebabkan oleh peradangan dari plantar fascia(suatu jaringan disepanjang bagian bawah kaki yang menghubungkan tulang tumit dengan ibu jari kaki). Nyeri pada betis terjadi ketika tendon atau urat keras yang menghubungkan otot dengan sendi atau antara otot dengan tulang mengalami peradangan. Peradangan tersebut terjadi dibagian betis, yang mana diakibatkan pola kerja yang dilakukan terus menerus dengan waktu yang lama. Nyeri leher terjadi karena pekerja yang melakukan pekerjaannya dengan posisi duduk secara terus menerus.
Nyeri punggung terjadi karena terjadi aktivitas meregangnya otot punggung atau meregangnya ligamen. Nyeri sendi (arthritis) merupakan peradangan yang terjadi dari satu atau lebih sendi yang dapat disebabkan oleh cedera ataupun infeksi. Gejala awal yang dialami berupa sakit pada sendi, pembengkakan sendi, pembatasan gerakan dan kekakuan sendi. Nyeri dipergelangan tangan (sindrom carpal tunnel) dapat terjadi akibat bagian syaraf yang tertekan dibagian telapak dari pergelangan tangan. Tekanan tersebut terjadi ketika jaringan serat menjadi menumpuk dan membengkak karena berbagai macam sebab pada bagian telapak pada pergelangann tangan.
 Rematik (rheumatoid arthritis) dapat disebabkan oleh kerusakan sistem autoimun sehingga tubuh menghasilkan zat yang menyebabkan peradangan pada sendi. Bagian tubuh yang sering mengalami ini ialah sendi jari tangan , kaki dan tulang belakang. Serangan rematik dapat membuat peradangan dan pembengkakan selaput sendi dan secara bertahap menghancurkan kapsul sendi dan kemudian tendon.  Sindrom bahu-tangan merupakan salah satu jenis penyakit reflek otot simpatik ditandai dengan rasa sakit dan gerakan yang terbatas pada bahu dan tangan.
Sakit pinggang terjadi akibat adanya gesekan yang cukup keras sehingga menyebabkan tarikan, robekan atau tekanan yang cukup tajam pada tulang punggung bagian belakang hingga pinggang sehingga menimbulkan rasa nyeri dibagian pinggan. Biasanya sakit pinggang tersebut terjadi dalam aktivitas sehari-hari yang seperti terlalu banyak duduk atau berdiri ketika bangun dari duduk atau hendak duduk namun tulang belakang dan pinggang mengalami kontraksi atau reaksi yang cukup mengejutkan.
Ankylosing spondylitis merupakan salah satu bentuk artritis yang mana dapat disebabkan oleh nyeri dan peradangan sendi tulang belakang dan panggul. Bursitis merupakan peradangan pada bursa yang disertai rasa nyeri. Bursa sendiri merupakan kantong datar yang mengandung sinovial, yang memudahkan pergerakan normal dari beberapa sendi pada otot dan mengurangi gesekan. Bursa terletak pada sisi gesekan terutama ditempat dimana tendon atau otot melewati tulang.
De quervain’s syndrome terjadi pada bagian tangan dan pergelangan tangan ketika tendon dan penutup tendon (selubung) disisi ibu jari pergelangan tangan membengkak dan meradang. Kifosis merupakan bentuk tulang punggung mengalami bengkok kebelakang. Fibromialgia terjadi dari nyeri dan kekakuan pada jaringan lunak, termaksud otot, tendon (yang menghubungkan otot dengan tulang), dan ligamen (yang menghubungkan antar tulang). Nyeri leher terjadi karena pekerja yang melakukan pekerjaannya dengan posisi duduk secara terus menerus. Hal tersebut dapat terjadi akibat supir angkutan umum yang sering mengalami nyeri dan kaku dibagian persendian dan otot serta tanpa melakukan pemeriksaan kedokter atau melakukan istirahat yang cukup.
Osteoartritis merupakan penyakit sendi degeneratif sehingga tulang rawan menutupi tulang artikular menjadi aus oleh gesekan secara bertahap. Penyakit ini dapat terjadi pada pinggul, lutut, tangan, kaki dan tulang belakang. Polymialgia rheumatica terjadi suatu kelainan yang dialami oleh otot-otot dan sendi-sendi yang dikarakteristikan oleh nyeri dan kekakuan, yang mempengaruhi kedua sisi tubuh, dan melibatkan pundak-pundak, lengan-lengan, leher, dan area bagian bokong. Hal tersebut dapat terjadi rasa sakit dari sedang hingga parah dan terjadi kekakuan pada otot dipunggul, paha, bahu, lengan atas dan leher, serta kelelahan yang terjadi secara terus menerus tanpa adanya tindakan serius seperti melakukan istirahat yang cukup.
Psoriatik artritis merupakan pembengkakan yang terjadi pada semua sendi terutama ruas jari, pergelangan tangan, lutut, tulang selangka, pergelangan kaki dan punggung bawah. Sindrom cubital tunnel (kelumpuhan syaraf ulnar) merupakan gangguan yang disebabkan oleh tekanan pada syaraf ulnar yang berada pada siku. Hal tersebut dapat terjadi bila sering melakukan posisi kerja yang menggunakan gerakan penekukan pada siku secara terus menerus dalam jangka waktu dalam.

