Halaman

Sabtu, 24 Desember 2011

Kecurangan

Pengertian Fraud (Kecurangan)


 
Definisi Fraud (Ing) menurut Black Law Dictionary adalah :

 
1. A knowing misrepresentation of the truth or concealment of a material fact to induce another to act to his or her detriment; is usual a tort, but in some cases (esp. when the conduct is willful) it may be a crime,

2. A misrepresentation made recklessly without belief in its truth to induce another person to act, 3. A tort arising from knowing misrepresentation, concealment of material fact, or reckless misrepresentation made to induce another to act to his or her detriment.

 
Yang diterjemahkan (tidak resmi), kecurangan adalah :

 
1. Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikannya, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan;
2. penyajian yang salah/keliru (salah pernyataan) yang secara ceroboh/tanpa perhitungan dan tanpa dapat dipercaya kebenarannya berakibat dapat mempengaruhi atau menyebabkan orang lain bertindak atau berbuat;
3. Suatu kerugian yang timbul sebagai akibat diketahui keterangan atau penyajian yang salah (salah pernyataan), penyembunyian fakta material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa perhitungan yang mempengaruhi orang lain untuk berbuat atau bertindak yang merugikannya.

 
Menurut Kamus Hukum, mengartikan Fraud (Ing) = Fraude (Bld) sebagai

 
kecurangan = Frauderen/verduisteren (Bld) : menggelapkan sebagaimana dimaksud

 
dalam Pasal 278 KUHP, Pasal 268 KUHPer. Sedangkan dalam Wikipedia

 
(en.wikipedia.org), memberikan definisi Fraud sebagai berikut:

 
a fraud is a deception made for personal gain or to damage another individual. In

 
criminal law, fraud is the crime or offense of deliberately deceiving another in order to

 
damage them – usually, to obtain property or services unjustly. Fraud can be

 
accomplished through the aid of forged objects. In the criminal law of common law

 
jurisdictions it may be called “theft by deception,” “larceny by trick,” “larceny by fraud

 
and deception” or something similar.

 
Yang diterjemahkan (tidak resmi) sebagai berikut:

 
Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang. Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian denganpenipuan”, “pencurian dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau hal serupa lainnya.

 
Ada pula yang mendefinisikan Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya. Dengan demikian perbuatan yang dilakukannya adalah untuk menyembunyikan, menutupi atau dengan cara tidak jujur lainnya melibatkan atau meniadakan suatu perbuatan atau membuat pernyataan yang salah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dibidang keuangan atau keuntungan lainnya atau meniadakan suatu kewajiban bagi dirinya dan mengabaikan hak orang lain1.

 
Unsur-unsur Fraud (Kecurangan)

 
Dari beberapa definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan) di atas, maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara umum, unsurunsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:

 
􀂾 Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation);

􀂾 dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present);

􀂾 fakta bersifat material (material fact);

􀂾 dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly);

􀂾 dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi;

􀂾 Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation);

􀂾 yang merugikannya (detriment).

 
Kecurangan disini juga termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi,penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.

 
Klasifikasi Fraud (Kecurangan)

 
The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi professional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dan mempunyai tujuan untuk memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud

 (kecurangan) dalam beberapa klasifikasi, dan dikenal dengan istilah “Fraud Tree” yaitu Sistem Klasifikasi Mengenai Hal-hal Yang Ditimbulkan Sama Oleh Kecurangan (Uniform Occupational Fraud Classification System) Dari bagan Uniform Occupational Fraud Classification System tersebut, The ACFE membagi Fraud (Kecurangan) dalam 3 (tiga) jenis atau tipologi berdasarkan perbuatan yaitu:

 
1. Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation);

 
Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta

 
perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah

 
dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined

 
value).

 
2. Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement);

 
Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau

 
eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi

 
keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial

 
engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh

 
keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.

 
3. Korupsi (Corruption).

 
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan

 
pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang

 
terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya

 
lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor

 
integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi

 
karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis

 
mutualisma). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik

 
kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak

 
sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic

 
extortion).

 
Sedangkan Delf (2004) menambahkan satu lagi tipologi fraud yaitu cybercrime. Ini

 
jenis fraud yang paling canggih dan dilakukan oleh pihak yang mempunyai keahlian

 
khusus yang tidak selalu dimiliki oleh pihak lain. Cybercrime juga akan menjadi jenis

 
fraud yang paling ditakuti di masa depan di mana teknologi berkembang dengan

 
pesat dan canggih2.

 
Selain itu, pengklasifikasian fraud (kecurangan) dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi3, yaitu :

 
1. Berdasarkan pencatatan

 
Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:

 
a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi

 
pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-thebooks,

 
lebih mudah untuk ditemukan);

 
b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan

 
akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books);

 
c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi

 
melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian

 
uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off

 
(fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan).

 
2. Berdasarkan frekuensi

 
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:

 
a. Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang,

 
tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya

 
bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku

 
setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu

 
kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak benar).

 
b. Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang

 
menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja.

 
Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya,

 
cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus

 
melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai

 
diberikan perintah untuk menghentikannya.

 
3. Berdasarkan konspirasi

 
Kecurangan dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak

 
terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan

 
terjadi karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona

 
fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam

 
pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya

 
kecurangan.

 
4. Berdasarkan keunikan

 
Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

 
a. Kecurangan khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orangorang

 
yang bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan

 
aset yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank,

 
dana pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim

 
asuransi yang tidak benar.

 
b. Kecurangan umum (garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin

 
hadapi dalam operasi bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga

 
yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari

 
kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang

 
telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.


 Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)4
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:

 
􀂾 Greed (keserakahan)

 
􀂾 Opportunity (kesempatan)

 
􀂾 Need (kebutuhan)

 
􀂾 Exposure (pengungkapan)

 
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).

 
http://ryukirya.wordpress.com/2011/05/25/pengertian-kecurangan/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar