Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung (demokrasi langsung)
atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan).[1] Istilah
ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[2] yang
dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul
revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[3] Istilah
demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4] Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat".[5] Hal ini
berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan
rakyat mempunyai hak,
kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.[6] Melalui
demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.[7]
Demokrasi terbentuk menjadi suatu
sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin
menyuarakan pendapat mereka.[5] Dengan
adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan
pemerintahan otoriterlainnya dapat dihindari.[5] Demokrasi
memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya
belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki
saja.[8] Sementara
itu, wanita, budak,
orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki
hak untuk itu.[9] [8]
Di Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakatsosialis.[10] Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua
orang, dan berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang dia inginkan.[11] Masalah
keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk
menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan
diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.[11]
Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi
ditemukan oleh penduduk Yunani,
bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.[9] Ketika
itu, bangsa Sumeria memiliki
beberapa negara kota yang
independen.[9] Di setiap
negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu
permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkankonsensus atau mufakat.[9]
Barulah pada 508 SM,
penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal
dari demokrasi modern.[9] Yunani
kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan
independen.[12] [3] Negara
kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi.[3] Diantaranya
terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru
masa itu yaitu demokrasi langsung.[13] Penggagas
dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan
negarawan.[3] Paket
pembaruan konstitusi yang
ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil
membuat perubahan.[3]Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun
kemudian oleh Kleisthenes,
seorang bangsawan Athena.[3] Dalam
demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap
orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih
kebijakan.[14] Namun dari
sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat
dan menyuarakan pendapat mereka.[8]
Demokrasi ini kemudian dicontoh
oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM.[9] Sistem
demokrasi yang dipakai adalah demokrasi
perwakilan dimana
terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan
perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.[14]
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.[5]
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan
suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat
dalam menentukan suatu keputusan.[5] Dalam
sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik
yang terjadi.[5] Sistem
demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena
dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh
rakyat berkumpul untuk membahasnya.[5] Di era
modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara
cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang
sulit.[5] Selain
itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat
modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan
politik negara.[5]
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan,
seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.[5]
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat
dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan RepublikIndonesia.[15] Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".[16]Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi
adalah:[16]
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.
Kekuasaan mayoritas;
4.
Hak-hak minoritas;
5.
Jaminan hak
asasi manusia;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.
Persamaan di depan hukum;
8.
Proses hukum yang wajar;
9.
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau
gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama
dalam hubungansosial.[17] Berdasarkan
gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:[17]
1.
Pengakuan partisipasi rakyat
dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas,
dan rahasia serta
jujur dan adil; dan
2.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan
pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Dalam perkembangannya, demokrasi
menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.[4] Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:[4]
1.
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan
keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung
(perwakilan).
2.
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi rakyat (warga negara).
3.
Adanya persamaan
hak bagi seluruh warga
negara dalam segala bidang.
4.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen
sebagai alat penegakan hukum
5.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
6.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi
dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan
(memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan
rakyat.
9.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama,
golongan, dan sebagainya).
Referensi
5.
^ a b c d e f g h i j Lansford, Tom (2007). Democracy: Political Systems of the World. Marshall
Cavendish. ISBN 9780761426295.
6.
^ St Sularto, "Masyarakat Warga dan Pergulatan Demokrasi:
Menyambut 70 tahun Jakob Oetama", Penerbit Buku Kompas, 2001, 9797090035,
9789797090036.
7.
^ Zaim Saidi, "Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam:
Menyongsong Kembalinya Tata Kehidupan Islam menurut Amal Madinah",
Penerbit Republika, 2007, 9791102074, 9789791102070.
10.
^ Slamet Muljana, "Kesadaran nasional: dari kolonialisme sampai
kemerdekaan, Jilid 2", PT LKiS Pelangi Aksara, 2008, 9791283575,
9789791283571.
11.
^ a b Al-Zastrouw Ng, "Gus Dur, siapa sih sampeyan?: tafsir
teoritik atas tindakan dan pernyataan Gus Dur", Erlangga, 1999,
9794117323, 9789794117323.
14.
^ a b (Inggris) The Athenian Origins of Direct Democracy, Think
Quest.Diakses pada 27 Juli 2011.
15.
^ Aa Nurdiaman, "Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan
Berbangsa dan Bernegara", PT Grafindo Media Pratama, 979914857X,
9789799148575.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar