BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perdagangan orang khususnya bagi kaum perempuan dan anak, bukan merupakan masalah yang baru di Indonesia serta bagi negara-negara lain di dunia. Telah banyak yang mengawali sejarah lahirnya konvensi-konvensi sebagai upaya dari berbagai Negara untuk menghilangkan penghapusan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia terutama perempuan dan anak secara lintas batas Negara untuk tujuan prostitusi. Sebagai perbandingan bahwa Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia merupakan kejahatan dengan nilai keuntungan terbesar ke-3 (tiga) setelah kejahatan Penyelundupan Senjata dan Peredaran Narkoba.
Perdagangan orang (trafficking) menurut definisi dari pasal 3 Protokol PBB berarti perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk paling tidak eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh. (Pasal 3 Protokol PBB untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Trafiking Manusia, Khususnya Wanita dan Anak-Anak, ditandatangani pada bulan Desember 2000 di Palermo, Sisilia, Italia).
Sedangkan definisi Perdagangan Orang (trafficking) menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu :
Pasal 1 (ayat 1) ; Tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pasal 1 (ayat 2) ; Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini. (Substansi hukum bersifat formil karena berdasar pembuktian atas tujuan kejahatan trafiking, hakim dapat menghukum seseorang).
Berdasarkan pengertian dari berbagai definisi di atas, perdagangan orang dipahami mengandung ada 3 (tiga) unsur yang menjadi dasar terjadinya tindak pidana Perdagangan Orang. Apabila dalam hal ini yang menjadi korban adalah orang dewasa (umur ≥ 18 tahun) maka unsur-unsur trafiking yang harus diperhatikan adalah PROSES (Pergerakan), CARA, dan TUJUAN (Eksploitasi). Sedangkan apabila korban adalah Anak (umur ≤ 18 tahun) maka unsur-unsur trafiking yang harus diperhatikan adalah PROSES (Pergerakan) dan TUJUAN (Eksploitasi) tanpa harus memperhatikan CARA terjadinya trafiking.
Penjelasan unsur-unsur trafiking yang dimaksud adalah apakah ada PROSES (pergerakan) seseorang menjadi korban dari tindak perdagangan orang melalui Direkrut, Ditransportasi, Dipindahkan, Ditampung, atau Diterimakan ditujuan, YA atau TIDAK, sehingga seseorang menjadi korban trafiking. Sedangkan unsur CARA apakah seseorang tersebut mengalami tindakan Diancam, Dipaksa dengan cara lain, Diculik, menjadi Korban Pemalsuan, Ditipu atau menjadi Korban Penyalahgunaan Kekuasaan, YA atau TIDAK, sehingga seseorang menjadi korban trafiking. Kemudian dilihat dari unsur TUJUAN (Eksploitasi) apakah korban tereksploitasi seperti dalam bidang Pelacuran, Bentuk lain dari eksploitasi seksual, Kerja Paksa, Perbudakan, Praktek-praktek lain dari perbudakan (misal: tugas militer paksa), atau Pengambilan organ-organ tubuh, YA atau TIDAK, jika memenuhi semua unsur tersebut maka seseorang dipastikan menjadi korban perdagangan orang.Pembangunan
nasional yang dilakukan di Indonesia dari waktu kewaktu bertujuan untuk
terciptanya masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spiritual,
sehingga pembangunan yang dilakukan haruslah berorientasi pada tercapainya
manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Itu adalah sebuah harapan yang belum dan mungkin sulit untuk di
capai,karena Negara ini sedang “sakit”. Carut-marutnya negri ini di karenakan
para pemimpin yang tidak amanat dalam menjalankan aspirasi rakyat,sehingga
banyak program-program pemerintah yang tidak terealisasikan salah satu
contohnya yaitu pengentasan kemiskinan dengan menciptakan lapangan kerja dalam
negri yang seluas-luasnya bagi rakyat. Dampaknya bagi masyarakat adalah
meningkatnya angka pengangguran karena sempitnya lapangan pekerjaan di dalam
negri,dan masyarakat pun mulai berfikir untuk mendapatkan pekerjaan di luar
negri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI),namun sayang niat baik ini
dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang tak bertanggung jawab dengan menjanjikan
kepada korban akan di pekerjaan di luar negri dengan gaji yang besar dan
mendapatkan pekerjaan yang layak,namun pada akhirnya mereka di jadikan korban Tarfficcking
dan akan menjadi objek eksploitasi tenaga kerja yang akan menjerumuskan
para tenaga kerja pada sistem kerja tanpa upah yang jelas, tanpa ada
syarat-syarat kerja, tanpa perlindungan kerja dan sebagainya layaknya kerja
paksa. Dan tak jarang para pekerja akan masuk dalam jurang prostitusi dan yang
lebih mengerikan lagi adalah masuk sebagai bagian dari perdagangan organ tubuh
manusia. Itulah kejahatan Human Trafficking yang sangat menindas hak
–hak asasi manusia dan masih menjadi permasalahan di seluruh dunia hingga saat
ini.
1.2 Tujuan
Adapun beberapa tujuan yang ingin kami sampaikan dalam makalah
ini adalah:
1. Untuk mengetahui sebab terjadinya
Trafficking di Indonesia
2. Untuk mengetahui Faktor penyebab
Indonesia berada di peringkat tiga dunia mengenai penanganan Trafficking di
Indonesia.
3. Untuk mengetahui Cara-cara penanggulangan
Human Trafficking yang tepat.
1.3 Manfaat penulisan
Manfaat penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk menambah wawasan mengenai trafficking
2.
Memberi informasi mengenai penyebab trafficking diindonesia beserta
penanganannya.
3.
Memberikan informasi mengenai cara
penanggulangan Human trafficking.
BAB II ISI
Perdagangan manusia adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia.
Menurut Protokol Palermo pada ayat tiga definisi aktivitas transaksi meliputi:
- perikritan
- perekrutan
- pengiriman
- pemindah-tanganan
- penampungan atau penerimaan orang
Yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainya, seperti:
- penculikan
- muslihat atau tipu daya
- penyalahgunaan kekuasaan
- penyalahgunaan posisi rawan
- menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya; pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan paksa, pebudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Dalam hal anak perdagangan anak yang dimaksud adalah setiap orang yang umurnya kurang dari 18 tahun. Indonesia adalah Negara di kawasn
Asia yang letaknya stratergis dan merupakan Negara yang 2/3 daerahnya merupakn
lautan,dan daratannya yang kaya akan sumberdaya mineral dan
rempah-rempah,menjadikan Indonesia pada waktu lampau sebagai daerah jajahan
yang sangangat potensial untuk dijajah. Datangnya para penjajah telah merugikan
rakyat pada waktu itu baik secara moril dan material semuanya membekas tidak
terkecuali Trafficking. Sejaraah Trafficking di Indonesia lebih
bannyak memakan korban perempuan dan anak-anak. Di Indonesia hal ini bukan lah
sesuatu yang baru. Sejarah menyatakan bahwa permasalahan ini sudah menjadi
pusat perhatian sejak penjajahan Kolonial Belanda di Indonesia. Dalam sebuah
Kongres Perikatan Perkumpulan perempuan Indonesia (PPPI) di tahun 1932,Trafficking
telah menjadi salah satu pokok pembahasan dalam forum tersebut. Kongres ini
merumuskan rekomendasi tentang perdagangan perempuan dan anak yang di yakini
terkait langsung dengan persoalan kemiskinan yang di emban oleh masyarakat
kolonial.
PPPI berkeyakinan ada hubungan
yang signifikan antara persoalan perdagangan perempuan dan pelacuran dengan
masalah kemiskinan rakyat,yang pada saat itu hidup dalam belitan hutang serta
kondisi kerja yang buruk bagi buruh perempuan. Satu hal yang tak terlupakan
adalah,sejarah sedih perempuan Indonesia yang menjadi Jugun Ianfu yang
menjadi objek seksual oleh tentara jepang pada Perang Dunia II,dan hal ini
jelas merupakan tindakan Trafficking in Women and Children atas nama
perbuadakan seksual untuk tujuan perang. Dari hal tersebut dapat di lihat bahwa
permasalahan Trafficking di Indonesia,telah ada sejak berdirinya Negara
ini. Dari perspektif sejarah,kita telah meliahat bahwa masalah perdagangan
perempuan dan anak sudah merupakan masalah publik yang berjalan seiring dengan
pembentukan bangsa Indonesia,dan hingga saat ini pun praktek Human
Trafficking masih ada di Indonesia dalam warna yang berbeda yaitu berkedok
sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak sedikit dari mereka menjadi
korban perdagangan manusia di luar negri. Apa itu Human Trafficking ? Trafficking
adalah konsepdinamis dengan wujud yang berubah dari waktu kewaktu,sesuai
dengan perkembnagn ekonomi,social dan politik. Hingga saat ini belum ada
divinisi Traficking yang di sepakati secara internasional,sehingga
banyak perdebatan tentang divinisi yang paling tepat tentang fenomena kompleks
yang di sebut Trafficking.
Namun PBB dalam Sidang Umum-nya
pada tahun 1994 mendefinisikan trafficking sebagai berikut : “Pemindahan orang
melewati batas nasional dan internasional secara gelap dan melanggar hukum,
terutama dari negara berkembang dan dari negara dalam transisi ekonomi dengan
tujuan memaksa perempuan dan anak perempuan masuk dalam situasi penindasan dan
eksploitasi secara seksual dan ekonomi, sebagaimana juga tindakan ilegal
lainnya yang berhubungan dengan perdagangan perempuan seperti pekerja paksa
domestik, kawin palsu,pekerja gelap dan adopsi palsu demi kepentingan perekrut,
pedagang dan sindikasi kejahatan”. Jika diterjemahkan secara bebas Trafficking
dapat berarti pergerakkan atau perpindahan orang secara rahasia dan
terlarang dengan melintasi perbatasan wilayah (lokasi) dengan tujuan akhir
untuk memaksa orang-orang tersebut masuk ke dalam situasi yang secara seksual
atau ekonomi bersifat menekan dan eksploitatif dan memberikan keuntungan bagi
para perekrut,trafficker dan sindikat kejahatan. Jika di fikir secara
logika seseorang tidak akan mau menjadi korban Trafficking namun mengapa
masih banyak orang yang menjadi korbanya ? Ini tidak lepas dari kondisi para
korban yang kemampuan ekonominya serba terbatas,di tengah kebutuhan hidup yang
semakin tinggi,mau tidak mau hal ini menuntut kita untuk mendapatkan sesuatu
yang lebih untuk menyambung hidup,jadilah bekerja keluar negri sebagai TKI
adalah jalan satu-satunya untuk merubah nasib. Itulah paradigma yang ada
dikehidupan masyarakat yang memang kehidupannya jauh dari kata cukup,memang tak
seemua TKI mengalami nasib serupa menjadi korban Trafficking,mereka yang
pada awalnya memang berniat bekerja di luar negri dan sudah berhati-hati dalam
memilih dan menentukan tujuannya di luar negri dengn proses yang sesuai dengan
ketetapan pemerintah atau legal mereka mendapatkan pekerjaan sesuai
dengan yang mereka harapkan. Umunnya para TKI di luar negri bekerja sebagai
pembantu rumah tangga,Baby sister,sopir,pekerja proyek, dan lain-lain
mereka yang memiliki sedikit kemampuan bias dikatakan mendapatkan pendapatan
yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga di rumah. Tetapi bagi mereka yang
memiliki keahlian yang lebih,diluar negeri mereka bisa menjadi tenaga ahli di
bidang tertentu dan pastinya pendapatan yang di peroleh sangatlah besar.
Namun lain halnya dengan mereka
yang tidak memiliki keahlian apapun namun tetap besi keras untuk bekerja di
luar negeri melalui jalur yang tidak di tetapkan oleh pemerintah (Ilegal)
atau Pahlawan Devisa Atau Korban Trafficking ? | 7
tergiur oleh janji dari pihak
yang tak bertanggung jawab yang menjanjikan akan di pekerjakan di tempat yang
tepat dengan gaji yang besar,mereka inilah yang tak jarang menjadi korban Trafficking.
Kurang hati-hatinya para calon TKI dalam menentukan biro penempatan kerja
mereka di luar negeri dapat berakibat buruk saat bekerja diluar negeri nanti.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
terjadinya Trafficking adalah :
1. Kurang nya
kesadaran ketika mencari pekerjaan dengan tidak mengetahui bahaya Trafficking
dan cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak korban.
2. Kemiskinan telah
memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan kemana saja,tanpa melihat resiko
dari pekerjaan tersebut.
3. Lemahnya oknum-oknum aparat
penegak hokum dan pihak-pihak terkait dalam meelakukan pengawalan terhadap
indikasi kasus-kasus Trafficking.
Adapun upaya yang telah di
galakkan pemerintah untuk memberantas Human Trafficking sudah cukup baik
dengan membuat ketetapan-ketetapan hukum mengneai Human Tafficking,dan
pemerintah telah ikut andil dalam meratifikasi konvrensi-konvrensi
internasional mengenai Trafficking namun terkadang apa yang di ingin kan
tidak selalu sesuai dengan di lapangan buktinya Indonesia masih menempati
peringkat tiga dunia dalam penanganan kasus Trafficking. Hal-hal yang
dirasa masih perlu di lakukan pemerintah Indonesia dalam penanggulangan Human
Trafficking antara lain :
1. Dibentuk peraturan
perundangan yang mampu menyentuh persoalan yang mengandung unsur asing.
2. Menetapkan sanksi
yang tegas baik pidana maupun administratif terhadap pelanggaran atas
ketentuan-ketentuan yang mendasar agar menimbulkan efek jera.
3. Rekruitment TKI
dilakukan secara tepat dengan asas mudah, murah dan cepat untuk menghindarkan
TKI illegal
4. Mengefektifkan sistem
pengawasan pemerintah.
Lebih dari satu dekade ini
Indonesia telah menjadi negara pemasok tenaga kerja terbesar kedua di dunia
setelah Filipina. Sekitar 72 persen pekerja migran tersebut berjenis kelamin
perempuan. Tenaga kerja asal Indonesia itu, 90 persennya bekerja sebagai
pekerja rumah tangga di negara Malaysia, Singapura, Hongkong,Taiwan, Korea
Selatan, dan Timur Tengah,dan tidak sedikit dari mereka menjadi korban Trafficking.
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pada tataran politis pemerintah
telah menunjukkan keseriusan untuk menghapuskan perdagangan manusia termasuk
perdagangan tenaga kerja, ini dibuktikan dengan telah diratifikasinya
konvensi-konvensi internasional dan menuangkannya dalam peraturan nasional,
namun pada tataran praktis instrument Hukum Ketenagakerjaan sejauh ini masih
memberi celah bagi perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi pekerja maupun
dalam lembah prostitusi. Celah tersebut baik berasal dari peraturan
perundang-undangan yang secara substansi masih belum jelas dan tegas, juga dari
segi penegakannya masih parsial/sektoral sebaiknya dilakukan kerjasama terpadu
antar instansi. Perdagangan Tenaga Kerja sebagai sebuah tindak kejahatan perlu
penanganan yang komprehensif dan memerlukan penanganan yang lintas sektoral dan
melibatkan semua instansi terkait, baik Departemen Tenaga Kerja, Kepolisian,
Kejaksaan, Ke-Imigrasian, Perhubungan dan sebagainya. Pola pelayanan satu atap
dan menyederhanakan administrasi bagi para calon tenaga kerja yang akan bekerja
keluar negeri setidaknya akan mengurangi maraknya pencaloan tenaga kerja dan
TKI Illegal.
3.2 SARAN
Adapun saran yang bisa di
utarakan dari pembahasan diatas adalah :
1. Sebaiknya pemerintah merefisi
undang-undang yang dirasa kurang memberatkan tersangka Trafficking.
2. Penertiban terhadap callon
tenaga kerja harus menjadi upata yang serius untuk mencegah para calon TKI yang
illegal.
3. Ikut andilnya semua instansi
mengenai pananganan Human Trafficking.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar