http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan
Bentuk Negara
a. Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan
tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke
dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi, dan
2.
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
2. peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
4. partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi
adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan
jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara
sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara
serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2. tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai
sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada
pemerintah federal meliputi:
1. hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
3. hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5. hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi,
statistik.
Menurut C.F. Strong, yang
membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan
yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara
serikat, antara lain:
1. negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal,
dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS
(1949);
2. negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara
bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada
dan India;
3. negara
serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh:
Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara
kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai
asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak
otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk
Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang
disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota
perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan
pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik,
hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan
Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya
bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara
yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para
anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk
para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
- Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
- Negara Belanda (1579-1798), Jerman
(1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan
perserikatan negara:
- Dalam negara
serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat
langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara
keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat
warga negara dari negara anggota.
- Dalam negara
serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara
serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh
memisahkan diri dari gabungan itu.
- Dalam negara
serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat
negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau
Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu
daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari
wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh
pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak
berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti
sesungguhnya.
3. Trustee
(Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang
sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian
dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana
administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem
perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian
yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan
negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
1. wilayah-wilayah
yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah
Perang Dunia I;
2. wilayah-wilayah
yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3. wilayah-wilayah
yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk
meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia
merupakan negara trusteeterakhir yang
dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di
dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan
Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris
sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu
perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung
dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat
sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah
dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada
negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah
negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena
mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara
sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu
persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth
of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain:
Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc.
Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang
Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara
itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari
dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala
negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila
negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah
ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus
kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata
di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918),
Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang
kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus
sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890),
Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni
Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak
memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam
bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah
suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara
protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak
penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat
Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat
Kolonial,
jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan
dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara
protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh:
Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat
Internasional,
jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir
sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara
protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia
(1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang
semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan
diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan
pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan
perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria,
Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B);
Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar