Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu
dengan menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode
filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan
dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan.
Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat,
pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi
suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan
terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich
Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur
melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi
negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar,
melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak
manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil
perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak
Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai
negara yang antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of
king ) bertahan hingga abad XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara,
manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada
masyarakat danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di
mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan
cara hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus danBellum omnium
contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam bukuLeviathan . Ketakutan akan kehidupan
berciri survival of the fittest itulahyang menyadarkan manusia akan
kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa
takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan
yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian
antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebutpactum unionis. Bersamaan dengan itu
terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu
perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis . Isi
pactum subiectionisadalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada
penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John
Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804),
Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I
yangsedang berseteru dengan Parlemen.
Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja.
Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan
seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat
diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan
idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat
dalam bukunya TwoTreaties onCivil Government bersamaan dengan
tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan
penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam
pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja.
Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat
padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik.
Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke,
negara sebaiknyaberbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki
konstitusional.
J.J. Rousseau dalam
bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima
mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak
warga negara (
civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk
olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa
sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte
general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan,
penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh
Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri berbeda
pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah,
sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan
logis.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan
kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan
kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain
sebagaimana disindir olehKallikles danVoltaire: “Raja yang pertama
adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan.
Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis
purba. Buktinyapada masa itu belum dikenal
hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang
bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan
pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya
dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara,
untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada
mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara
menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain
karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik),
kecerdasan, ekonomi dan agama.
Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku
abadi danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum
alam bukanbuatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak
alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad Pertengahan:
Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
1. adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk
memenuhi kebutuhan hidup;
2. manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan
manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi
kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
3. mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain
dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa;
4. hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat
(negarakota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya
negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan
manusia laindalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan
hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian
berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang
terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan
kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara kota).
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran
agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini
adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada dialam akhirat. Gereja
dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkanhukum buatan
manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan ThomasAquino berpendapat
bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial
manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjaminketertiban dalam
kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, danpenjelmaan yang tidak
sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen,
negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap orang
harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori
aliran yang meneliti negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan
oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan
pandangan yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum
nasional (national legal order ) dan berpendapat bahwa problema
negara harus diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis
karena hal itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen dikenal
sebagai pejuang teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai
mengenai pembentukan dan perkembangan hukumsecara
formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan.
Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV,
PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok
orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu
person yang memiliki hak dan kewajiban.’ (General T heory of Law and State, 1961). Perbedaan
antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa
negara merupakan badan badan hukum tertinggiyang bersifat mengatur
dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk
memerolehkesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh
Teori Modernadalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya
negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok
manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan
kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka
sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburgmenitikberatkan
pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebihmenekankan
pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubunganantarorganisasi
kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.
TEORI LENYAPNYA NEGARA
1) Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan
Bluntschi.
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu
organisme,selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara
diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup
itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran,
pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2) Teori Anarkhis
Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu
suatu paham yang mempercayai bahwasegala bentuk negara, pemerintahan, dengan
kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap
kehidupan, oleh karenaitu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus
dihilangkan/dihancurkan.
3) Teori Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari
KarlMarx. Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan
dengan sistem ekonomi, sistemsosialdan
sistem politik. Pengikut teori ini disebut
sebagai Marxis .Teori ini merupakan dasar teorikomunisme modern. Teori ini tertuang dalambuku Manisfesto Komunis yang
dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan
bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa
kaum kapital mengumpulkan uang
dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi kaum proletar
sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah minimum sementara
hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum
kapitalis. Banyak kaum
proletar yang harus hidup di
daerah pinggirandan kumuh. Marx berpendapat bahwa
masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan pribadi" dan penguasaan
kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum
proletar, Marx berpendapat bahwa pahamkapitalisme diganti dengan
pahamkomunisme. Bila kondisi ini
terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak dan menuntut
keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
4) Teori Mati Tuanya
Negara
Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya
karenagunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu
wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu
ketikadapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang
berhasil),penaklukan, persetujuan, penggabungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar