Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan bentuk geografinya berdasarkanPancasila dan UUD 1945.[1] Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.[1]
Latar belakang
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari
pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:[2]
1.
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan
menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing- masing.
2.
Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan
golongan.
3.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan
suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.[2]
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan
suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang
berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai
macam ragam budaya [2]
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh
pengalaman sejarah yang
tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia.[2] Hal
ini dikarenakan kemerdekaan yang
telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.[2] Jadi,
semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga
wilayah kesatuan Indonesia.[2]
Fungsi
1.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu
wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan
keamanan, dan kewilayahan.[3]
2.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan
kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan
sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia
sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara.[3]
4.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi
dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[3] Batasan
dan tantangan negara Republik Indonesiaadalah:[3]
§ Risalah sidang BPUPKI tanggal
29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari
beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr.
Soepomo menyatakan
Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh.
Yamin menyatakan
Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes,Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan
bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
§ Ordonantie (UU
Belanda) 1939,
yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air
pasang surut atau countour pulau/darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada
setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
§ Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI
tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis
pasang surut (low water line),
tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight
base line) yang diukur dari
garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah RI.
2.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara
yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri
dari dua, yaitu:[4]
1.
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan
UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah
"untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan
baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa
Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan
kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi
luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Implementasi
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:[5]
1.
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang,
seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.
Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan
persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR,
dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis
dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia
harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar
hukum yang sama bagi
setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk
hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam
bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk
menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan
memperkuat korps
diplomatik ebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulaukosong.
Kehidupan ekonomi
1.
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti
posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang
besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan
antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilanekonomi.
3.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti
dengan memberikan fasilitas kredit mikro
dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :[5]
1.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang
berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan
pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan
Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :[5]
1.
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan
kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan
tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan
tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang
mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau
juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan
dengan membangun solidaritas dan
hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan
sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia,
terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Referensi
1.
^ a b Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum
Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta:
Suara Bebas. Hal 12-14.
2.
^ a b c d e f Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan
Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN 979-98241-0-9,9789799824103.Hal 179-180.
3.
^ a b c d Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi
Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik.
Yogyakarta:Gadjah Mada University. ISBN 979-420-516-8, 9789794205167.
4.
^ Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik,
Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber
Daya Alam. Surabaya:Usaha
Nasional.Hal 85-86.
5.
^ a b c Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar