Halaman

Minggu, 07 April 2013

TUGAS 2 HUKUM INDUSTRI


                     HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri)

A.     Sejarah Hak Kekayaan Intelektual
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
B.       PENGERTIAN HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
C.     Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
Pada Prinsipnya HKI dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
1)      Hak Cipta
·         Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
·         Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)
1.      Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 :
Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
2.      Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC :
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
·         Kedudukan Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1).Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a)      Pewarisan
b)      Hibah
c)      Wasiat
d)      Dijadikan milik negara
e)      Perjanjian
Khusus mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta tersebut. Pentingnya akta perjanjin itu adalah tidak lain dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta pabila terjadi persengketaan di kemudian hari.
·         Ciptaan yang dilindungi
UUHC menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk itu Pasal 11 yat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi :
a)      Buku, pamflet, dan semu hasil karya tulis lainnya.
b)      Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c)      Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayngn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
d)      Ciptaan tari(koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
e)      Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
f)       Seni batik
g)      Arsitektur
h)      Peta
i)        Sinematografi
j)        Fotografi
k)      Program komputer atau komputer program
l)        Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunn bunga rampai.
Selain itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini dipndang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dri ciptaan aslinya.
Tidak ada hak cipta untuk karya sebagai berikut :
a)      Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara
b)      Peraturan perundang-undangan
c)      Putusan pengadilan dan penetapan hakim
d)      Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah
e)      Keputusan badan Arbitrase ( lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)
·         Masa Berlakunya Hak Cipta
Dalam mengtur jangka waktu berlakunya hk cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut :
1)      Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atu orisinal, perlindungan hukumny berlaku selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengn 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan penetpan jangka wktu berlakuny hak cipta orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan.
Karya cipta ini meliputi :
a.       Buku, pamflet, dan semu hasil karya tulis lainnya.
b.      Ciptaan tari(koreografi).
c.       Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung.
d.      Seni batik.
e.       Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
f.       Krya arsitektur.
2)      Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlinndungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip)berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
a.       Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
b.      Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c.       Peta.
d.      Karya sinematografi.
e.       Karya rekaman sura atau bunyi.
f.       Terjemahan dan tafsir.

3)      Kelompok III (pengaruh waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun,meliputi hak cipta atas ciptaan :
a.       Karya fotografi.
b.      Program komputer atau komputer program.
c.       Saduran dan penyusunan bunga rampai.
·         Pendaftaran Hak Cipta
Ciptaan tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, merk yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.. Pendaftaran hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya  orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
·         Hak dan Wewenang Menuntut
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya :
a.       Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptn itu.
b.      Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
c.       Menggnti/mengubah judul ciptaan.
d.      Mengubah isi ciptaan.

2)      Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari :
a.       Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b.      Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c.       Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
d.      Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e.       Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f.       Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g.       Perlindungan varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

D.     Pengaturan HKI
Pengaturan HKI di dunia internasional dan di Indonesia, yaitu :
Ø  Pengaturan HKI di dunia Internasional
Indonesia terlibat dalam perjanjian-perjanjian internasional di bidang HKI. Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Estabilishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of intellectual Property rigets Including Trade In Counterfeit Goods. (TRIP’s). sejaln dengan TRIP’s, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HKI, yaitu :
a)      Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Estabilishing the World intellectual Property Organizations, dengn Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979.
b)      Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16Tahun 1997.
c)      Trademark Law Treaty (TLT) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997.
d)      Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No. 18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997.
e)      WIPO Copyright Treaty (WCT) dengan Keppres No. 19 Tahun 1997.
Memasuki milenium baru, HKI menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIP’s dalam paket Persetujuan Wto di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telh memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

Ø  Pengaturan HKI di Indonesia
Di tingkat nasional, pengaturan HKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Lengkap, karena menjangkau ke-tujuh jenis HKI. Memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang “dipatok” di Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HKI.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HKI, dengan mengundangkan :
1)      Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
2)      Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
3)      Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HKI yang menyangkut ke-tujuh HKI antara lain :
1)      Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3)      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4)      Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5)      Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6)      Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7)      Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1)      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2)      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)

E.     Pelaksanaan HKI di Masa Sekarang
Peraturan perundangan yang berlaku sangat banyak, tetapi melihat pelaksanaannya sekarang ini makin banyak pelanggaran-pelanggaran. Umumnya pelanggaran hak cipta didorong untuk mencari keuntungan finansial secara cepat dengan mengabaikan kepentingan para pencipta dan pemegang izin hak cipta. Hal ini bisa dibuktikan dengan semakin maraknya pembajakan-pembajakan hasil karya ciptaan seseorang. Sebagai contoh yang lebih konkret yaitu pembajakan kaset-kaset VCD. Faktor-faktor yang mempengaruhi warga masyarakat untuk melanggar HKI, yaitu :
·         Dilakukan untuk mengambil jalan pintas guna mendapatkan keun-tungan yang sebesar-besarnya dari pelanggaran tersebut.
·         Para pelanggar menganggap bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan selama ini terlalu ringan bahkan tidak ada tindakan preventif maupun represif yang dilakukan oleh para penegak hukum.
·         Dengan melakukan pelanggaran, pajak atas produk hasil pelanggaran tersebut tidak perlu dibayar kepada pemerintah.
·         Masyarakat tidak memperhatikan apakah barang yang dibeli tersebut asli atau palsu (aspal), yang penting bagi mereka harganya murah dan terjangkau dengan kemampuan ekonomi.
Indonesia merupakan negara yang memiliki kedaulatan hukum, namun dalam menegakkan hukum harus mendapat kontrol dan tekanan dari negara asing. Tidak mengherankan apabila penegakan hukum di negeri ini tidak dapat dilakukan secara konsisten. Salah satu contoh nyata adalah pada saat mulai diberlakukannya Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pada tanggal 29 Juli 2003, hampir seluruh pedangang CD, VCD dan DVD bajakan tidak tampak di pinggir jalan. Namun beberapa minggu kemudian, sedikit-demi sedikit para pedagang tersebut mulai tampak menggelar kembali barang dagangannya, dan hingga sampai saan ini mereka dengan sangat leluasa dan terang-terangan berani menjual barang dagangannya di tempat keramaian. Kondisi ini semakin diperburuk dengan tindakan para aparat penegak hukum yang hanya melakukan razia terhadap para pedagang tetapi tidak terhadap sumber produk bajakan tersebut, sehingga produksi barang bajakan terus berlanjut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum secara tuntas menyelesaikan masalah pembajakan, oleh karena itu masih terdapat produsen yang memproduksi barang bajakan tersebut yang belum tersentuh oleh aparat penegak hukum. Jika memang niat pemerintah adalah untuk memberantas praktek pembajakan, maka tanpa pengenaan cukai terhadap produksi rekamanpun sebenarnya hal tersebut sudah dapat dilakukan sejak belakunya UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun dalam kenyataannya, praktek perdagangan barang ilegal tersebut bukan semakin berkurang, malahan semakin marak diperdagangkan di kaki lima.
Contoh-contoh lain mengenai pelanggaran HKI yaitu :
1)      Jakarta Tahun 2009 mencatat hasil kurang menggembirakan untuk urusan pembajakan software di Indonesia. Dari hasil riset yang dikeluarkan IDC terungkap bahwa aktivitas pembajakan software di Tanah Air justru kian melonjak. Dari riset itu Indonesia ditempatkan di posisi ke12 sebagai negara dengan tingkat pembajakan software terbesar di dunia.
2)      Pelanggaran yang merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
3)      Pelanggaran yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) pomo.
4)      Melanggar perjanjian (memenuhi kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak),  misalnya dalam perjanjian penerbitan karya cipta disetujui untuk dicetak sebanyak 2.000 eksemplar, tetapi yang dicetak/diedarkan di pasar adalah 4.000 eksemplar. Pembayaran royalti kepada pencipta didasarkan pada perjanjian penerbitan, yaitu 2.000 eksemplar bukan 4.000 eksemplar. Ini sangat merugikan bagi pencipta

F.        DAMPAK HAKI
Dampak pembajakan software di Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan pembuat software saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya. Industri software local menjadi tidak berkembang karena mereka tidak mendapat hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan ini. Selain itu mereka menjadi enggan untuk memproduksi software, karena selalu khawatir hasilnya akan dibajak.
Terlepas dari perusahaan software yang semakin hari merugi karena aksi pembajakan, sebetulnya dunia TI Indonesia kini benar-benar menghadapi suatu masalah besar. Dengan berlakunya TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights Agreement) yang dicanangkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mulai 1 Januari 2000, produsen-produsen paket piranti lunak komputer terutama yang tergabung dalam Business Software Alliance (BSA) akan menuntut pembajak program buatan mereka ditindak tegas sesuai ketentuan. Amerika Serikat, melalui United State Trade Representatif yang dalam beberapa tahun belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi priority watch list. Kedudukan ini sekelas dengan negara-negara lain seperti, Cina, Bulgaria, Israel, Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, Mexico, maupun Korea. Padahal, pengelompokan ini bukan tanpa sanksi. Jikalau Indonesia tak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah penggunaan spesial 301 pada United States (US) Trade Act. Ketentuan ini memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan (retaliation) di bidang ekonomi kepada Indonesia. "Dalam hal ini, pasar Indonesia di Amerika Serikat yang menjadi taruhannya, bidang yang menjadi sorotan utama, yakni hak cipta menyangkut pembajakan video compact disk serta program komputer, dan paten berkenaan dengan obat-obatan (pharmaceuticals). Karena itu, yang penting sebenarnya, adalah komitmen dari penegak hukum Indonesia pada standar internasional mengenai HaKI sendiri. Apalagi, Indonesia sudah menyatakan ikut dalam convention Establishing on the World Trade Organization (Konvensi WTO) yang di dalamnya terdapat Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement(TRIPs).
Memang hukuman tersebut belum dilakukan secara langsung, tapi dapat berakibat pada eksport Indonesia ke USA, dan yang buntut-buntutnya mempengaruhi perekonomian Indonesia pada umumnya. Sayang sekali masih diabaikan oleh masyarakat luas, termasuk pihak pendidikan, bidang HaKI sangat lekat dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Pertumbuhan penghormatan atas HaKI tumbuh sejalan dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. "Jikalau suatu negara perekonomiannya tergantung pada investasi asing, maka mereka pun sangat berkepentingan dengan perlindungan HaKI. Keluhan utama dari investor Amerika Serikat adalah belum memadainya penegakan hukum bidang HaKI di Indonesia. Dua hal yang menjadi sorotan utama, yakni penghormatan hak cipta yang menyangkut pembajakan VCD dan program komputer, serta penghargaan hak paten berkenaan dengan obat-obatan.

G.            CONTOH KASUS
Judul : PUSAT HKI FH UII DAMPINGI PEMPROV DIY MENDAFTAR INDIKASI GEOGRAFIS SALAK PONDOH 

Salak Pondoh merupakan salah satu produk potensial yang dimiliki oleh Provinsi DIY. Produk ini sesungguhnya dalam konsep Hak Kekayaan Intelektual dapat dilindungi melalui ketentuan Indikasi Geografis. Indikasi Geografis sendiri mengandung makna sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. 

Sejalan dengan hal itu, Provinsi DIY telah menyelenggarakan Workshop tentang Pendaftaran Potensial Berindikasi Geografis di DIY sebagai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan nara sumber Ir. Oskar Simanullang, M.T. Kepala Subdirektorat Indikasi Geografis Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dan Budi Agus Riswandi Direktur Eksekutif Pusat HKI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia serta Dinas Pertanian Kabupaten Sleman. Dalam workshop tersebut Ir. Oskar Simanullang, M.T memberikan penjelasan tentang indikasi geografis, tata cara pendaftarannya dan kaitannya dengan pembangunan ekonomi daerah, sedangkan Budi Agus Riswandi memaparkan manfaat perlindungan indikasi geografis dan success story dari perlindungan indikasi geografis atas produk kopi kintamani Bali serta rencana aksi yang harus dilakukan oleh Provinsi DIY. Untuk Dinas Pertanian Kabupaten Sleman menyatakan bahwa salak pondoh merupakan produk potensial dan telah melakukan ekspor ke Cina dan Singapura. Dinas Pertanian sendiri menyatakan bahwa hingga kini Salak Pondoh belum mendapatkan sertifikat indikasi geografis. Oleh karena itu, Dinas Pertanian Kabupaten Sleman mendukung rencana Pemprov DIY untuk memfasilitasi pendaftaran indikasi geografis Salak Pondoh. Sehingga, nantinya salak pondoh dapat sertifikasi indikasi geografis. 

Workshop ini diadakan menurut Panitia dimaksudkan untuk menyusun rencana aksi atas Pendaftaran Indikasi Geografis Salak Pondoh. Selanjutnya, ke depan Setda Biro Hukum Provinsi DIY bersama dengan Pusat HKI FH UII akan melaksanakan pendampingan dan fasilitasi untuk mengajukan pendaftaran indikasi geografis salak pondoh hingga memperoleh sertifikasi indikasi geografis salak pondoh. 

Judul : Kejaksaan Harap Susno Beri Contoh Baik Penegakan Hukum
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji memenuhi panggilan eksekusi. Sebagai mantan penegak hukum, Susno diharapkan bisa memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Susno bisa hadir. Bagaimana pun, Beliau sudah 30 tahun mengabdi, darahnya pun darah Merah Putih. Saya yakin bisa memberikan contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia," ujar Pelaksana Harian Kejari Jaksel Amir Yanto, di Gedung Kejari Jaksel, Jalan Tanjung nomor 1, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2013). 

Hari ini, untuk kedua kalinya Susno tidak memenuhi panggilan Kejari Jaksel. Melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, dia beralasan surat panggilan tidak sah karena ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arief Zahrulyani. Menurutnya, surat tersebut seharusnya ditandatangani langsung oleh Kepala Kajari Jaksel Masyhudi. Dengan alasan yang sama, pada panggilan pertama oleh jaksa eksekutor, Susno tidak hadir. 

"Jaksa yang menanda tangani surat panggilan tidak sah karena seorang Kasi. Sesuai SOP Kejaksaan tidak ada wewenang menanda tangani surat panggil," terang Fredrich. 

Mengenai hal itu, Amir mengatakan surat panggilan sah. Surat tersebut memang seharusnya ditandatangani oleh Kajari Jaksel, namun karena sedang berada di luar kota, dapat diwakilkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan juga belum memutuskan apakah akan menjemput paksa Susno jika tidak datang memenuhi panggilan berikutnya. 

"Kami pikirkan kembali. Yang jelas kami laksanakan KUHAP," kata Amir 

Susno sendiri bersikeras tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis soal penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, pihak Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. 

Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun 
permohonan kasasi ini ditolak. 

Judul : Kurikulum HaKI dan Tren Plagiat Skripsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Plagiarisme, mencontek, mencuri, atau menggunakan karya orang lain tanpa izin semakin marak dilakukan, khususnya dalam pembuatan skripsi di kalangan mahasiswa. Maraknya plagiat skripsi sebenarnya bisa disiasati atau bahkan ditekan dengan cara memberikan pemahaman dan sosialisasi mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) secara mendalam dan khusus.

Kebanyakan perguruan tinggi mulai longgar pengawasannya. Jangan kaget, skripsi dibuatkan oleh lembaga lain, tidak merupakan karya mahasiswa sendiri, itu merupakan hal umum.
-- Donny A Sheyoputra

Donny A. Sheyoputra, Manager Business Software Alliance (BSA) Indonesia, menyayangkan longgarnya pengawasan perguruan tinggi dalam mengawasi praktek plagiarisme. Untuk itu, perguruan tinggi perlu menyiasati kelonggaran tersebut dengan memasukkan secara khusus kurikulum HaKI pada setiap program studi (prodi).
"Kenapa HaKI tidak dijadikan mata kuliah HaKI di semua prodi di semua fakultas, ini supaya semua sadar. Sayangnya, kebanyakan perguruan tinggi sudah mulai longgar pengawasannya untuk hal-hal demikian. Jangan kaget, skripsi dibuatkan oleh lembaga lain, tidak merupakan karya mahasiswa itu sendiri, itu sudah merupakan hal yang umum. Pemberian kurikulum HaKI harus digalakkan dan lebih banyak lagi," ujar Donny, saat menjadi pembicara talk show bertema "Pemanfaatan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) melalui Pemuda", Kamis (5/5/2011), di Universitas Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Donny menjelaskan, mulai sejak dini mata kuliah HaKI seyogianya lebih intensif digalakkan. Hanya, kurikulumnya tidak bersifat teori karena akan membuat mahasiswa menjadi bosan. Ia menyarakankan, perguruan tinggi harus sering menghadirkan praktisi-praktisi yang memberikan pengalamannya agar para mahasiswa semakin "melek" dan terbuka pikirannya.
"Karena plagiarisme jelas berhubungan dengan pendidikan karakter yang memiliki peran penting dalam menentukan arah perjalanan bangsa. Inilah yang hendaknya disadari oleh mahasiswa, selain berkaitan dengan karakter kebangsaan, semua ini juga ada aspek hukumnya," ujar Donny.
"Ancaman pidananya diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, pasal 72, maksimal tujuh tahun penjara dan minimal satu bulan penjara. Ancaman denda, bisa mencapai Rp 1 miliar, minimalnya Rp 10 juta," ujar Donny.

Sumber
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika.../HAKI_09.ppt
http://www.kompas.com/read/xml/2013/03/19/14454977/Kejaksaan.Harap.Susno.Beri.Contoh.Baik.Penegakan.Hukum

TUGAS 1 HUKUM INDUSTRI


Perkembangan HUKUM INDUSTRI di Indonesia 


A.               Sejarah Industri
Revolusi adalah perubahan sosial dan kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupan masyarakat. Sedangkan pengertian Revolusi Industri yaitu perubahan yang cepat di bidang ekonomi yaitu dari kegiatan ekonomi agraris ke ekonomi industri yang menggunakan mesin dalam mengolah bahan mentah menjadi bahan siap pakai. Istilah "Revolusi Industri" diperkenalkan oleh Friedrich Engels dan Louis-Auguste Blanqui di pertengahan abad ke-19. Ada 2 faktor yang melatar belakangi terjadinya revolusi industri, yaitu :
1. Faktor Ekstern
a. Terjadinya revolusi ilmu pengetahuan abad 16 dengan munculnya para ilmuwan  seperti Francis Bacon, Rene Descartes, Galileo Galilei, Copernicus, Isaac Newton dan lain-lain.
b. Ditunjang adanya lembaga-lembaga riset yaitu:
·   The Royal Society for Improving Natural Knowledge
·      The Royal Society of England (1662)
2. Faktor Intern:
a.       Keamanan dan politik dalam negeri yang mantap
b.      Berkembangnya kegiatan wiraswasta dari masyarakat kaya dan pemilikmodal
c.       Munculnya minat masyarakat pada industri manufaktur
d.      Inggris, memiliki jajahan yang luas
e.       Kaya akan sumber alam antara lain batubara (cokes) dan biji besi yang tinggi mutunya.
f.       Munculnya paham ekonomi liberal
g.       Munculnya revolusi agraria yaitu perubahan sangat cepat dalam penataan tanah dengan berlakunya metode baru dalam pertanian yaitu dengan:
·         pemagaran dan pengelolaan yang terus- menerus
·         pemupukan
·         irigasi
h.   Pada abad 17 berkembanglah dunia pelayaran dan perdagangan. Di Inggris  banyak berdiri kongsi dagang seperti : EIC, Virginia Co, Plymouth Co dan Massachussets Bay Co.
Revolusi industri, pertama kali, ditandai dengan penggunaan mesin untuk pabrik pemintalan kapas. Penemuan-penemuan ini, pada gilirannya mendorong munculnya sistem pabrik. Sebab, mesin pemintal benang, kerangka air, penggulung benang dan lainnya adalah mesin-mesin besar dan berat yang tidak bisa dipasang di kedai yang dioperasionalkan oleh seorang pekerja. Pada perkembangan selanjutnya, dengan ditemukan mesin uap yang bisa dipergunakan sebagai penggerak mesin berat, sistem pabrik menjadi semakin berkembang. . Kenyataan ini, pada gilirannya juga melahirkan industri baru untuk mendukung  penemuan-penemuan tersebut.
Penemuan –penemuan lainya :
  1. John Kay menemukan kumparan terbang.
  2. Edmund Cartwright menemukan alat tenun dengan tenaga uap tahun 1785.
  3. James Watt menemukan mesin uap yang dipatenkan pada tahun 1796.
  4. George Stephenson menemukan Kereta Api yang dinamakannya “Rocket” pada tahun 1829.
Atas hasil temuannya James Watt sering digelari sebagai Bapak Revolusi Industri walaupun sebenarnya penemuannya merupakan penyempurnaan dari mesin uap hasil penemuan Thomas New Comen tahun 1712. Penemuan berikutnya tidak hanya dibidang mesin produksi tekstil saja tetapi juga alat transportasi darat, laut dan udara, elektronika yaitu pesawat telepon, telegraph dan radio serta bidang kimia.
Setelah berjalan satu abad, sekitar tahun 1860, Revolusi Industri memasuki fase baru yang berbeda dari apa yang sudah lalu, yang dikenal sebagai Revolusi Industri tahap kedua. Perbedaan antara Revolusi Industri tahap kedua ini dibanding tahap pertama adalah, (1) adanya penggantian baja ditempat besi sebagai bahan industri pokok; (2) penggantian batu arang dengan gas dan minyak sebagai sumber pokok tenaga dan penggunaan listrik sebagai bentuk pokok tenaga industri; (3) perkembangan mesin otomatis dan peningkatan yang tinggi spesialisasi buruh; (4) penggunaan campuran dan metal yang ringan dan hasil industri kimia; (5) perubahan radikal dalam transportasi dan komunikasi; (6) pertumbuhan bentuk-bentuk baru organisasi kapitalis; dan (7) tersiarnya industrialisasi di Eropa Tengah dan Timur dan bahkan di Timur Jauh.
Dampak revolusi industri bagi umat manusia terasa dalam berbagai bidang, yaitu :
1.      Munculnya industri secara besar-besaran.
2.      Peningkatan mutu hidup, hidup menjadi lebih dinamis, manusia bisa menciptakan berbagai produksi untuk memenuhi kebutuhannya.
3.      Harga barang menjadi murah. Mengapa bisa murah? Coba bayangkan berapa ongkos produksi sehelai baju yang diproduksi dengan mesin dibandingkan produksi dengan alat-alat tradisional!
4.      Meningkatnya urbanisasi ke kota-kota industri.
5.      Berkembangnya kapitalisme modern.
6.      Golongan kapitalis mendesak pemerintah untuk menjalankan imperialisme modern.
Dampak negatif revolusi industri khususnya di Inggris adalah upah buruh yang murah menyebabkan timbulnya keresahan yang berakibat pada munculnya kriminalitas dan kejahatan.
Upaya untuk memperbaiki nasib buruh dan masalah sosial di Inggris melahirkan aliran sosialisme dan revolusi sosial yang ditandai dengan keluarnya undang-undang berikut ini:
1.      Catholic Emancipation Bill (1829) menetapkan hak yang sama bagi umat protestan dan katolik untuk menjadi pegawai negeri dan anggota parlemen . Sebelumnya berlaku Test Act sejak tahun 1673 yang melarang umat katolik menjadi pegawai negeri dan anggota Parlemen, sehingga mereka banyak yang pindah terutama ke Amerika.
2.      Abolition Bill (1833) berisi penghapusan system perbudakan di daerah jajahan Inggris.
3.      Factory Act (1833) yang menetapkan:
a.       Anak-anak yang berusia 9 tahun tidak boleh dipekerjakan sebagai buruh perusahaan dan tambang.                         
b.      Anak  -anak di atas usia 9 tahun boleh bekerja 9 jam sehari dengan 2 jam mendapat pendidikan dari majikan.
Pada tahun 1842 muncul undang-undang yang melarang kaum wanita dan anak-anak untuk bekerja di perusahaan tambang. Karena mereka bekerja di lorong-lorong pertambangan yang gelap di bawah tanah dengan badan dirantai. Bekerja lebih dari 10 jam per hari dengan gaji rendah.
4.      Poor Law (1834) berisi pendirian rumah-rumah bagi pengemis dan penganggur agar tidak berkeliaran. Bantuan bagi yang berusia lanjut serta perawatan bagi penganggur dan pengemis yang cacat atau sakit.

B.                Pengertian Hukum Industri
Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

C.        C.      Undang-undang perindustrian diIndonesia
Berdasarkan dari uraian beberapa penggalan cerita tentang asal usul industri, maka selanjutnya akan dibahas tentang hukum industri di indonesia. Kenapa harus membuat undang-undang tentang perindustrian? Karena berguna untuk memberikan patokan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri yang secara mantap dapat berkesinambungan serta sebagai landasan perangkat hukum secara menyeluruh.
Perkembangan industri di indonesia terbagi oleh aspek Presiden dan Dewan perwakilan rakyat. Berdasarkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang termasuk dalam subpokok pembahasan undang-undang industri itu ialah perindustrian, industri, kelompok industri, cabang industri, jenis industri, bidang usaha industri, perusahaan industri, bahan mentah, bahan baku industri, barang setengah jadi, barang jadi, teknologi industri, teknologi yang tepat guna, rancangan bangunan industri, perekayasaan industri, standar industri, standardisasi industri, dan tatanan industri. Berdasarkan keputusan Presiden lebih mengenai tujuan pembangunan nasional, arah pembangunan jangka panjang, dan pencampaian sasaran pembangunan dibidang ekonomi.
Pembahasan akan lebih detail lagi, dimulai dari landasan dan tujuan pembangunan. Karena dilandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat dan kelestarian lingkungan hidup. Selanjutnya berdasarkan pembangunan industri dicantumkan pada pasal 4, 5 dan 6 tahun 1984. Pasal 4 tahun 1984 berisikan garis besar mengenai cabang industri dan strategi bagi negara. Pasal 5 tahun 1984 mengenai bidang usaha pada kelompok industri kecil yang mana pemerintah ikut campur dalam menetapkan jenis-jenis industrinya. Pasal 6 tahun 1984 pemerintah melakukan penanaman modal baik dalam negri maupun modal asing untuk penetapan bidang usaha industri.
Berdasarkan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terbagi dalam pasal 7, 8, 9, 10, 11 dan 12 tahun 1984. Intinya pemerintah mau ikut mendorong perkembangan jenis-jenis dan cabang-cabang industri yang lebih baik agar dapat bersaing secara sehat dengan pihak luar negri dan dapat meningkatkan SDM dan SDA nya.
Berdasarkan izin usaha industri terbagi dalam pasal 13-15 tahun1984. Intinya setiap pendiri harus mampu memperoleh izin usaha dalam melakukan perindustrian. Selain itu untuk masalah teknologi yang berkembang diindustri, desai produknya , rancangan bangunan dan rekayasa industri serta standardisasinya diatur dalam pasal 16 hingga 19 tahun 1984. Intinya pemerintah mendorong segala upaya dalam hal perkembangan industri agar industri diindonesia tidak terpuruk.

D. Manfaat Hukum Industri
Berikut ini merupakan manfaat dari penegakan hukum industri
1.      Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.      Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.      Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5.      Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri

E. Contoh kasus permasalahan dalam perkembangan hukuk industri

Judul berita : Kriminalisasi Terhadap Industri Telekomunikasi (Telaah Kasus IM2-Indosat)


Tulisan contoh kasus ini akan dimulai dengan mengutip sebuah analogi menarik yang ditulis oleh Fajar Aji Suryawan di Detiknet “Logika Galau Kejaksaan Agung pada Kasus IM2″. (21/12.2012)

“Bayangkan jika Anda adalah pemilik sebuah restoran di Grand Indonesia. Restoran tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2006, melayani pelanggan dan memberi pekerjaan kepada pegawai.
Selama beroperasi, Anda memiliki semua izin yang diperlukan untuk membuka usaha restoran. Anda tidak pernah lalai membayar pajak restoran dan berbagai kewajiban lain kepada negara, termasuk pajak.
Tiba-tiba pada tahun 2012, datang aparat penegak hukum yang mengatakan bahwa Anda adalah koruptor. Penyebabnya adalah karena Anda telah secara ‘ilegal’ menjalankan usaha restoran di Grand Indonesia sehingga menyebabkan kerugian negara. Mengapa? Karena Anda tidak memiliki IMB dan tidak pernah membayar PBB!
Logika seperti itulah yang digunakan oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ‘korupsi’ akibat kerjasama IM2 dan Indosat “.
Dalam ilmu kriminologi, kriminalisasi adalah proses saat terdapat sebuah perubahan perilaku individu-individu yang cenderung untuk menjadi pelaku kejahatan dan menjadi penjahat. Dalam perkembangan penggunaannya, kriminalisasi mengalami neologisme yaitu menjadi sebuah keadaan saat seseorang dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau penjahat oleh karena hanya karena adanya sebuah pemaksaan interpretasi atas perundang-undangan melalui anggapan mengenai penafsiran terhadap perlakuan sebagai kriminalisasi formal dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh dalam perseteruan KPK dan polisi, kata kriminalisasi digunakan media untuk mendefinisikan upaya polisi menjerat pemimpin KPK.
Jadi, kriminalisasi terhadap Industri Telekomunikasi bermakna sebagai sebuah keadaan saat seseorang dan atau industri (korporasi) dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau penjahat oleh penegak hukum karena adanya sebuah pemaksaan interpretasi atas perundang-undangan melalui anggapan mengenai penafsiran terhadap perlakuan sebagai kriminalisasi formal dalam peraturan perundang-undangan. Pemaksaan interpretasi oleh penegak hukum bisa karena ada tekanan diluar dirinya yang bersifat politis atau ekonomis, bisa juga karena faktor penegak hukum itu sendiri yang bermain untuk kepentingan diri dan kelompoknya.
Im2 dan Indosat adalah dua korporasi dalam industri telekomunikasi . Im2 adalah anak perusahaan Indosat. Kedua perusahaan ini melakukan kerjasama bisnis layanan telekomunikasi. Oleh penegak hukum dalam hal ini oknum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuding telah terjadi praktek ilegal yang merugikan negara. Oknum Kejagung menetapkan Indar Atmanto (IA) mantan Dirut IM2 dan Jhonny Swandy Sjam (JSS) mantan Dirut Indosat sebagai tersangka. Juga menetapkan Im2 dan Indosat (korporasi) sebagai tersangka. Sangkaan didasari oleh laporan Denny AK, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), yang bermotif pemerasan.
Benarkah telah terjadi kriminalisasi terhadap industri telekomunikasi (IM2-Indosat) oleh penegak hukum dalam hal ini oknum Kejagung?. Akan saya urai dalam tiga kontruksi pembahasan, yang nantinya akan melahirkan kesimpulan bahwa terjadinya hal tersebut benar adanya. Pertama, siapa yang melaporkan kasus IM2-Indosat?. Kedua, sikap oknum Kejagung terhadap pelapor dan isi laporan?. Ketiga, penjelasan dan klarifikasi para pihak terhadap isi laporan dan persangkaan?.


PERTAMA : Siapa yang Melaporkan kasus IM2-Indosat
Kasus ini bermula ketika seorang bernama Denny AK yang mengatasnamakan ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), melaporkan kasus ini ke Juli Isnur SH, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karawang Jawa Barat sekitar bulan Maret 2011. Karena alasan locus delicti-nya bukan hanya di Jawa Barat, maka kasus ini dibawa ke Jakarta.
Ketika kasus ini dalam penyelidikan, Denny AK tertangkap basah oleh kepolisian ketika melakukan pemerasan terhadap Indosat, dan ia kini mendekam dalam penjara. Belakangan diketahui rupanya Denny AK acapkali menggunakan LSM KTI untuk menggoreng isu liar di industri telekomunikasi kemudian memanfaatkannya demi kepentingan pribadi, orang tertentu atau kelompok tertentu.
Siapa Denny AK sang pelapor ? Sebuah akun twitter @ratu_adil mengupas siapaDenny AK dan bagaimana sepak terjangnya. Dia adalah seorang pekerja hukum yang memiliki sebuah Firma Hukum bernama Denny AK SH and Partners. Berbekal Firma Hukum ini, Denny AK kemudian sempat menjadi anggota IDTUG (Indonesia Telecommunication User Group).
Rupanya Denny yang dalam struktural IDTUG memegang posisi bidang hukum, memanfaatkan posisinya itu untuk mencari celah-celah hukum dalam industri telekomunikasi. Menurut pendiri IDTUG, Barata Wisnuwardhana, keterlibatan Denny AK dalam “merancang” kasus Value Added Service (VAS) Indosat membuat organisasi memutuskan melakukan pemecatan terhadap Denny AK.
Pantang menyerah, Denny AK kemudian mendirikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI). Melalui kedok LSM KTI tersebut, Denny AK kemudian melancarkan sejumlah aksi-aksi aneh di industri telekomunikasi.
Salah satunya adalah melaporkan Sitra dan Berca atas tuduhan pembohongan 4G dan BWA (Broadband Wireless Access). Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan Denny AK via LSM KTI terhadap Sitra dan Berca.
Tak hanya itu, Denny AK juga sempat melaporkan 5 operator telekomunikasi yaitu Telkomsel, Axis, XL, Three dan Indosat atas tuduhan merugikan negara akibat kerjasama 5 operator tersebut dengan RIM alias Blackberry.
Denny AK via LSM KTI melayangkan somasi kepada 5 operator tersebut. Tapi anehnya, usai melayangkan somasi, Denny AK meminta diatur pertemuan tertutup dengan para direksi 5 operator tersebut tanpa boleh diwakili.
Menurut informasi Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), ada dugaan Denny AK hendak meminta sejumlah uang kepada para operator tersebut agar KTI tidak melanjutkan kasus “buatan” tersebut. Maka ATSI pun merekomendasikan 5 operator tersebut mengadu ke pihak yang berwajib ketimbang memenuhi permintaan Denny AK untuk bertemu secara tertutup.
Ditengah melancarkan aksinya tersebut, Denny AK kembali melaporkan IM2-Indosat ke kejaksaan dengan tuduhan melakukan kegatan layanan ilegal tanpa izin pemerintah. Denny AK menuding Indosat Mega Media (IM2) telah melakukan penyalahgunaan jaringan 3G yang merugikan negara senilai Rp 3,8 triliun.
Untungnya, laporan 5 operator yang hampir diperas Denny AK langsung diusut kepolisian. Pihak kepolisian pun akhirnya memutuskan menjebak Denny AK dalam sebuah transaksi yang didesain kepolisian. Ia kini menikmati hidupnya dalam jeruji besi penjara.
KEDUA: Sikap Oknum Kejagung Terhadap Pelapor dan Isi Laporan
Kejagung tidak peduli kasus ini dilaporkan oleh ketua LSM yang tidak jelas, dan moralitasnya tergerus habis oleh berbagai modus aksi pemerasan. Kejagung tetap melanjutkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan IA sebagai tersangka. Menurut Jaksa, sebagai Dirut, IA menggunakan layanan seluler frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk Indosat Mega Media (IM2). Sedang, IM2 sendiri tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G. IM2 tetap dianggap telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah. IA dituduh melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak ini, negara diklaim telah dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun sejak 24 Oktober 2006. IA pun dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terakhir oknum Kejagung meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara dan keluarlah angka 1,3 triliun dari angka semula 3,8 triliun. Pada Perkembangannya, Kejagung juga menetapkan JSJ sebagai tersangka. Kejagung menuding JSJ terlibat dalam kerjasama ilegal tersebut.
Oknum Kejagung tetap tak bergeming meskipun tuduhan tersebut telah diklarifikasi dan dijelaskan bertubi-tubi oleh berbagai pihak (bantahan akan diurai berikutnya). Oknum Kejagung tidak pernah jelas memberi alasan dan selalu berkata biarlah Hakim yang memutuskan dipengadilan. Jika Jaksa selalu berpendapat biarlah Hakim yang memutuskan maka ada tiga indikasi buruk (1) Jaksa bekerja asal-asalan sehingga menambah stigma buruk masyarakat atas Kejaksaan. (2) Jaksa penyidik/penuntut berpotensi membebani pengadilan dengan kasus-kasus yang tidak layak disidangkan. (3) Jaksa menganggap Menkoimfo dan BRTI salah dalam memberi keterangan bahwa kerjasama IM2 dan Indosat adalah legal dan tidak melanggar hukum.
Mengapa oknum Kejagung memidanakan perjanjian bisnis IM2 dengan Indosat yang semata-mata didasarkan pada laporan Ketua LSM yang bertujuan untuk memeras Indosat. Benarkah Denny AK tidak sendirian dalam melakukan petualangan liar, tetapi melibatkan oknum Kejaksaan ? tempat dimana ia memasok informasi dan data. Menurut Mas Wigrantoro, Sekjen MASTEL bahwa tidak mungkin Denny AK jalan sendiri, ini tentu melibatkan oknum Jaksa yang punya moralitas rendah. Jaksa dapat feeding dari Denny AK. Tidak ada dasar dan alasan yang rasional untuk meneruskan kasus ini. Terbaca betul ada oknum yang bermain, apakah untuk dirinya, kelompoknya, atau tuntutan setoran ke atas.
KETIGA: Penjelasan dan Klarifikasi Terhadap Persangkaan
1. Penjelasan Menkominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI selaku Regulator dan Pembuat/Penanggung Jawab Kebijakan di bidang informatika menyatakan secara tegas bahwa kerja sama antara IM2 dengan Indosat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, sebagaimana telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI melalui surat No.T 684/M.KOMINFO/KU.04.01/11/12 tanggal 13 November 2012, yang juga ditembuskan kepada Presiden RI. Dalam surat Menkominfo tersebut, antara lain disebutkan:
“… maka jasa akses internet (Internet Servive Provider) yang diselenggarakan oleh PT Indosat Mega Media (IM2) dengan menggunakan jaringan bergerak seluler milik PT Indosat Tbk yang dilaksanakan melalui kerjasama berdasarkan perjanjian tertulis sudah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan pelaksanaannya”;
“… PT Indosat Mega Media (IM2) juga tidak mempunyai kewajiban untuk membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio karena PT IM2 tidak menggunakan spektrum frekuensi radio sendiri untuk menyelenggarakan jasa akses internet. PT IM2 menggunakan jaringan bergerak seluler milik PT Indosat Tbk dimana untuk menyelenggarakan jaringan bergerak seluler ini PT Indosat Tbk menggunakan pita frekuensi radio 900 MHz, 1800 Mhz dan 2,IGHz dengan demikian kewajiban membayar BHP Spektrum frekuensi radio berada pada PT Indosat Tbk”.
Diberbagai kesempatan, Tifatul sembiring selaku Menkominfo menyatakan bahwa jika terjadi pelanggaran dalam bisnis industri telekomunikasi, maka sudah barang tentu Kementeriannya yang paling teriak duluan. Tidak ada pelanggaran dalam kerjasama Im2-Indosat, Negara tidak dirugikan karena Indosat telah membayar up front fee-nya 320 miliar, dan sudah membayar sewa kanal 3G-nya di blok 7-8 itu sebesar 160 miliar rupiah setiap tahunnya. Kalau Jaksa menyangka IM2 menggunakan frekuensi sehingga wajib bayar pajak BHP-frekuensi 1,3 T, menurut Tifatul itu salah kaprah, karena IM2 tidak menggunakan frekuensi. Jaksa tidak tahu dan tidak paham bahwa frekuensi itu melekat pada jaringan seluler.
Jika Jaksa mengatakan bahwa selain menggunakan jaringan seluler 3G milik Indosat, IM2 juga menggunakan frekuensi sehingga wajib bayar pajak 1,3 T seperti yang dibayar Indosat. Pernyataan Jaksa tersebut konyol, karena sama saja dengan mengatakan “Anda boleh pakai HP, tetapi jangan memancarkan frekuensi (sinyal radio)” atau “Anda boleh pakai, tetapi jangan di ‘ON’ kan.
2. Penjelasan dan klarifikasi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
BRTI sebagai badan yang mengatur, mengawasi, dan mengendalikan bisnis telekomunikasi sudah berulangkali memberi penjelasan dan klarifikasi kepada Kejagung terkait kasus IM2-Indosat. Bahkan, ketika kasus ini masih dikejaksaan Jawa Barat, BRTI dan pihak Menkominfo sudah dipanggil sebagai saksi dan menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kerjasama tersebut dan sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi. Anehnya, kasus ini malah dibawa ke Jakarta.
BRTI menilai penetapan tersangka kepada IA, Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), dan tuduhan penyalahgunaan alokasi frekuensi pada pita 2,1GHz menunjukkan penyidik Kejaksaan tidak memahami kontek telekomunikasi.
Menurut Nonot, anggota BRTI, Kejagung cenderung memaksakan diri menjadikan kasus IM2 sebagai kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara.
Penyidik Kejaksaan salah menafsirkan istilah ‘menggunaan frekuensi’ dan tidak memahami konteks telekomunikasi, terutama tentang istilah ‘menggunakan bersama’ pita frekuensi radio.
Nonot menjelaskan makna menggunakan alokasi frekuensi itu artinya membangun pemancar-penerima (jaringan seluler) sendiri, dan mengoperasikannya pada frekuensi tertentu. “Sedangkan makna ‘menggunakan bersama’ pita frekuensi radio artinya adalah ada dua atau lebih entitas, yang masing-masing membangun jaringan radionya sendiri-sendiri dan dioperasikan menggunakan frekuensi yang sama persis.
Misalnya, ada dua entitas pengguna alokasi frekuensi, maka agar tidak saling mengganggu, ada tiga pilhan cara yang bisa dilakukan. Cara pertama, dibedakan wilayah cakupannya, misalnya yang satu di wilayah Sumatera, yang satu lagi di wilayah Jawa.
Cara kedua, dibedakan waktu operasinya, misalnya yang satu siang dan yang satu lagi malam. Cara ketiga, dipakai teknologi untuk membedakan kedua sinyal radio agar tidak saling mengganggu, yang disebut teknik multiple-access.
Lebih jauh Nonot menerangkan, IM2 tidak membangun jaringan radio sendiri, hanya menggunakan jaringan seluler milik PT Indosat. Ini yang amat perlu dipahami, menggunakan jaringan seluler Indosat tidak sama dengan menggunakan alokasi frekuensi Indosat.Sehingga kewajiban Biaya Hak Pemakaian (BHP) frekuensi ada pada pihak pemilik jaringan seluler, yaitu Indosat, bukan pada IM2. Jadi, kerjasama yang dilakukan antara Indosat dan IM2 itu legal dan tidak menyalahi aturan dan merupakan praktik kerjasama yang lazim dilakukan di seluruh dunia.
3. Pernyataan Bersama 10 organisasi dan Asosiasi yang berhimpun dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang pada intinya mempertanyakan kasus hukum yang menjadikan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka penyalahgunaan jaringan frekuensi generasi ketiga (3G). Indosat dinilai tidak melanggar peraturan soal frekuensi, karena IM2 merupakan kategori penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak ikut tender spektrum frekuensi.
Sepuluh Asosiasi yang terdiri dari Mastel, Kadin, APJII, APMI, APKOMINDO, APW KOMITEL, DPP ID-WiBB, AOSI, IDTUG, dan Pandi menilai kerjasama Indosat dengan IM2 legal dan sesuai aturan. Menurut Sekjen MASTEL, Maswigrantoro, tidak ada penyalahgunaan, karena Indosat membayar BHP. IM2 bekerja sama berdasarkan undang-undang. Ada 280 perusahaan ISP yang bekerja dengan pola seperti Indosat.
Perusahaan-perusahaan ISP tersebut bekerja sama dengan pengelola jaringan seperti Indosat, Smartfren, dan lainnya Kekhawatiran yang muncul adalah bila analogi kasus tersebut diterapkan pada perusahaan lain, bisa menimbulkan dampak yang fatal. Perbankan juga menyewa jaringan dari pengelola. Kalau ini diberlakukan ke Indosat, itu berarti bisa diberlakukan ke yang lain. Jaringan internet bisa mati.
Menurut Asosiasi TIK Pusat, kerjasama antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan penyelenggara jasa telekomunikasi merupakan hal biasa yang dijalankan selama ini. Kerjasama itu juga dilindungi dan dijamin UU Telekomunikasi, PP No.52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Keputusan Menteri No 21 Tahun 2001 tentang Penyelanggaraan Jasa Telekomunikasi.
4. Pendapat Pakar
1). Dr. Agung Harsoyo, pakar telekomunikasi Teknik Elektro ITB, berpendapat bahwa penggunaan jaringan telekomunikasi yang memakai frekuensi 2,1 Ghz milik PT. Indosat sesuai dengan ketentuan didalam PP No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggraan telekomunikasi. Jaringan tersebut tidak dikelola atau dioperasikan oleh IM2, dan bukan investasi dari IM2, tetapi oleh Indosat. Hal tersebut dibuktikan antara lain.
- BTS yang memancarkan signal radio dimiliki dan dioperasikan sendiri oleh Indosat.
- Simcard/Usim yang dipakai oleh pelanggan (IM2) dalam menggunakan jasa tersebut dikeluarkan/diproduksi dijalankan operasionalnya oleh Indosat.
- Tidak pernah ada IM2 dalam indikator sinyal diperangkat pengguna, sinyal yang muncul selalu Indosat.
- Tidak pernah ditemukan sinyal IM2 pada band frekuensi yang dialokasikan kepada Indosat dalam setiap pengecekan lapangan bersama UPT Balmon, alokasi pita frekuensi tersebut hanya digunakan oleh Indosat.
2). Dr. Edmond Makarim, S.Kom, S.H., LL.M., Pakar Hukum Telekomunikasi Ui. Berpendapat bahwa penerapan UU korupsi terhadap kerjasama antara Indosat selaku operator dengan IM2 sebagai penyelenggara jasa jaringan multimedia dalam penggunaan jaringan frekuensi tidaklah tepat. Penerapan delik korupsi selaku tindak pidana khusus dan bahkan luar biasa dalam konteks ini justru merupakan indikasi adanya penyalagunaan kewenangan karena akan berdampak langsung pada sisi hulu industri jasa telekomunikasi khususnya berdampak pada sisi persaingan usaha disektor telekomunikasi.
3). Roy Suryo yang dikenal sebagai ahli teknologi informasi yang juga anggota DPR (kini menjadi Menpora) berpendapat bahwa “IM2 tidak salah, kalau IM2 salah maka semua operator juga salah. Kejagung mendapat informasi dari orang yang salah. Seperti pada kasus Telkomsel yang dipailitkan, kita juga akan memberi Indosat penguatan”.
Akhirnya, dari uraian diatas, dapatlah disimpulkan sebagai berikut berikut :
1. Oknum Kejagung memproses kasus IM2-Indosat atas dasar laporan seorang preman telekomunikasi, Denny AK (Ketua LSM KTI) yang kredibilitas, integritas, dan moralitasnya tergerus habis akibat aksi-aksi pemerasan yang dilakukan terhadap perusahaan telekomunikasi.
2. Oknum Kejagung lebih mempercayai laporan Denny AK, Ketua LSM KTI yang bermasalah, daripada mendengar penjelasan dan klarifikasi dari Menkominfo dan BRTI, yang merupakan regulator dan pemegang otoritas regulasi telekomunikasi di negeri ini. Oknum Kejagung juga tidak mendengar dan mempertimbangkan pendapat 10 asosiasi dan organisasi yang tergabung dalam Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dan pendapat para ahli hukum telekomunikasi dan ahli teknologi informasi dan komunikasi.
3. Oknum Kejagung tidak menjadikan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang telekomunikasi sebagai dasar hukum dalam penanganan kasus IM2-Indosat. Ini aneh, mengingat bahwa isu atau bidang yang menjadi objek dari sangkaan adalah bidang telekomunikasi. Mestinya UU tersebut dijadikan dasar sangkaan, faktanya tidak demikian.
4. Oknum Kejagung salah tafsir tentang penggunaan frekuensi bersama dan tidak paham konteks telekomunikasi, sehingga sangkaan korupsi terhadap IA dan JSS terlalu dipaksakan. Oknum Kejagung tidak bisa menjelaskan apa dasar dan alasan hukum sehingga keduanya dijadikan sebagai tersangka. Begitu pula ketika belakangan Oknum Kejagung menetapkan juga korporasi (IM2 dan Indosat) sebagai tersangka tanpa ada dasar dan alasan hukum, sungguh sembrono dan amatiran. Padahal Jaksa Agung Basrief Arief dalam peringatan hari Anti Korupsi sedunia 9 Desember 2011, berpesan kepada para Jaksa agar tidak mudah menetapkan seseorang (termasuk korporasi) sebagai tersangka sebelum diperoleh bukti yang kuat.
Atas dasar kesimpulan diatas, dapatlah dikatakan bahwa oknum Kejagung telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap industri telekomunikasi dalam hal ini pada kasus IM2-Indosat. Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan, harus dihentikan. Karena akan merusak institusi penegak hukum, akan merusak tatanan hukum. Lebih dari itu, kriminalisasi merupakan pelanggaran dan penistaan terhadap harkat dan martabat seseorang dan keluarganya. Kriminalisasi terhadap korporasi akan merusak iklim investasi dan kestabilan dunia usaha, serta mengganggu perekonomian nasional.
Oknum Kejagung sungguh gelap mata. Mempersangkakan IM2-Indosat melakukan korupsi hanya berdasarkan laporan sebuah LSM abal-abal dengan ketuanya yang tidak punya kredibilitas dan integritas serta bermasalah secara hukum. Oknum Kejagung menafikan semua penjelasan dan klarifikasi dari Menkominfo, BRTI, TIK, dan pendapat pakar hukum telekomunikasi dan praktisi teknologi dan informasi.
Untuk itu, DPR harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap institusi penegak hukum agar bekerja secara profesional, tidak terlibat dalam mafia hukum yang menjadikan kasus hukum sebagai konspirasi dan lahan mencari keuntungan.
DPR harus memanggil Kejagung dan Menkoimfo menyangkut peran dan pola kerjasama yang harus sinkron sehingga tidak terjadi persepsi berbeda dan jalan sendiri-sendiri, yang pada gilirannya merusak tatanan yang ada dan menimbulkan ketidakpastian serta merugikan banyak pihak.

Sumber :
http://xa.yimg.com/kq/groups/20920762/1689669510/.../I.doc
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundang_permen.php?page=2

Jumat, 14 Desember 2012

Jika Aku Menjadi Presiden

  Presiden, siapa yg tak tau sosok kehidupan presiden. Presiden merupakan pemimpin tertinggi yang menjalankan pemerintahan khususnya pemerintahan Republik Indonesia. Presiden terlahir benar-benar dari jiwa pemimpin yg kuat. Jika aku menjadi presiden...
  hmm, tema tulisan kali ini tentang penghayalan apabila bisa menjadi seorang presiden. Ide ini merupakan tugas kuliah ku disemester tiga. Selamat menyaksikkan....

  *Jika aku menjadi PRESIDEN*

Andai saja aku bisa di beri kesempatan untuk menjadi presiden. Pasti banyak yang bisa aku lakukan. Aku bisa kenal dengan semua staf pemerintahan diindonesia alias bisa jadi anak gaul nya internasional. Selain itu aku bisa mencicipi keindahan nuansa luar negri, duduk dimobil limosen, bisa ajak ayah dan ibu jalan-jalan keluar negri tanpa mesti menunggu kapan ada waktu libur bagi kedua orang tua, bisa juga sekeluarga mencicipi indahnya tanah suci tanpa harus menunggu bertahun-tahun. Pokoknya pasti banyak kelebihan yang bisa diambil dari kehidupan jadi presiden.

eitssss,,,
bukan hanya itu... jika kesempayan diberikan pada ku maka ada beberapa hal yang mau dilakuin bwt kehidupan dinegaraku. Aku ingin syarat bagi pelajar tertinggi yang dibiayai oleh negara dari sd sampe sma. Biaya gratis bukan hanya untuk yang dikota, melainkan yang di desa dan wilayah terpencil pun harus bisa menikmati kehidupan sekolah. selai itu akan ada program pembangunan sekolah dari tk sampe sma yang bekerja sama dg swasta untuk mendisiplinkan manusia. Agar minat sekolah dr penduduk terpencil pun akan dapat merasakan. Selain itu akan ada pajak bagi perbangkan, perhotelan, stasiun tv, dan perusahaan skala mikro dan makro yang mana pajak yang diminta untuk pembangunan fasilitas listrik diwilayah terpencil. sementara pajak dari bangunan dan kendaraan dapat digunakan sbg sarana dan prasarana pembelajaran dan perbaikan pembangunan fasilitas. Tidak hanya itu pajak dari mall, supermarket, dan kios-kios dagang pun akan digunakan untuk mensejahterakan rakyat miskin, panti jompo dan panti asuhan.

pelarangan pengamen dan peminta-minta pun buka sekedar isu. Akan lebih baik jika mereka dikumpulkan dan didata serta diberikan jaminan hidup layak sepertti anggota keluarga, rumah, dan pekerjaan. Lapangan pekerjaan pun aka bisa terbuka lebar apabila ada pihak asing yang mau membuka lahan di indonesia asalkan masyarakat kami diberikan kelayakan bekerja serta dilindungi shg angka pengangguran pun akan berkurang.

penggunaan produk luar negri akan saya batasi agar pasar indonesia mampu menyaingi pasar luar negri. caramya dengan pajak yg tinggi sehingga pihak luar dapat berpikir berkali-kali. selain itu kami diberi kesempatan untuk belajar mengetahui proses produksinya shg produk kami ada perbaikan.

akan saya usahakan dengan kerja keras untuk menghindari penjajahan kembali. Akan saya kumpulkan orang-orang yang berpendidikan baik itu yg bertitle s1,s2,dan s3. tidak hanya itu demi keamanan republik ini maka saya akan bekerja sama dengan petinggi kepolisian,ketentaraan, dll yang berpendidikan dan rendah hati. Agar korupsi dapat di tiadakan.

saya akan lakukan kerjasama dengan orang-orang yang bisa membantu mewujudkan impian bagsa ini yaitu hidup bahagia yang sederhana. tidak terlalu muluk tapi akan ku jafikan revormasi besar2an untuk bangsa dan penerus kami selanjutnya. Merdeka!


sekian tulisan ku, akhir kata wabillahitaufiq wal hidayah wassalamualaikum wr wb
Semanggat..!