PENGERTIAN
HAM MENURUT PARA AHLI
John Locke
" Hak Asasi Manusia adalah hak
yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan
tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)."
Prof. Koentjoro Poerbopranoto (1976)
"Hak asasi manusia adalah
hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut
kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat
suci."
G.J. Wolhots
"Hak-hak asasi manusia adalah
sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia,
bersifat kemanusiaan."
Jan Materson
"Anggota Komisi Hak Asasi
Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally
defines as those right which are inherent in our nature and without which we
cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara
inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat
hidup sebagai manusia."
Prof. Darji Darmodiharjo, S. H.
"Mengatakan : hak – hak asasi
manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir
sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak
dan kewajiban – kewajiban yang lain."
Muladi (1996)
"Mengemukakan pengertian HAM secara
universal,yang dirumuskan sebagai those rights which are inherent in our nature
and without which we cannot live as human being.Rumusan tersebut garus besarnya
adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia."
Jack Donnely
"Hak asasi manusia adalah
hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia
memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan
hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia."
Miriam Budiardjo
"Berpendapat bahwa hak asasi
manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa
beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama,
kelamin dan karena itu bersifat universal. "
Karel Vasak
"Mengklasifikasikan hak asasi manuasi dari tiga generasi yang diambil revolusi prancis. Alasan Karel Vasak menggunakan pengistilahan “generasi” adalah karena generasi yang dimaksud adalah dengan merujuk pada inti atau substansi dan ruang lingkup hak yang menjadi prioritas utama pada kurun waktu tertentu."
Peter R. Baehr
“Menjelaskan hak asasi manusia
sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu.”
UU No. 39 Tahun 1999
“Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
JENIS PELANGGARAN HAM
Pelanggaran HAM dikategorikan
dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat,
meliputi :
1. Pembunuhan
masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan
kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2. Kejahatan
Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu
perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa,
pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
1.
Kasus Pembunuhan Munir
Munir
Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965.
Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus
pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal
pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia
sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai
bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat
karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya
bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau
minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada
titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan
tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot
Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia
merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia
menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.
2.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah
merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang
terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah
bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa,
mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia
aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang
dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993
Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun
Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas
penyiksaan. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena
penganiayaan berat.
3.
Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah
satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis
1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis
pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Peristiwa ini terjadi
menjelang pelaksanaan PEMILU 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis
yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis
dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai
kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para
anggota militer/TNI. Kasus ini pernah ditangani oleh komisi HAM.
4.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus
penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para
mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan
militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang
melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada
tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini
dikenal dengan Tragedi Trisakti.
Dikabarkan
puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang
kebanyakan meninggal karena ditembak dengan menggunakan peluru tajam oleh
anggota polisi dan militer/TNI. Kasus ini masuk dalam daftar catatan kasus
pelanggaran HAM di Indonesia, dan pernah diproses.
5.
Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus
ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian
yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di
Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman
Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang
kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang
meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan
oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk
menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan membentuk negara sendiri.
6.
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus
ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta
Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara
warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas
dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 September 1984. Sejumlah
orang yang terlibat dalam kerusuhan diadili dengan tuduhan melakukan tindakan
subversif, begitu pula dengan aparat militer, mereka diadili atas tuduhan
melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Peristiwa ini dilatar belakangi masa
Orde Baru.
7.
Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa
ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap
penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa
Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya
Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda
yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011,
Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus
bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para
keluarga korban pembantaian Rawagede.
8.
Peristiwa 27 Juli
Peristiwa
ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan
mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa
mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota
TNI dan ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan,
massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang
meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan
sebagian ditahan. Menurut Komnas Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini telah
terbukti terjadinya pelanggaran HAM.
9.
Pembantaian Massal Komunis (PKI) 1965
Pembantaian
ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh
sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis
Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan
anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan
menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang
berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965
ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan
sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
10.
Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa
beserta pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi
lagi hangat-hangatnya terjadi praktek dukun santet di desa-desa mereka. Warga
sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan
pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang
yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar
hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam,
mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari
amukan warga.
11.
Kasus Bulukumba
Kasus
Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh
PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun
upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota
Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak
seorang warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober
2011) sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak
di bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah
mereka.
12.
Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa
ini terjadi di Abepura, Papua pada tahun 2003. Terjadi akibat penyisiran yang
membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Komnas HAM
menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di peristiwa Abepura.
13.
Kerusuhan Timor-Timur Pasca Jejak Pendapat
Kerusuhan
ini terjadi pada tahun 1999. Dilatar belakangi oleh Agresi Militer dan puluhan
warga sipil meninggal dan sebagian luka-luka.
14.
Kasus Timor-Timur Pasca Referendum
Perisiwa
yang terjadi pada tahun 1974-1999 memakan ratusan ribu korban jiwa. Peristiwa
yang dimulai dari Agresi Militer oleh TNI (Operasi Seroja) terhadap
pemerintahan Fretelin yang sah di Timor-Timur. Sejak saat itu Timor-Timur
selalu menjadi daerah operasi militer rutin yang rawan terhadap tindak
kekerasan.
15.
Kasus-kasus di Papua
Pada
tahun 1966, kasus-kasus di Papua telah memakan ribuan korban jiwa. Peristiwa
ini terjadi akibat Operasi instensif yang dilakukan TNI untuk menghadapi
Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sebagian lagi berkaitan dengan masalah
penguasaan sumber daya alam antar perusahaan tambang internasional, aparat
pemerintah menghadapi warga sipil.
16.
Kasus-kasus di Aceh pra DOM
Terjadi
pada tahun 1976-1989, memakan banyak ribuan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi
semenjak dideklarasikan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Di Tiro, Aceh selalu
menjadi daerah operasi militer dengan itensitas kekerasan yang tinggi.
17.
Penembakan Misterius (Petrus)
Diantara
tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa
penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering
menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun
kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai
seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus
yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal
dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan
lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan
tewas karena ditembak.
18.
Kasus-kasus TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri
Ada
beberapa kasus pelanggaran HAM yang menimpa beberapa TKI yang bekerja di luar
negeri. Telah terjadi banyak penganiayaan, seperti dipukul, disetrika, diestrum
listrik, pelecehan seksual, pemerkosaan, bahkan pembunuhan terhadap para tenaga
kerja Indonesia, meskipun sudah ada Undang-Undang dari Pemerintah yang mengatur
tentang perlindungan atas TKI yang bekerja di luar negeri.
Sumber:
http://asneba.blogspot.com/2014/09/pengertian-ham-jenis-pelanggaran-ham.html
Jadi untuk masalah HAM yang telah dibahas ini telah saya telusuri dari berita-berita yang telah ada di indonesia. Pelanggaran HAM ini memank sering sekali kita dengar diberita-berita ya. Tapi intinya pelanggaran HAM ini dari tahun ke tahun memank sanggat sulit untuk diminimasikan sehingga permasalahan HAM ini sebenarnya tidak terselesaikan karena penegakan hukumnya tidak kuat. Jadi permasalahan HAM selalu tertunda dan terabaikan. Sekian yaa :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar