Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu
(secara khusus: negara)
yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian
disebut warga negara.
Seorang warga negara berhak memiliki paspordari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian
dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga
suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena
keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini
menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak
(biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak
untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu
negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori
kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan
kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga
negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas
melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai
kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran
ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikanKartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan,
NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga
negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no.
12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini,
orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan
ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan
ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah
dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.
anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah
dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai
WNI bagi
1.
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18
tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan
asing
2.
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah
sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4.
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara
sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga
negara Indonesia
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara
prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas
(lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
http://www.google.co.id/#hl=id&sclient=psy-ab&q=hak+kewarganegaraan&pbx=1&oq=hak+kewarganegaraan&aq=f&aqi=&aql=&gs_sm=3&gs_upl=25381l31853l0l32331l19l17l0l0l0l0l1765l3421l8-2l2l0&gs_l=serp.3...25381l31853l0l32331l19l17l0l0l0l0l1765l3421l8-2l2l0&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.,cf.osb&fp=7c2ed7d408a61562&biw=1304&bih=683
perngertian diatas adalah pengertian menurut wikipedia. nah sekarang saya
akan mencoba untuk mendefinisikan apa itu hak kewarganegaraan? walaupun saya
yakin pengertian yang saya buat ini jauh dari kata sempurna ^^
Hak Menurut saya adalah kewenangan dari suatu individu atau kelompok, untuk
memeroleh sesuatu setelah persyaratan untuk memeroleh hak tersebut terpenuhi.
hak sangat berkaitan dengan kewajiban. hak tidak dapat terwujud tanpa adanya
kewajiban yang mengiringinya.
sedangkan kewarganegaraan adalah anggota atau warga yang bersatu dalam
suatu organisasi yang disebut Negara.
jadi pada kesimpulannya. Hak kewarganegaraan adalah kewenangan dari setiap
warga negara untuk memeroleh sesuatu yang telah dijanjikan atau diatur oleh
Negara dimana dalam hak tersebut mencakup berbagai bidang yang terkait dalam
kehidupan bermasyarakat. Di Indonesia, hubungan antar warga negara dengan
negara Tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
berikut ini adalah isi pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945 :
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
BAB XII
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,
serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama
lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk
menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan
di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- 1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- 2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- 3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- 4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- 5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- 6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- 7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- 1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- 2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- 3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- 4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- 5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
http://www.google.co.id/search?hl=id&sclient=psy-ab&q=kewajiban+WN&pbx=1&oq=kewajiban+WN&aq=f&aqi=&aql=&gs_sm=3&gs_upl=84430l90959l0l91876l14l14l0l0l0l0l758l1895l5-2.1l3l0&gs_l=serp.3...84430l90959l0l91876l14l14l0l0l0l0l758l1895l5-2j1l3l0&biw=1304&bih=683&cad=cbv&sei=ia1WT4vQF8TNrQfSnviABw
PERAN WARGA NEGARA
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahss Inggris) yang mempunyai arti warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air. bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu
- a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.
- b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil.
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan . Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yg digunakan negara.
3. Kedudukan Warga Negara dalam Negara
- 1. Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik.
- 2. Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
- 3. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
- 4. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000).
- • Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- • Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
- • Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- • Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
- 1. Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945.
- 2. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.
- 3. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
- 4. Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
- 5. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
- 1. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
- 2. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
- 3. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
http://www.google.co.id/search?hl=id&sclient=psy-ab&q=kewajiban+WN&pbx=1&oq=kewajiban+WN&aq=f&aqi=&aql=&gs_sm=3&gs_upl=84430l90959l0l91876l14l14l0l0l0l0l758l1895l5-2.1l3l0&gs_l=serp.3...84430l90959l0l91876l14l14l0l0l0l0l758l1895l5-2j1l3l0&biw=1304&bih=683&cad=cbv&sei=ia1WT4vQF8TNrQfSnviABw#hl=id&sclient=psy-ab&q=peran+WN&pbx=1&oq=peran+WN&aq=f&aqi=&aql=&gs_sm=3&gs_upl=53580l55398l0l55839l6l6l0l0l0l0l0l0ll0l0&gs_l=serp.3...53580l55398l0l55839l6l6l0l0l0l0l0l0ll0l0&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.,cf.osb&fp=7c2ed7d408a61562&biw=1304&bih=683
TANGGUNG JAWAB NEGARA KEPADA WARGA NEGARA
Tanggung jawab Negara Indonesia adalah
melindungi, mengayomi, menciptakan rasa aman & damai bagi warganya sehingga
kehidupan berbangsa dan bernegara ini dapat berjalan dengan baik dan sejahtera.
Tanggung jawab memang tidak mudah, karena gampang diucapkan sangat sulit
dilaksanakan (karena banyak tantangan), tetapi harus mengingat ini adalah
kewajiban.
Tanggung jawab Negara juga adalah tanggungjawab kita
semua (warganya) karena adanya negara adalah karena kita. Hidup-matinya sebuah
negara tergantung pada kita.
Tanggung jawab negara
dalam mejaga kita sebagai warga negara adalah:
- 1. Negara beserta seluruh komponennya dan organ-organ yang dimilikinya memiliki tanggung jawab untuk menghormati, menegakkan, dan memajukan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Negara tidak diperkenankan mencampuri atau menghalang-halangi segala upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencukupi kebutuhan hak mereka tersebut. Intervensi hanya diperbolehkan dalam rangkan mendorong masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
- 2. Negara berkewajiban untuk mengeluarkan segala peraturan perundangan dan instrument hukum lainnya yang menjamin terpenuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya, bagi seluruh warganegara, tidak hanya menguntungkan pihak-pihak atau kelompok tertentu.
- 3. Negara harus berperan aktif dalam mengupayakan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, bagi seluruh warganegaranya, serta tidak mengurangi hak-hak warganegara tertentu. Harus dipastikan bahwa setiap warganegara memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk menikmati hak ekonomi, sosial dan budayanya.
Dasar Pertanggungjawaban
Negara
Berdasarkan hukum
internasional, suatu negara bertanggung jawab bilamana suatu perbuatan atau
kelalaian yang dapat dipertautkan kepadanya melahirkan pelanggaran terhadap
suatu kewajiban internasional, baik yang lahir dari suatu perjanjian
internasional maupun dari sumber hukum internasional lainnya. Dengan demikian,
secara umum, unsur-unsur tanggung jawab negara adalah :
- q Ada perbuatan atau kelalaian (act or omission) yang dapat dipertautkan (imputable) kepada suatu negara;
- q Perbuatan atau kelalaian itu merupakan suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik kewajiban itu lahir dari perjanjian maupun dari sumber hukum internasional lainnya.
Hingga akhir Abad ke-20 masih dipegang pendapat bahwa
untuk lahirnya tanggung jawab negara tidak cukup dengan adanya dua unsur di
atas melainkan harus ada unsur kerusakan atau kerugian (damage or loss)
pada pihak atau negara lain. Namun, dalam perkembangannya hingga saat ini,
tampaknya unsur “kerugian” itu tidak lagi dianggap sebagai keharusan dalam
setiap kasus untuk lahirnya tanggung jawab negara. Contohnya, pelanggaran
terhadap ketentuan hukum internasional yang berkenaan dengan hak asasi manusia,
jelas merupakan perbuatan yang dipersalahkan menurut hukum internasional,
walaupun tidak merugikan pihak atau negara lain. Pasal 24 Konvensi Eropa
tentang Hak-hak Asasi Manusia menyatakan, setiap negara peserta diperbolehkan
mengajukan keberatan terhadap negara peserta lain tanpa mengharuskan negara
yang mengajukan keberatan itu sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia yang
dilakukan oleh negara yang dituduh melakukan pelanggaran tersebut.
Pasal 3 rancangan konvensi tentang tanggung jawab
negara yang dibuat oleh ILC (International Law Commission)
menghapus/meniadakan syarat kerugian dalam setiap definisinya mengenai
perbuatan yang dapat dipersalahkan menurut hukum internasional.
Tentang Pertautan (Imputability)
Persoalan pertautan (imputability) menjadi
penting karena ia merupakan syarat mutlak bagi ada-tidaknya tanggung jawab
suatu negara dalam suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar hukum
internasional. Pertautan itu dianggap ada bilamana perbuatan atau kelalaian
(yang melanggar kewajiban hukum internasional) itu dilakukan oleh suatu organ
negara atau pihak-pihak yang memperoleh status sebagai organ negara.
Pengertian ‘organ” di sini harus diartikan merujuk pada seorang pejabat negara,
departemen pemerintahan dan badan-badannya.
Teori-teori tentang Tanggung
Jawab Negara
Pada dasarnya, ada dua macam
teori pertanggungjawaban negara, yaitu :
- q Teori Risiko (Risk Theory) yang kemudian melahirkan prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability atau strict liability) atau tanggung jawab objektif (objective responsibility), yaitu bahwa suatu negara mutlak bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang menimbulkan akibat yang sangat membahayakan (harmful effects of untra-hazardous activities) walaupun kegiatan itu sendiri adalah kegiatan yang sah menurut hukum. Contohnya, Pasal II Liability Convention 1972 (nama resmi konvensi ini adalah Convention on International Liability for Damage caused by Space Objects of 1972) yang menyatakan bahwa negara peluncur (launching state) mutlak bertanggung jawab untuk membayar kompensasi untuk kerugian di permukaan bumi atau pada pesawat udara yang sedang dalam penerbangan yang ditimbulkan oleh benda angkasa miliknya.
- q Teori Kesalahan (Fault Theory) yang melahirkan prinsip tanggung jawab subjektif (subjective responsibility) atau tanggung jawab atas dasar kesalahan (liability based on fault), yaitu bahwa tanggung jawab negara atas perbuatannya baru dikatakan ada jika dapat dibuktikan adanya unsur kesalahan pada perbuatan itu.
Kecenderungan yang berkembang akhir-akhir ini adalah
makin ditinggalkannya teori kesalahan ini dalam berbagai kasus. Dengan
kata lain, dalam perkembangan di berbagai lapangan hukum internasional, ada
kecenderungan untuk menganut prinsip tanggung jawab mutlak.
Tentang Pembelaan dan Pembenaran (Defences and Justifications)
Ada dua hal yang kemungkinan dapat membebaskan suatu
negara dari kewajiban untuk bertanggung jawab, yakni “Pembelaan” (Defences)
dan “Pembenaran” (Justification). Menurut rancangan konvensi
tentang tanggung jawab negara yang dibuat oleh ILC tahun 1970 dan 1980, yang
termasuk dalam katagori pembelaan adalah jika:
- 1. Suatu negara dipaksa oleh negara lain untuk melakukan perbuatan yang dapat dipersalahkan atau melawan hukum;
- 2. Suatu negara melakukan tindakan itu telah dengan persetujuan negara yang menderita kerugian;
- 3. Suatu negara melakukan tindakan itu semata-mata sebagai upaya perlawanan yang diperbolehkan (permissible countermeasures); namn dalam hal ini tidak termasuk upaya perlawanan dengan menggunakan kekuatan senjata;
- 4. Para pejabat negara itu bertindak karena force majeure atau keadaan yang sangat membahayakan (extreme distress) dan tidak ada maksud sama sekali untuk menimbulkan akibat yang membahayakan .
Sedangkan yang dikatagorikan sebagai pembenaran hanya
ada dua yaitu “keharusan” (necessity) dan “pembelaan diri” (self-defence).
Namun, dalam hubungan ini penting untuk dicatat
penegasan bahwa “keharusan” (necessity) tidak bisa dijadikan pembenaran
bagi pelanggaran kewajiban internasional suatu negara, kecuali :
- 1. tindakan itu merupakan satu-satunya cara untuk menyelamatkan suatu kepentingan esensial negara itu dari suatu bahaya yang sangat besar dan sudah sedemikian dekat;
- 2. tindakan itu tidak menimbulkan gangguan yang serius terhadap kepentingan esensial dari negara tersebut yang di dalamnya melekat suatu kewajiban.
Sementara itu, tindakan pembelaan diri (self-defence)
dapat digunakan sebagai pembenaran terhadap suatu tindakan jika pembelaan diri
itu dilakukan sebagai pembelaan diri yang sah sesuai dengan ketentuan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Yang penting dicatat di sini adalah bukan
berarti bahwa semua tindakan pembelaan diri adalah sah, melainkan hanya
tindakan pembelaan diri yang sesuai dengan Piagam PBB saja yang dianggap
sah. Ketentuan itu juga berarti bahwa untuk tindakan yang sama, tetapi
jika tidak dilakukan dalam rangka pembelaan diri, maka tindakan itu adalah bertentangan
dengan hukum (dan karenanya tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau
pembenaran).
http://www.google.co.id/search?hl=id&sclient=psy-ab&q=tanggung+jawab+Warga+negara&pbx=1&oq=tanggung+jawab+Warga+negara&aq=f&aqi=&aql=&gs_sm=3&gs_upl=24555l35522l0l35978l26l24l0l0l0l4l3344l6393l6-1.2.0.1l4l0&gs_l=serp.3...24555l35522l0l35978l26l24l0l0l0l4l3344l6393l6-1j2j0j1l4l0&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.,cf.osb&biw=1304&bih=683&emsg=NCSR&noj=1&ei=XLFWT7qIC4XNrQfHz_CxBw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar