I. Asas Wawasan
Nusantara
Merupakan ketentuan –
ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara,
dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia
terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini
diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar
kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan
negara Indonesia
Asas Wawasan
Nusantara terdiri dari :
1.
Kepentingan yang sama
2.
Keadilan
Yang berarti
kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3.
Kejujuran
Yang berarti
keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta
ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4.
Solidaritas
Yang berarti rasa
setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri
dan karakter budaya masing-masing.
5.
Kerja sama
Adanya koordinasi,
saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang
lebih baik.
6.
Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya
persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.
Merupakan tonggak
utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini
ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
J. Arah pandang
Wawasan Nusantara
meliputi arah pandang kedalam dan keluar
1.
Arah pandang ke dalam
Mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik
aspek alamiah maupun aspek sosial.
2.
Arah pandang keluar
Mengandung arti bahwa
dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan
nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan
demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba berubah serta
melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan ,
perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling
menghormati.
Sumber : Buku Cetak
Pengengantar Pendidikan Kewarganegaraan pernerbit PT Gramedia Pustaka Utama
http://www.google.co.id/search?hl=id&biw=1304&bih=683&noj=1&sclient=psy-ab&q=ASAS+WAWASAN+NUSANTARA&oq=ASAS+WAWASAN+NUSANTARA&aq=f&aqi=&aql=&gs_sm=3&gs_upl=28104l28750l0l30024l4l4l0l0l0l0l0l0ll0l0&gs_l=serp.3...28104l28750l0l30024l4l4l0l0l0l0l0l0ll0l0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar