Halaman

Senin, 05 November 2012

MAKALAH HUMAN TRAFFICKING


BAB I PENDAHULUAN



1.1              Latar Belakang

Perdagangan orang khususnya bagi kaum perempuan dan anak, bukan merupakan masalah yang baru di Indonesia serta bagi negara-negara lain di dunia. Telah banyak yang mengawali sejarah lahirnya konvensi-konvensi sebagai upaya dari berbagai Negara untuk menghilangkan penghapusan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia terutama perempuan dan anak secara lintas batas Negara untuk tujuan prostitusi. Sebagai perbandingan bahwa Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia merupakan kejahatan dengan nilai keuntungan terbesar ke-3 (tiga) setelah kejahatan Penyelundupan Senjata dan Peredaran Narkoba.
Perdagangan orang (trafficking) menurut definisi dari pasal 3 Protokol PBB berarti perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk paling tidak eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh. (Pasal 3 Protokol PBB untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Trafiking Manusia, Khususnya Wanita dan Anak-Anak, ditandatangani pada bulan Desember 2000 di Palermo, Sisilia, Italia). 
Sedangkan definisi Perdagangan Orang (trafficking) menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu :
Pasal 1 (ayat 1) ; Tindakan  perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pasal 1 (ayat 2) ; Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini. (Substansi hukum bersifat formil karena berdasar pembuktian atas tujuan kejahatan trafiking, hakim dapat menghukum seseorang).
Berdasarkan pengertian dari berbagai definisi di atas, perdagangan orang dipahami mengandung ada 3 (tiga) unsur yang menjadi dasar terjadinya tindak pidana Perdagangan Orang. Apabila dalam hal ini yang menjadi korban adalah orang dewasa (umur ≥ 18 tahun) maka unsur-unsur trafiking  yang harus diperhatikan adalah PROSES (Pergerakan), CARA, dan  TUJUAN (Eksploitasi). Sedangkan apabila korban adalah Anak (umur ≤ 18 tahun) maka unsur-unsur trafiking yang harus diperhatikan adalah PROSES (Pergerakan) dan TUJUAN (Eksploitasi) tanpa harus memperhatikan CARA terjadinya trafiking.
Penjelasan unsur-unsur trafiking yang dimaksud adalah apakah ada PROSES (pergerakan) seseorang menjadi korban dari tindak perdagangan orang melalui Direkrut, Ditransportasi, Dipindahkan, Ditampung, atau Diterimakan ditujuan, YA atau TIDAK, sehingga seseorang menjadi korban trafiking. Sedangkan unsur CARA apakah seseorang tersebut mengalami tindakan Diancam, Dipaksa dengan cara lain, Diculik, menjadi Korban Pemalsuan, Ditipu atau menjadi Korban Penyalahgunaan Kekuasaan, YA atau TIDAK, sehingga seseorang menjadi korban trafiking. Kemudian dilihat dari unsur TUJUAN (Eksploitasi) apakah korban tereksploitasi seperti dalam bidang Pelacuran, Bentuk lain dari eksploitasi seksual, Kerja Paksa, Perbudakan, Praktek-praktek lain dari perbudakan (misal: tugas militer paksa), atau Pengambilan organ-organ tubuh, YA atau TIDAK, jika memenuhi semua unsur tersebut maka seseorang dipastikan menjadi korban perdagangan orang.Pembangunan nasional yang dilakukan di Indonesia dari waktu kewaktu bertujuan untuk terciptanya masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spiritual, sehingga pembangunan yang dilakukan haruslah berorientasi pada tercapainya manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Itu adalah sebuah harapan yang belum dan mungkin sulit untuk di capai,karena Negara ini sedang “sakit”. Carut-marutnya negri ini di karenakan para pemimpin yang tidak amanat dalam menjalankan aspirasi rakyat,sehingga banyak program-program pemerintah yang tidak terealisasikan salah satu contohnya yaitu pengentasan kemiskinan dengan menciptakan lapangan kerja dalam negri yang seluas-luasnya bagi rakyat. Dampaknya bagi masyarakat adalah meningkatnya angka pengangguran karena sempitnya lapangan pekerjaan di dalam negri,dan masyarakat pun mulai berfikir untuk mendapatkan pekerjaan di luar negri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI),namun sayang niat baik ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang tak bertanggung jawab dengan menjanjikan kepada korban akan di pekerjaan di luar negri dengan gaji yang besar dan mendapatkan pekerjaan yang layak,namun pada akhirnya mereka di jadikan korban Tarfficcking dan akan menjadi objek eksploitasi tenaga kerja yang akan menjerumuskan para tenaga kerja pada sistem kerja tanpa upah yang jelas, tanpa ada syarat-syarat kerja, tanpa perlindungan kerja dan sebagainya layaknya kerja paksa. Dan tak jarang para pekerja akan masuk dalam jurang prostitusi dan yang lebih mengerikan lagi adalah masuk sebagai bagian dari perdagangan organ tubuh manusia. Itulah kejahatan Human Trafficking yang sangat menindas hak –hak asasi manusia dan masih menjadi permasalahan di seluruh dunia hingga saat ini.

1.2       Tujuan

      Adapun beberapa tujuan yang ingin kami sampaikan dalam makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui sebab terjadinya Trafficking di Indonesia
2.      Untuk mengetahui Faktor penyebab Indonesia berada di peringkat tiga dunia mengenai penanganan Trafficking di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui Cara-cara penanggulangan Human Trafficking yang tepat.

1.3       Manfaat penulisan

     Manfaat penulisan makalah ini adalah:

1.      Untuk menambah wawasan mengenai trafficking
2.      Memberi informasi mengenai penyebab trafficking diindonesia beserta penanganannya.
3.      Memberikan informasi mengenai cara penanggulangan Human trafficking.

BAB II ISI

Perdagangan manusia adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia.
Menurut Protokol Palermo pada ayat tiga definisi aktivitas transaksi meliputi:
  • perikritan
  • perekrutan
  • pengiriman
  • pemindah-tanganan
  • penampungan atau penerimaan orang
Yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainya, seperti:
  • penculikan
  • muslihat atau tipu daya
  • penyalahgunaan kekuasaan
  • penyalahgunaan posisi rawan
  • menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya; pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan paksa, pebudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Dalam hal anak perdagangan anak yang dimaksud adalah setiap orang yang umurnya kurang dari 18 tahun. Indonesia adalah Negara di kawasn Asia yang letaknya stratergis dan merupakan Negara yang 2/3 daerahnya merupakn lautan,dan daratannya yang kaya akan sumberdaya mineral dan rempah-rempah,menjadikan Indonesia pada waktu lampau sebagai daerah jajahan yang sangangat potensial untuk dijajah. Datangnya para penjajah telah merugikan rakyat pada waktu itu baik secara moril dan material semuanya membekas tidak terkecuali Trafficking. Sejaraah Trafficking di Indonesia lebih bannyak memakan korban perempuan dan anak-anak. Di Indonesia hal ini bukan lah sesuatu yang baru. Sejarah menyatakan bahwa permasalahan ini sudah menjadi pusat perhatian sejak penjajahan Kolonial Belanda di Indonesia. Dalam sebuah Kongres Perikatan Perkumpulan perempuan Indonesia (PPPI) di tahun 1932,Trafficking telah menjadi salah satu pokok pembahasan dalam forum tersebut. Kongres ini merumuskan rekomendasi tentang perdagangan perempuan dan anak yang di yakini terkait langsung dengan persoalan kemiskinan yang di emban oleh masyarakat kolonial.
PPPI berkeyakinan ada hubungan yang signifikan antara persoalan perdagangan perempuan dan pelacuran dengan masalah kemiskinan rakyat,yang pada saat itu hidup dalam belitan hutang serta kondisi kerja yang buruk bagi buruh perempuan. Satu hal yang tak terlupakan adalah,sejarah sedih perempuan Indonesia yang menjadi Jugun Ianfu yang menjadi objek seksual oleh tentara jepang pada Perang Dunia II,dan hal ini jelas merupakan tindakan Trafficking in Women and Children atas nama perbuadakan seksual untuk tujuan perang. Dari hal tersebut dapat di lihat bahwa permasalahan Trafficking di Indonesia,telah ada sejak berdirinya Negara ini. Dari perspektif sejarah,kita telah meliahat bahwa masalah perdagangan perempuan dan anak sudah merupakan masalah publik yang berjalan seiring dengan pembentukan bangsa Indonesia,dan hingga saat ini pun praktek Human Trafficking masih ada di Indonesia dalam warna yang berbeda yaitu berkedok sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak sedikit dari mereka menjadi korban perdagangan manusia di luar negri. Apa itu Human Trafficking ? Trafficking adalah konsepdinamis dengan wujud yang berubah dari waktu kewaktu,sesuai dengan perkembnagn ekonomi,social dan politik. Hingga saat ini belum ada divinisi Traficking yang di sepakati secara internasional,sehingga banyak perdebatan tentang divinisi yang paling tepat tentang fenomena kompleks yang di sebut Trafficking.
Namun PBB dalam Sidang Umum-nya pada tahun 1994 mendefinisikan trafficking sebagai berikut : “Pemindahan orang melewati batas nasional dan internasional secara gelap dan melanggar hukum, terutama dari negara berkembang dan dari negara dalam transisi ekonomi dengan tujuan memaksa perempuan dan anak perempuan masuk dalam situasi penindasan dan eksploitasi secara seksual dan ekonomi, sebagaimana juga tindakan ilegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan perempuan seperti pekerja paksa domestik, kawin palsu,pekerja gelap dan adopsi palsu demi kepentingan perekrut, pedagang dan sindikasi kejahatan”. Jika diterjemahkan secara bebas Trafficking dapat berarti pergerakkan atau perpindahan orang secara rahasia dan terlarang dengan melintasi perbatasan wilayah (lokasi) dengan tujuan akhir untuk memaksa orang-orang tersebut masuk ke dalam situasi yang secara seksual atau ekonomi bersifat menekan dan eksploitatif dan memberikan keuntungan bagi para perekrut,trafficker dan sindikat kejahatan. Jika di fikir secara logika seseorang tidak akan mau menjadi korban Trafficking namun mengapa masih banyak orang yang menjadi korbanya ? Ini tidak lepas dari kondisi para korban yang kemampuan ekonominya serba terbatas,di tengah kebutuhan hidup yang semakin tinggi,mau tidak mau hal ini menuntut kita untuk mendapatkan sesuatu yang lebih untuk menyambung hidup,jadilah bekerja keluar negri sebagai TKI adalah jalan satu-satunya untuk merubah nasib. Itulah paradigma yang ada dikehidupan masyarakat yang memang kehidupannya jauh dari kata cukup,memang tak seemua TKI mengalami nasib serupa menjadi korban Trafficking,mereka yang pada awalnya memang berniat bekerja di luar negri dan sudah berhati-hati dalam memilih dan menentukan tujuannya di luar negri dengn proses yang sesuai dengan ketetapan pemerintah atau legal mereka mendapatkan pekerjaan sesuai dengan yang mereka harapkan. Umunnya para TKI di luar negri bekerja sebagai pembantu rumah tangga,Baby sister,sopir,pekerja proyek, dan lain-lain mereka yang memiliki sedikit kemampuan bias dikatakan mendapatkan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga di rumah. Tetapi bagi mereka yang memiliki keahlian yang lebih,diluar negeri mereka bisa menjadi tenaga ahli di bidang tertentu dan pastinya pendapatan yang di peroleh sangatlah besar.
Namun lain halnya dengan mereka yang tidak memiliki keahlian apapun namun tetap besi keras untuk bekerja di luar negeri melalui jalur yang tidak di tetapkan oleh pemerintah (Ilegal) atau Pahlawan Devisa Atau Korban Trafficking ? | 7
tergiur oleh janji dari pihak yang tak bertanggung jawab yang menjanjikan akan di pekerjakan di tempat yang tepat dengan gaji yang besar,mereka inilah yang tak jarang menjadi korban Trafficking. Kurang hati-hatinya para calon TKI dalam menentukan biro penempatan kerja mereka di luar negeri dapat berakibat buruk saat bekerja diluar negeri nanti.
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Trafficking adalah :
1. Kurang nya kesadaran ketika mencari pekerjaan dengan tidak mengetahui bahaya Trafficking dan cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak korban.
2. Kemiskinan telah memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan kemana saja,tanpa melihat resiko dari pekerjaan tersebut.
3. Lemahnya oknum-oknum aparat penegak hokum dan pihak-pihak terkait dalam meelakukan pengawalan terhadap indikasi kasus-kasus Trafficking.

Adapun upaya yang telah di galakkan pemerintah untuk memberantas Human Trafficking sudah cukup baik dengan membuat ketetapan-ketetapan hukum mengneai Human Tafficking,dan pemerintah telah ikut andil dalam meratifikasi konvrensi-konvrensi internasional mengenai Trafficking namun terkadang apa yang di ingin kan tidak selalu sesuai dengan di lapangan buktinya Indonesia masih menempati peringkat tiga dunia dalam penanganan kasus Trafficking. Hal-hal yang dirasa masih perlu di lakukan pemerintah Indonesia dalam penanggulangan Human Trafficking antara lain :
1. Dibentuk peraturan perundangan yang mampu menyentuh persoalan yang mengandung unsur asing.
2. Menetapkan sanksi yang tegas baik pidana maupun administratif terhadap pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang mendasar agar menimbulkan efek jera.
3. Rekruitment TKI dilakukan secara tepat dengan asas mudah, murah dan cepat untuk menghindarkan TKI illegal
4. Mengefektifkan sistem pengawasan pemerintah.
Lebih dari satu dekade ini Indonesia telah menjadi negara pemasok tenaga kerja terbesar kedua di dunia setelah Filipina. Sekitar 72 persen pekerja migran tersebut berjenis kelamin perempuan. Tenaga kerja asal Indonesia itu, 90 persennya bekerja sebagai pekerja rumah tangga di negara Malaysia, Singapura, Hongkong,Taiwan, Korea Selatan, dan Timur Tengah,dan tidak sedikit dari mereka menjadi korban Trafficking.

BAB III PENUTUP



3.1       KESIMPULAN

Pada tataran politis pemerintah telah menunjukkan keseriusan untuk menghapuskan perdagangan manusia termasuk perdagangan tenaga kerja, ini dibuktikan dengan telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional dan menuangkannya dalam peraturan nasional, namun pada tataran praktis instrument Hukum Ketenagakerjaan sejauh ini masih memberi celah bagi perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi pekerja maupun dalam lembah prostitusi. Celah tersebut baik berasal dari peraturan perundang-undangan yang secara substansi masih belum jelas dan tegas, juga dari segi penegakannya masih parsial/sektoral sebaiknya dilakukan kerjasama terpadu antar instansi. Perdagangan Tenaga Kerja sebagai sebuah tindak kejahatan perlu penanganan yang komprehensif dan memerlukan penanganan yang lintas sektoral dan melibatkan semua instansi terkait, baik Departemen Tenaga Kerja, Kepolisian, Kejaksaan, Ke-Imigrasian, Perhubungan dan sebagainya. Pola pelayanan satu atap dan menyederhanakan administrasi bagi para calon tenaga kerja yang akan bekerja keluar negeri setidaknya akan mengurangi maraknya pencaloan tenaga kerja dan TKI Illegal.

3.2       SARAN

Adapun saran yang bisa di utarakan dari pembahasan diatas adalah :
1. Sebaiknya pemerintah merefisi undang-undang yang dirasa kurang memberatkan tersangka Trafficking.
2. Penertiban terhadap callon tenaga kerja harus menjadi upata yang serius untuk mencegah para calon TKI yang illegal.
3. Ikut andilnya semua instansi mengenai pananganan Human Trafficking.


DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar