Halaman

Tampilkan postingan dengan label Etika Profesi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika Profesi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Mei 2015

Kode Etik Profesi Kebidanan

Terdapat beberapa kasus yang menyangkut tentang profesi kebidanan. Kebidanan merupakan salah satu profesi tertua didunia yang mana mereka terpilih dan terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu-ibu yang melahirkan. Profesi bidan ini menuntut agar dapat berpendidikan formal, memiliki sistem pelayanan, kode etik dan etika dalam melaksanakan atau mengerjakan pekerjaan yang mampu dijadikan tanggung jawab secara professional.


Kasus 1 : Remaja Aborsi Tewas Usai Disuntik Bidan
Kasus ini terjadi di wilayah Kediri pada tahun 2008, tepatnya terjadi di Dusun Gegeran, Desa/ Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Jawa Timur. Kasus ini diakibatkan oleh “N” yang berusahan mengugurkan janin di bidan puskesmas secara illegal. “N” mengalami hamil diluar nikah hasil hubungan dengan “S”. mereka saling kenal karena “N” masih kerabat bibinya “S” yang diponorogo dan istri “S” sedang bekerja menjadi TKW di Hongkong. Hubungan mereka berlanjut menjadi perselingkuhan hingga “N” mengalami hamil 3 bulan.
Karena panik maka ”S” mengajak “N” untuk mengugurkannya dan “N” pun setuju dengan cara berpikir “S”. mereka berdua pun mendatangi kediaman “E” selaku bidan dipuskesmas maka terjadilah kegiatan negosiasi. Awalnya negosiasi mereka sangat sulit dikendalikan sebab bidan “E” beralasan keamanan. Pada akhirnya bidan “E” menyanggupi permintaan mereka berdua namun dengan imbalan sebesar Rp 2.100.000,-. Keduanya menyutujui maka imbalannya pun turun menjadi Rp 2.000.000 dan bidan”E” pun menyetujui tawaran tersebut.
Metode yang digunakan cukuo sederhana dimana pertama bidan menyuntikan obat penahan rasa nyeri Oxy****n Dur****l 1,5cc yang dicampur dengan Cyna** Bal***n sejenis vitamin B12. Menurut bidan tersebut nantinya pasien yang disuntik akan mengalami kontraksi dan mampu mengeluarkan sendiri janin yang dikandungnya.
Namun setelah disuntik efek kontraksinya akan muncul setelah 6 jam disuntikan obat tersebut. Tetapi hanya berselang 2 jam kemudian “N” mengalami kontraksi yang hebat. Bahkan ketika “N” diboncengi “S” dengan sepedah motor, “N” terjatuh dan pingsan karena tidak kuat menahan rasa sakit ditambah organ intimnya terus mengalami pendarahan yang begitu hebat.
Warga sekitar yang melihatnya langsung melarikan “N” ke puskesmas namun karena kondisinya kritis maka dirujuk ke RSUD. Dan kedatangannya pun sudah terlambat sehinggan petugas medis pun tak mampu menyelamatkan”N” sehingga “N” dinyatakan meninggal akibat aborsi tersebut.
Petugas yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengintrogasi “S” dan membekuk bidan “E” dirumahnya tanpa perlawanan. Ayah “N” yang mengetahui selama ini anaknya tidak punya suami atau pacar pun kaget mengetahui bahwa anaknya meninggal akibat aborsi.
Nah akibat dari perbuatan bidan “E” maka bidan itu diancam dengan pasal 348 KUHP tentang pembunuhan, ditambah dengan UU kesehatan nomor 23 tahun 1992 mengingat profesinya sebagai tenaga medis atau bidan.
Setelah kalian lihat kasus 1 maka dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh bidan yang melanggar sumpahnya akan diganjar sesuai perlakuannya semasa hidupnya. Oleh sebab itu mari semua calon bidan dan para bidan untuk dapat bekerja sesuai profesi dan pegang teguh janji profesinya semasa hidupmu karena ganjaran dari pelanggaran janji itulah yang akan merusak masa depanmu dan keluargamu.

Kasus kedua   : Bidan Pustu Diduga Lakukan Malpraktek

Terletak di Palembang tepatnya di kelurahan 5 Ulu, kecamatan Seberang Ulu 1 telah terjadi malpraktik sehingga mengakibatkan seorang bayi meninggal dunia setelah diobati oleh bidan puskesmas pembantu “P”.
Awal ceritanya, bayi tersebut mengalami penyakit panas kemudian bidan memberikan obat yaitu pil CTM dan obat batuk warna merah. Sekitar setengah jam usai diberikan obat oleh bidan “P” justru bukannya membaik namun bayi tersebut mengalami kejang-kejang dan tubuhnya membiru. Kemudian puskesmas merujuk bayi ke RSUD Bari kota Palembang namun tidak lama kemudian ia meninggal dunia.

Menurut pemaparan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang bahwa obat yang diberiakn oleh bidan “P” telah sesuai standar. Untuk saat ini belum diketahui tindakan lanjut untuk penuntutan ke pihak bidan tersebut karena kedua orang tua masih menunggu berkas penyelidikan kepolisian. 

SANKSI SANKSI PELANGGARAN ETIKA PROFESI BIDAN
Negara hukum (rechtstaat), mengandung sekurang-kurangnya 2 (dua) makna, yang pertama adalah pengaturan mengenai batasan-batasan peranan negara atau pemerintahan dalam mencampuri kehidupan dan pergaulan masyarakat, sedangkan yang ke-dua adalah jaminan-jaminan hukum akan hak-hak, baik sipil atau hak-hak pribadi (individual rights), hak-hak politik (political rights), maupun hak-hak sebagai sebuah kelompok atau hak-hak sosial sebagai hak asasi yang melekat secara alamiah pada setiap insan, baik secara pribadi atau kelompok.
Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang. Hal ini disebabkan adanya suatu tujuan nasional yaitu untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Indonesia termasuk dalam kategori negara berkembang dengan pendapatan perkapita yang masih rendah, sehingga kebanyakan penduduknya hidup secara sederhana.
Kecenderungan universal di negara berkembang bahwa pada kondisi awal pertumbuhan negara tersebut, dimensi pembangunan ekonomi dan pembangunan politik menduduki posisi sentral dalam pembangunan nasional. Namun pada tahap pembangunan selanjutnya, dimensi-dimensi pembangunan lain akan merupakan bagian integral dari realitas pembangunan yang bersifat multidimensional.
Dalam era pembangunan dewasa ini, peran masyarakat di bidang kesehatan sangat penting dalam menunjang pembangunan yang diharapkan. Hal tersebut perlu disadari bahwa pembangunan nasional- membutuhkan tenaga masyarakat yang sehat dan kuat. Selain faktor tersebut, dalam rangka mneningkatkan derajat kesehatan yang optimal, maka diperlukan tenaga kesehatan yang professional.
Secara konvensional, pembangunan sumber daya manusia diartikan sebagai investasi human capital yang harus dilakukan sejalan dengan investasi physical capital. Cakupan pembangunan sumber daya manusia ini meliputi pendidikan dan pelatihan, kesehatan, gizi, penurunan fertilitas dan pengembangan enterpreneurial, yang kesemuanya bermuara pada peningkatan produktivitas manusia. Karenanya, indikator kinerja pembangunan sumber daya manusia mencakup indikator-indikator pendidikan, kesehatan, gizi dan sebagainya.
Pemerintah dalam mengatur jalannya pemerintahan tidak terlepas dengan instansi-instansi yang dapat membantu untuk melancarkan pembangunan, antara lain dengan membentuk Departemen Kesehatan (Depkes) dalam bidang kesehatan. Selain membentuk Depkes, pemerintah juga membuat kelompok-kelompok profesi. Hal ini dilakukan mengontrol terhadap pembangunan di bidang kesehatan, sehingga bisa mempertegas peranan pemerintah dalam mengusahakan perkembangan kesehatan yang lebih baik. Pemerintah juga mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesehatan, yaitu UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tindakan, kewenangan, sanksi, maupun pertanggungjawaban tarhadap kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagai subyek peraturan tersebut.
Menurut Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga kesehatan berdasarkan Pasal 50 UU Kesehatan adalah bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan. Sedangkan mengenai ketentuan mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Tenaga kesehatan terdiri dari :
1. tenaga medis;
2. tenaga keperawatan dan bidan;
3. tenaga kefarmasian;
4. tenaga kesehatan masyarakat;
5. tenaga gizi;
6. tenaga keterapian fisik; dan
7. tenaga keteknisian medis.
Dalam rangka penempatan terhadap jenis tenaga kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa bakti terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di dalam kebutuhan penyelenggaraan upaya kesehatan. Disamping itu tenaga kesehatan tertentu yang bertugas sebagai pelaksana atau pemberi pelayanan kesehatan diberi wewenang sesuai dengan kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga terkait erat dengan hak dan kewajibarnya. Kompetensi dan kewenangan tersebut menunjukan kemampuan professional yang baku dan merupakan standar profesi untuk tenaga kesehatan tersebut.
Dari sejumlah tenaga medis tersebut, bidan merupakan salah satu unsur tenaga medis yang berperan dalam mengurangi angka kematian bayi dan ibu yang melahirkan, baik dalam proses persalinan maupun dalam memberikan penyuluhan atau panduan bagi ibu hamil. Melihat besarnya peranan bidan tersebut, maka haruslah ada pembatasan yang jelas mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan bidan tersebut. Maka, dibuatlah Kode Etik bidan, dimana kode etik tersebut merupakan suatu pernyataan kemprehensif dan profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota untuk melaksanakan praktek profesinya, baik yang berhubungan dengan klien sebagai individu, keluarga, masyarakat, maupun terhadap teman sejawat, profesi dan diri sendiri, sebagai kontrol kualitas dalam praktek kebidanan.
Untuk melengkapi peraturan yang ada, maka dibuatlah sebuah kode etik yang dibuat oleh kelompok-kelompok profesi yang ada di bidang kesehatan, dengan ketentuan pokok bahwa peraturan yang dibuat tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Contoh kode etik profesi adalah kelompok dokter yang mempunyai kode etik kedokteran, dan untuk kelompok bidan mempunyai kode etik kebidanan. Dalam kode etik tersebut terdapat pengenaan sanksi apabila ada pelanggaran yang berupa sanksi administratif, seperti penurunan pangkat, pencabutan izin atau penundaan gaji.
Proses implementasi kebijakan dapat dirumuskan sebagai tindakan-tindakan baik dari institusi pemerintah maupun swasta atau kelompok masyarakat yang diarahkan oleh keinginan untuk mencapai tujuan sebagaimana dirumuskan di dalam kebijakan. Sedangkan implementasi adalah memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan. Fokus perhatian inplementasi kebijakan mencakup kejadian-kejadian dan kegiatan-kegiatan yang timbul sesudah diberlakukannya kebijakan negara, baik usaha untuk mengadministrasikannya maupun akibat/dampak nyata pada masyarakat. Kebijakan ditransformasikan secara terus menerus melalui tindakan-tindakan implementasi sehingga secara simultan mengubah sumber-sumber dan tujuan-tujuan yang pada akhirnya fase implementasi akan berpengaruh pada hasil akhir kebijakan.
Sebagai seorang tenaga kesehatan yang langsung memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, seorang bidan harus melakukan tindakan dalam praktek kebidanan secara etis, serta harus memiliki etika kebidanan yang sesuai dengan nilai-nilai keyakinan filosofi profesi dan masyarakat. Selain itu bidan juga berperan dalam memberikan persalinan yang aman, memastikan bahwa semua penolong persalinan mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan alat untuk memberikan pertolongan yang aman dan bersih.
Dalam melakukan praktek kebidanan, seorang bidan berpedoman pada KEPMENKES Nomor 900/ MENKES/ S/ VII/ 2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan. Tugas dan wewenang bidan terurai dalam Bab V Pasal 14 sampai dengan Pasal 20, yang garis besarnya adalah : bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kebidanan, pelayanan keluarga berencana, dan pelayanan kesehatan masyarakat.. Sebagai pedoman dan tata cara dalam pelaksanaan progesi, sesuai dengan wewenang peraturan kebijaksanaan yang ada, maka bidan harus senantiasa berpegang pada kode etik bidan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Hal yang dilematis terjadi ketika kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan meningkat, terutama pelayanan bidan, tidak dibarengi oleh keahlian dan keterampilan bidan untuk membentuk suatu mekanisme kerja pelayanan yang baik. Masih sering dijumpai pelayanan bidan dengan seadanya, lamban dengan disertai adanya pemungutan biaya yang mahal. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik bidan. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian hukum mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Bagi Bidan Dalam Menjalankan Profesinya.

Minggu, 03 Mei 2015

Pengertian Etika, Profesi, Etika Profesi dan Kode Etik Profesi


Assalamualaikum wr wb. haiii semuaaaa.. malam ini saya akan membahas mengenai salah satu matkul disemester 8 jurusan teknik industri, yaitu matkul etika profesi. Untuk lebih jelasnya silahkan baca penjelasan dibawah ini terlebih dahulu yaa.

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

Berikut ini merupakan dua sifat etika, yaitu :
Ø      Non-empiris Filsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Ø      Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
            Perbedaan antara Etika dengan Etiket yaitu, Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. Sedangkan Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Contohnya : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.

Pengertian Profesi
            Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
Berikut ini merupakan ciri-ciri dari profesi, yaitu :
  • Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Seorang professional harus memiliki pengetahuan teoretis  dan keterampilan mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa diterapkan dalam pelaksanaanya atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
  •   Asosiasi Profesional
Merupakan suatu badan organisasi yang biasanya diorganisasikan oleh anggota profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.
  • Pendidikan yang Ekstensi
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Seorang professional dalam bidang teknik mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan formal ataupun non formal.
  •      Ujian Kompetisi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  •     Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  •     Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  •    Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  •  Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  •  Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  • Layanan publik dan altruism
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  • Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Pengertian Etika Profesi
         Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Sumber :
http://www.scribd.com/doc/53705586/39/Pengertian-Profesi-dan-ciri-cirinya
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://felix3utama.wordpress.com/2008/12/01/pengertian-dalam-etika-profesi/

Setelah melihat penjelasan mengenai etika, profesi, etika profesi dan kode etik maka selanjutnya akan ada mengenai pembahasan dari salah satu organisasi yang telah berkecimpung baik di dalam negri maupun luar negri. Organisasi tersebut adalah IBI. Untuk lebih jelasnya silahkan klik link dibawah ini.
https://app.box.com/s/dusrnnmqovf8p6moz6yxz8dtyemblhh9

IBI ini adalah wadah tunggal yang dijadikan sebagai tempat untuk bersama-sama menajdi mitra kerja otoritas dalam pengembangan dan pembinaan profesionalisme bankir Indonesia serta lebih solid dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

menurut IBI kegiatan para bankir indonesia tidak kalah dengan mancanegara. Apalagi kalau dibandingkan dengan skala kecil ya misalnya kjakarta dengan beberapa daerah2 atau kantor cabang ya. Bankir di daerah pun mampu menjadi penguasa pasar karena memiliki potensi berkembang yang sama dengan bankir kantor pusat atau bankir jakarta. Pola persaingan mereka pun lebih sehat karena parameternya lebih jelas. Target mereka adalah memuaskan nasabah yang memiliki kultur berbeda-beda tiap daerah. Sehingga pihak bankir berusahaa mengemas pelayanan dengan kultur ditiap daerah agar nasabah nyaman dengan bankir tersebut. 
IBI juga memiliki cara tersendiri dalam meningkatkan profesionalisme Bankir, yaitu menerbitkan sertifikasi bankir. Kegiatan tersebut untuk menyusun standar kompetensi kerja dibidang perbankan demi meningkatkan profesionalisme anggotanya. 

Sekian topik kita malam hari ini. Lain kali akan saya tampilkan yang lebih baik lagi dari ini. Wasalamualaikum wr wb...