Shoulder impingement syndrome terjadi ketika ada pelampiasan tendon atau bursa di bahu dari tulang bahu. Penyebab penyakit ini ialah aktivitas yang berlebihan pada bahu serta aktivitas yang terjadi secara berulang. Tendinitis achilles merupakan suatu peradangan pada tendon achilles, yaitu urat daging yang membentang dari otot betis ke tumit. Penyebab penyakit ini berupa pronasi (berputar ke dalam) kaki yang berlebihan, urat lutut dan otot betis yang kaku, dan tendon achilles yang kaku. Tendinitis rotator cuff merupakan robekan dan pembengkakan pada rotator cuff (otot dan tendon yang menahan lengan atas didalam sendi bahu). 

Sumber:

Nb: mohon maaf jika ada salah-salah kata, penulisan dan bahasanya ya kawand.. :D malam... uyeeahhh..

KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL


Pemberian perlindungan hak cipta tidaklah cukup dan kurang memberikan arti atau manfaat bagi pertumbuhan bakat atau kreativitas bbagi para pencipta. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta sungguh sanggat berarti jikka diberikan perlindungan yang dapat menjamin penciptanya dimanapun dan disetiap saat, sehingga kepastian mengenai hukum diharapkan benar-benar diperoleh. Pemberian perlindungan hak cipta secara internasional merupakan langkah tepat penjaminan mutu kreativitas dari pencipta. Perlindungan hak cipta secara internasional meliputi Berner Convention , Universal Copyright Convention, Rome Convention, dan Geneva Convention.


A.    KONVENSI BERNE
Konvensi Berne untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni, biasanya dikenal sebagai Konvensi Berne, merupakan perjanjian internasional yang mengatur hak cipta , yang pertama kali diterima di Berne Swiss , pada tahun 1886.
Konvensi Bern dikembangkan atas dorongan Victor Hugo dari Asosiasi Littéraire et Artistique Internationale . Oleh karena itu dipengaruhi oleh Perancis hak penulis "(droit d'auteur), yang kontras dengan Anglo-Saxon konsep "hak cipta" yang hanya berurusan dengan masalah ekonomi. Dalam Konvensi tersebut, hak cipta untuk karya kreatif secara otomatis yang berlaku pada penciptaan mereka tanpa menegaskan atau dinyatakan. Seorang penulis tidak perlu "register" atau "melamar" hak cipta di negara-negara yang mengikuti Konvensi tersebut. Segera setelah sebuah karya "tetap", yaitu, tertulis atau direkam pada beberapa media fisik, penulis secara otomatis berhak atas semua hak cipta dalam pekerjaan dan untuk setiap karya turunan , kecuali dan sampai penulis secara eksplisit menolak mereka atau sampai hak cipta berakhir. Penulis asing diberi hak yang sama dan hak istimewa untuk materi berhak cipta sebagai penulis dalam negeri di negara manapun yang menandatangani Konvensi.
Sebelum Konvensi Berne, hukum hak cipta nasional biasanya hanya diterapkan untuk pekerjaan yang diciptakan dalam masing-masing negara. Jadi misalnya karya yang diterbitkan di Inggris oleh seorang warga negara Inggris akan dilindungi oleh hak cipta di sana, namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Perancis. Belanda penerbitAlbertus Willem Sijthoff , yang bangkit untuk menonjol dalam perdagangan buku terjemahan, menulis kepada RatuWilhelmina dari Belanda pada 1899 sebagai oposisi terhadap konvensi atas kekhawatiran bahwa pembatasan internasional akan melumpuhkan industri cetak Belanda. 
 Konvensi Berne mengikuti jejak dari Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri tahun 1883, yang dengan cara yang sama telah menciptakan kerangka kerja untuk integrasi internasional jenis lain dari kekayaan intelektual : paten , merek dagang , dan desain industri . Seperti Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk menangani tugas-tugas administrasi. Pada tahun 1893 kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan BIRPI Perancis), terletak di Berne. Pada tahun 1960, BIRPI pindah ke Jenewa , untuk lebih dekat ke PBB dan organisasi internasional lainnya di kota itu. Pada tahun 1967 itu menjadi World Intellectual Property Organization (WIPO), dan pada tahun 1974 menjadi sebuah organisasi dalam PBB.
Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, selesai pada Berne pada 1914, direvisi pada Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, diStockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan telah diubah pada tahun 1979. Inggris ditandatangani pada tahun 1887 tetapi tidak melaksanakan sebagian besar sampai 100 tahun kemudian dengan berlalunya Hak Cipta, Desain dan Paten Act 1988 .
The Amerika Serikat awalnya menolak untuk menjadi pihak pada Konvensi, karena itu akan diperlukan perubahan besar dalam hukum hak cipta , khususnya berkaitan dengan hak moral , penghapusan persyaratan umum untuk pendaftaran karya cipta dan penghapusan pemberitahuan hak cipta wajib. Hal ini menyebabkan Konvensi Hak Cipta Universal pada tahun 1952 untuk mengakomodasi keinginan Amerika Serikat. Tapi pada tanggal 1 Maret 1989, AS Berne Convention Implementasi Undang-Undang Tahun 1988 diundangkan, dan Senat AS meratifikasi perjanjian, membuat Amerika Serikat satu pihak dalam Konvensi Berne, [11] dan membuat Konvensi Hak Cipta Universal hampir usang. [ 12]
The World Intellectual Property Organization Copyright Treaty diadopsi pada tahun 1996 untuk mengatasi masalah yang diangkat oleh teknologi informasi dan internet , yang tidak ditangani oleh Konvensi Berne. Karena hampir semua negara adalah anggota dari Organisasi Perdagangan Dunia , yang Agreement on Trade-Related Aspek Hak Kekayaan Intelektual membutuhkan non-anggota untuk menerima hampir semua kondisi Konvensi Berne.
Semenjak mulai berlakunya, Konvensi Bern yang tergolong sebagai Law Making Treaty, terbuka bagi semua negara yang belum menjadi anggota. Keikutsertaan sebagai negara anggota baru harus dilakukan dengan caru meratifikasinya dan menyerahkan naskah ratifikasi kepada Direktur Jenderal WIPO. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Barn, menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang¬undangan nasionalnya di bidang hak cipta, tiga prinsip dasar yang dianut Konvensi Bern memberi 3 prinsip yaitu :

Prinsip National Treatment. 

Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian (yaitu ciptan seorang warga negara, negara peserta perjanjian, atau suatu ciptaan yang pertama kali diterbitkan di salah satu negara peserta perjanjian) harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.

Prinsip Automatic Protection. 

Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memeruhi syarat apapun (must not be upon complience with any formality).

Prinsip Independence of Protection. 

Suatu perlindungan hukum diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungaan hukum negara asal pencipta. Mengenai pengaturan standar-standar minimum perlindungan hukum ciptaan-ciptaan, hak-hak pencipta, dan jangka waktu perlindungan yang diberikan, pengaturannya adalah:
1.        Ciptaan yang dilindungi adalah semua ciptaan di bidang sastra, ilmu pengetahuan, dan seni dalam bentuk apapun perwujudannya.
2.        Kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi (reservation), pembatasan (limitation), atau pengecualian (exception) yang tergolong sebagai hak-hak ekskluisif: i) Hak untuk menterjemahkan; ii) Hak mempertunjukkan di mukaa umum ciptaan drama, drama musik, dan ciptaan musik; iii) Hak mendeklarasikan (to recite) di muka umum suatu ciptaan sastra; iv) Hak penyiaran (broadcast); v) Hak membuat reproduksi dengan cara dan bentuk perwujudan apapun; vi) Hak Menggunakan ciptaanya sebagai bahan untuk ciptaan audiovisual; vii) Hak membuat aransemen (arrangements) dan adapsi (adaptations) dari suatu ciptaan.
Konvensi Bern juga mengatur sekumpulan hak yang dinamakan hak-hak moral (”droit moral”), hak pencipta untuk mengkluim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk mengarjukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud mengubah, mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya yang dapat merugikan kehormatan dan reputasi pencipta.

 Sumber :
                                                                                                 
 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
B.     UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION
UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin ikut berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet , yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.
The Amerika Serikat hanya memberikan perlindungan hak cipta untuk tetap, jangka terbarukan, dan menuntut agar suatu pekerjaan yang harus dilindungi hak cipta harus berisi pemberitahuan hak cipta dan didaftarkan di Kantor Hak Cipta . Konvensi Berne, di sisi lain, disediakan untuk perlindungan hak cipta untuk istilah tunggal didasarkan pada kehidupanpenulis , dan tidak memerlukan pendaftaran atau dimasukkannya pemberitahuan hak cipta untuk hak cipta untuk eksis. Dengan demikian Amerika Serikat akan harus membuat beberapa modifikasi besar terhadap hukum hak cipta untuk menjadi pihak untuk itu. Pada saat itu Amerika Serikat tidak mau melakukannya. UCC sehingga memungkinkan negara-negara yang memiliki sistem perlindungan yang sama ke Amerika Serikat untuk fixed term pada saat penandatanganan untuk mempertahankan mereka. Akhirnya Amerika Serikat menjadi bersedia untuk berpartisipasi dalam konvensi Berne, dan mengubah hukum hak cipta nasional seperti yang diperlukan. Pada tahun 1989 itu menjadi pihak dalam Konvensi Berne sebagai hasil dari Konvensi Berne Implementasi Undang-Undang 1988 .
Di bawah Protokol Kedua Konvensi Hak Cipta Universal (teks Paris), perlindungan di bawah US UU Hak Cipta secara tegas diperlukan untuk karya yang diterbitkan oleh PBB , oleh badan-badan khusus PBB dan oleh Organisasi Negara-negara Amerika . [1] Persyaratan yang sama berlaku untuk negara kontraktor lain juga.
Berne Konvensi menyatakan khawatir bahwa keberadaan UCC akan mendorong pihak dalam Konvensi Berne untuk meninggalkan konvensi itu dan mengadopsi UCC sebaliknya. Jadi UCC termasuk klausul yang menyatakan bahwa pihak yang juga Berne pihak Konvensi tidak perlu menerapkan ketentuan Konvensi untuk setiap negara mantan Konvensi Berne yang meninggalkan Konvensi Berne setelah 1951. Sehingga setiap negara yang mengadopsi Konvensi Berne yang dihukum jika kemudian memutuskan untuk meninggalkannya dan menggunakan perlindungan UCC sebaliknya, karena hak cipta yang mungkin tidak lagi ada di Berne Konvensi menyatakan.
Karena hampir semua negara baik anggota atau calon anggota dari Organisasi Perdagangan Dunia , dan dengan demikian sesuai dengan Perjanjian tentang Trade-Related Aspek Intellectual Property Rights Agreement, UCC telah kehilangan signifikansi.
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. 
Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of international copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the Bern Convention”.
Pada 6 September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator Convention lahirlah Universal Copyright Convention (UCC) yang ditandalangani di Geneva kemudian ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955. Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain:
1.         Adequate and Effective Protection. Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
2.         National Treatment. Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan meemperoleh perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diberikan kepada warga negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama kali di negara tempat dia menjadi warga negara.
3.         Formalities. Pasaf III yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit), pendaftaran (registration), akta notaries (notarial certificates) atau bukti pembayaran royalty dari penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda c dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun penerbitan pertama kali.
4.         Duration of Protection. Pasal IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta.
5.         Translations Rights. Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan yang, dilakukan oleh pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak penerjemahan kepada warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi.
6.         Juridiction of the international Court of Justice. Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi, yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan ke muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian sengketa yang diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk memakai cara lain.
Bern safeguard Clause. Pasal XVII UCC beserta appendix merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah satu sarana penting untuk pemenuhau kebutuhan ini.

Garis-garis besar ketentuan pada Konvensi Hak Cipta Universal 1955
                National treatment
                Adequate and effective protection
                Formalities
                Duration of protection
                Translations right
                Jurisdiction of the International Court of Justice
penyelesaian sengketa yang tidak dapat
diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat ,
diajukan ke Mahkamah Internasional
                Bern Safeguard Clause

Sumber :
henmedya.staff.gunadarma.ac.id/.../Tayangan-M3M4(hak+cipta).pdf

 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
                    CROME CONVENTION
Konvensi Roma ini diprakarsai oleh Bern Union, dalam rangka untuk lebih memajukan perlindungan hak cipta di seluruh dunia, khususnya perlindungan hukum internasional terhadap mereka yang mempunyai hak-hak yang dikelompok dengan nama hak-hak yang berkaitan (Neighboring Righta / Related Righta).
Tujuan diadakannya konvensi adalah menetapkan pengaturan secara internasional perlindungan hukum meliputi tiga kelompok pemegang hak cipta atas hak-hak yang berkaitan. Tiga kelompok pemegang hak cipta yang dimaksud ialah:
1.         Artis-artis pelaku (Performance Artist), terdiri dari penyanyi, akktor, musisi, penari, dan lain-lain. Pelaku yang menunjukkan karya-karya cipta sastra dan seni.
2.         Produser-produser rekaman (Producers of Phonogram).
3.         Lembaga-lembaga penyiaran.

Sumber :
www.santoslolowang.com/data/.../Hak_Atas.../konvensi_roma_1961.pdf

 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nb: untuk data praktisnya dapat dilihat di blog saya yang ini meganurulfitriani.wordpress.com. Thank you All.. :D