http://www.google.co.id/imgres?q=politik+strategi+nasional&hl=id&gbv=2&biw=1304&bih=640&tbm=isch&tbnid=ygn951-8ozXKZM:&imgrefurl=http://marsblablast.blogspot.com/2011/05/tulisan-politik-strategi-nasional_17.html&docid=TQxoV6kWppUr2M&imgurl=http://fat.net76.net/Ekonomi/Pajak/images/image3.jpg&w=424&h=287&ei=3uNWT-HKH8HqrAfu0fWQDA&zoom=1&iact=hc&vpx=990&vpy=154&dur=6790&hovh=185&hovw=273&tx=228&ty=94&sig=108964518522460518929&page=1&tbnh=120&tbnw=177&start=0&ndsp=21&ved=1t:429,r:6,s:0
A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
i. Pengertian Politik
Kata politik secara etimologi berasal dari bahasa yunani politeia, yang
akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri,
yaitu negara dan teia yang berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik
dalam arti politics mempunyai makna kepentingan warga negara suatu bangsa.
Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat
yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki. Dalam bahasa
inggris politik adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat
yang digunakan untuk mencapai cita-cita dan tujuanya tertentu. Sementara polis
yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah
pengunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki.
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambil
keputusan, kebijakan, dan distribusi atau lokasi sumber daya.
ii. Politik&strateginasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional disusun
untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya jangka pendek, menengah, dan
jangka panjang. Jadi, strategi adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan dalam konteks politik nasional
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti
politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
- 1. Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan. Seperti pada kebijakan presiden akan hari libur pada saat hari senin sebagai hari yang dikatakan “hari kejepit” pada pegawai negeri
- 2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
- a.Negara = suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
- b.Kekuasaaan = kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
- c.PengambilanKeputusan = aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
- d.KepentinganUmum =) Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
- e.Distribusi = pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil