Halaman

Minggu, 21 April 2013


" KASUS -KASUS HAK PATEN "
1.     Kasus
Hak paten ini terkadang memiliki masalah-masalah yang muncul karena berbagai hal. Contoh kasus-kasus yang mengenai hak paten dapat dilihat seperti dibawah ini.

(1)               Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara-wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu,sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
Saran saya sebaiknya perusahaan Bajaj lebih mengawasi produk yang akan diluncurkan yang mana bila produk sudah pada tahap uji coba dianggap layak maka harus segera mendaftarkan hak paten agar tidak ditiru oleh yang lain dan kalah cepat memasangkan hak paten, sehingga perusahaan Bajaj tidak merasa dirugikan.

(2)               10 Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua "raksasa" internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. "Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini," jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1.      Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2.       Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3.      Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4.      Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5.      Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.      Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7.      Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8.      Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9.      Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10.  Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.

(3)               Korporasi Raksasa Pemilik Hak Paten Terbanyak
Paten untuk sejumlah perusahaan besar, terutama industri teknologi, adalah senjata untuk bisa bersaing dalam kondisi bisnis yang penuh persaingan. Namun, terkadang, paten juga bisa membawa bencana bagi sang penciptanya. Hal itu yang dirasakan oleh mantan teknisi Yahoo, Andy Baio, yang dipermalukan dengan paten buatannya.
Menurut sebuah pengakuan kepada media onlie, wired, Baio mengatakan, "Saya pikir telah memberikan mereka alat pertahanan. Namun, paten itu kini berbalik menjadi sebuah senjata dengan namaku tertulis di dalamnya." Dari pengakuannya itu, kini muncul dugaan bahwa paten tak lagi dianggap sebagai pelindung, tapi senjata bagi perusahaan besar untuk menyerang bisnis pesaingnya.
Dikutip dari laman businessinsider, Senin, 19 Maret 2012, berikut ini adalah korporasi besar yang memiliki paten terbanyak di dunia. Data ini terkumpul dari database US Patent Office.
1.      IBM: 70.175 paten. Perusahaan ini mengantongi sebanyak 70.175 paten, termasuk 6.800 paten yang didaftarkan tahun lalu. IBM merupakan perusahaan yang pertama kali memisahkan paten sebagai pendapatan terpisah bagi perusahaan. IBM mengantongi sekitar US$1 miliar per tahun dari paten tersebut.
2.      Samsung: 47.855 paten.
3.      Canon: 46,322 paten.
4.      Sony: 36.508 paten.
5.      HP: 23.904 paten.
6.      Xerox: 23.603 paten. Xerox pertama kali menjalankan pusat penelitian, Xerox PARC. Mendiang Steve Jobs dan pendiri Microsoft Bill Gates adalah dua nama yang pernah datang ke pusat penelitian ini dan menggunakan hasil karya Xerox seperti grafis komputer dan alat tetikus (mouse).
7.      Intel: 21.153 paten.
8.      Motorola: 21.027 paten. Seluruh paten tersebut menggunakan nama Motorola. Namun, sejak 2012, perusahaan memutuskan untuk memisahkan menjadi dua bagian. Motorola Wireless, perusahaan yang dibeli Google, tercatat memiliki 17.00 paten.
9.      Microsoft: 19.800 paten.
10.  Ricoh: 14.363 paten.
11.  Lucent: 11.713 paten. Lucent pertama kali bernama AT&T Technologies dan memiliki pusat penelitian Bell Labs. Lucent diakuisisi oleh perusahaan telekomunikasi Prancis yang menyediakan perangkat untuk Alcatel pada 2006.
12.  Nokia: 9.615 paten.
13.  Cisko: 7.208 paten.
14.  Oracle: 3.371 paten. Perusahaan juga memiliki hak paten sebanyak 7.618 yang terdaftar atas nama Sun Microsystem yang dibeli perusahaan setengah tahun yang lalu.
15.  Apple: 4.649 paten.
16.  Dell: 2.589 paten.
17.  Google: 1.124 paten. Jumlah paten yang dimiliki raksasa perusahaan TI ini terbilang kecil dibandingkan pesaing perusahaan lainnya. Inilah salah satu alasan yang membuat Google membeli Motorola.
18.  Verizon: 1.110 paten.
19.  Yahoo: 1.029 paten.
20.  AOL: 533 paten.
Amazon: 448 paten. Walau kecil, Amazon merupakan perusahaan yang mematenkan kemampuan membeli barang lewat online hanya dengan satu kali klik. (art)

(4)        Teknologi Rekayasa Genetik bagi Tanaman
Teknologi rekaya genetik memungkinkan kita untuk mengisolasi DNA dari berbagai organisme dan menggabungkannya ke dalam suatu organisme yang lain sehingga menghasilkan organisme dengan sifat yang berbeda. Teknik ini juga diterapkan dalam usaha menciptakan tanaman dengan sifat-sifat unggul, sehingga dapat meningkatkan hasil produksi pertanian pada umumnya. Rekombinasi DNA dianggap sebagai bentuk baru dari alam atau penemuan baru sehingga pada perkembangannya kemudian tanaman transgenik dapat dipatenkan. Tetapi di Indonesia berdasarkan UU no.14 tahun 2001 mengenai paten, makhluk hidup kecuali jasad renik tidak dapat dipatenkan, sehingga perlindungan bibit unggul diatur dalam UU No.29 tahun 2000 mengenai Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Salah satu tanaman pangan yang telah mendapatkan PVT di Indonesia adalah jagung. Jagung merupakan salah satu tanaman pangan terpenting selain beras dan kedelai. Sampai tahun 2001 jumlah lahan yang ditanami jagung hibrida di Indonesia hanya mencapai 15%, sangat jauh jika dibandingkan dengan Filipina dengan angka 40% atau Thailand dengan angka 86%. Gambaran ini menjadi argumentasi untuk meningkatkan penggunaan benih jagung hibrida.
Dewan Jagung Nasional yang beranggotakan wakil pemerintah dan industri, menargetkan peningkatan penggunaan jagung hibrida. Ditargetkan areal tanam 3,3 juta Ha saat ini dapat menjadi 7,5 juta ha. Yang menjadi potensi masalah bukan pada target peningkatan produksi jagung tersebut, namun sifat dari hal paten yang, melekat pada benih jagung hibrida. Dengan meningkatkan target pemakaian benih hibrida, maka meningkat pula ketergantungan petani pada benih yang dipatenkan tersebut. Berkaca dari kasus tuntutan hukum yang pernah ada seringkali tidak jelas definisi pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada petani. Dan tidak kalah mengerikan adalah dengan adanya PVT perusahaan benih jagung multinasional memiliki peluang yang menentukan arah kebijakan pengembangan jagung di Indonesia.
Proyeksi masalah yang lebih besar dapat dilihat pada kasus dominasi bibit paten yang diproduksi oleh PT. Monsanto di Amerika yang mencapai sekitar 85% di seluruh ladang kedelai, 45% dari seluruh ladang jagung dan 76% untuk ladang kapas. Petani di berbagai daerah di Amerika mengeluhkan sulitnya bercocok tanam tanpa tersangkut masalah pelanggaran hak paten, sedangkan untuk beralih ke bibit alami sudah tidak mungkin karena kelangkaan bibit alami di pasaran. PT. Monsanto menyatakan bahwa sejak tahun 1998 hingga 2004 telah dibuka sidang ribuan petani dengan tuntutan pelanggaran hak paten bibit produksinya. Tidak setengah-setengah, PT. Monsanto mengerahkan anggota khusus penyelidikan kemungkinana pelanggaran hak paten sebanyak 75 staf dengan anggaran sebesar $10.
Kasus serupa juga mulai di alami di Indonesia, tepatnya di Jawa Timur. PT. BISI, anak perusahaan dari PT. Charoen Pokhpand merupakan produsen bibit jagung unggul. Seperti produsen benih lainnya propagasi benih di serahkan ke petani-petani jagung lokal dengan ikatan kontrak. Seorang petani bernama Pak Tukirin mengikuti program propagasi bibit jagung produksi PT. BISI tersebut selama beberapa tahun, bahkan sempat memenangkan juara terbaik kedua penghasil benih jagung se-Kecamatan Ngoronggot. Setelah selesai kontrak pembenihan dengan PT. BISI, Pak Tukirin membeli benih jagung produksi PT.BISI (bukan ikatan kontrak) untuk dibudidayakan dengan tujuan konsumsi dan bukan penangkaran benih. Dari sini Pak Tukirin mencoba untuk menciptakan bibit unggul sendiri berdasarkan pengalamannya. Kegiatan ini kemudian dilaporkan PT BISI sebagai tindakan pelanggaran PVT jagung produksi PT BISI. Setelah tidak terbukti demikian, tuntutan dialihkan sebagai pelanggaran berupa peniruan cara berbudidaya.
Secara hukum tuntutan atas Pak Tukirin memiliki banyak kecacatan. Tuduhan yang dikenakan terhadap Pak Tukirin tidak berdasar hukum sama sekali. Fakta kejadian bahwa Pak Tukirin mencoba melakukan persilangan dengan caranya sendiri kemudian dituduh merupakan usaha sertifikasi yang illegal berdasarkan UU. No.12 mengenai Sistem Budidaya Tumbuhan. Bila dicermati tuntutan tersebut sangat menyimpang dari kejadian yang sebenarnya.
Petani kecil yang umumnya awam terhadap hal-hal yang bersangkutan dengan kontrak perjanjian dan hukum, menjadi sasaran empuk penuntutan-penuntutan hukum yang tidak jelas dasarnya tanpa ada perlawanan. Petani tidak berkutik dalam sistem hukum karna tidak mampu menyewa pengacara bahkan pembayaran biaya sidang.
Saran saya sebaiknya pemerintah ikut andil dalam langkah mensejahterakan rakyat kecil. Bilamana pihak pemerintah ingin mendapatkan tanaman untuk kebutuhan pangannya berkualitas maka pemerintah harus bekerja sama dengan pihak swasta membangun kepercayaan para petani kecil dengan cara pembelajaran masalah bercocok tanam yang benar, menyediakan sarana dan prasarana, menjamin kehidupan mereka dengan badan hukum yang terpercaya. Bila petani kita yang harus kena dampak hal seperti itu maka Indonesia juga yang akan menerima imbas dari masalah tersebut. Mereka tidak mengerti hukum. Mereka hanya mengerti bagaimana cara nya bekerja namun menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.  Jadi, berikan jaminan hukum yang layak karena mereka bekerja juga untuk mensejahterakan bangsa Indonesia ini.  

(5)        Google Bantu HTC Lawan Apple
WASHINGTON, KOMPAS.com - Kisruh pelanggaran hak paten antara produsen ponsel pintar dunia kian memanas. HTC Corp. menggunakan sembilan paten yang dibeli dari Google Inc. sebagai bukti untuk melawan Apple Inc. dalam pertarungan pelanggaran hak paten di pengadilan.
Dengan membawa bukti ini, HTC memiliki amunisi lebih untuk menantang Apple yang menuduh teknologi Android buatan Google dari perusahaan ponsel terbesar kedua di Asia itu telah meniru teknologi iPhone.
Keterlibatan Google dalam sengketa hak paten ini juga terjadi pada produsen ponsel pintar yang menggunakan sistem operasi Android lainnya seperti Motorola Mobility Holdings Inc., Barnes&Noble Inc. dan Samsung Electronics Co. "Google tergerak untuk memihak pada pemegang lisensi Android dan menunjukkan Google tidak mau kehilangan pelanggan setia yang telah menggunakan Android dalam ponsel buatan mereka," ujar Will Stofega analis teknologi IDC.
Dengan maraknya kasus gugat-menggugat ini membuat Google makin memberi perhatian besar terhadap pembuatan portofolio paten sebagai tameng terhadap tuntutan hukum untuk kekayaan intelektual. Sejak awal tahun ini, Google telah mematenkan sekitar 1.000 produk teknologi. Bulan lalu, Google merogoh kocek 12,5 miliar dollar AS untuk membeli paten Motorola Mobility, yang terdiri dari 17.000 paten di dalamnya. HTC dan Apple memang sudah beberapa waktu berseteru mengenai hal ini. Pada kasus terdahulu di bulan Juli 2011, Apple memenangi kasus di pengadilan dengan HTC didakwa melanggar dua paten dari tiga paten yang dipermasalahkan. Apple juga melakukan gugatan lainnya yang kali ini menyerang hak paten pada produk tablet HTC.
Saran saya lebih baik saling introspeksi diri masing-masing. Apabila sesama produsen elektronik dibidang komunikasi ini saling bertikai maka konsumen tidak akan bisa mempercayai kembali produk mereka. Karena sebenarnya produk mereka sama-sama punya kecacatan.

(6)        Samsung dan Kodak Saling Tuduh Langgar Hak Paten
SEOUL, KAMIS - Samsung dan Kodak, dua raksasa besar elektronik ini saling tuduh soal pelanggaran hak paten. Yang satu bilang teknologi mereka telah dicuri, satunya lagi tak mau kalah karena merasa justru dialah yang kecurian. November lalu, Kodak menyampaikan komplain ke Komisi Dagang Internasional (ITC). Kodak menuduh semua ponsel dan perangkat wireless produksi Samsung dan rival mereka LG Electronic Inc telah melanggar hak paten atas teknologi mereka. Sebulan kemudian, ITC pun menggelar voting untuk menyelidiki kasus tersebut.
Minggu ini, giliran Samsung menyampaikan komplain mereka sendiri kepada ITC. Mereka mengatakan, bahwa beberapa kamera Kodak melanggar hak paten atas teknologi mereka. Mereka meminta komisi dagang tersebut memblok kamera digital impor milik Eastman kodak Co's, sementara persoalan hak patennya sedang dalam proses. "Samsung akan merespon secara aktif proses pengadilan ini," ujar Lee Eun-hee, juru bicara perusahaan Samsung. Sayangnya, Eun tidak merinci teknologi apa yang dimaksud oleh keduanya. (Reuters)
Saran saya sebaiknya berintrospeksi diri. Jika kalian sama-sama mengetahui kekurangan lawan maka sebaiknya berusaha meluncurkan produk yang lebih baik dari kekurangan lawan. Jangan malah bertikai secara umum, karena dengan pertikaian tersebut konsumen percaya bahwa kedua produk tersebut tidak lah yang lebih baik untuk dipilih.

(7)        Kodak Gagal Klaim Fitur "Preview" Foto di iPhone dan BlackBerry
KOMPAS.com — International Trade Commission (ITC) Amerika Serikat menolak gugatan Kodak terhadap Apple dan Research In Motion (RIM), terkait pelanggaran hak paten AS No 6.292.218, yang mencakup teknik pratinjau (preview) foto di kamera smartphone, Jumat (20/7/2012).
ITC menyebut paten Kodak itu tidak sah. Sebelumnya, pada 21 Mei lalu, hakim hukum administratif ITC Thomas Pender juga telah menyatakan bahwa Apple dan RIM tidak melanggar paten Kodak. Pihak Kodak akan mengajukan banding atas keputusan ITC tersebut.
Kasus ini berlangsung sejak 2010, ketika Kodak menuding fitur kamera smartphone BlackBerry dan iPhone melanggar paten Kodak. Perusahaan ikon fotografi ini meminta pengadilan untuk memblokir pengiriman iPhone dan BlackBerry ke AS. Selain itu, Kodak juga meminta kedua perusahaan itu membayar lisensi paten. Kodak telah mengajukan permohonan perlindungan kebangkrutan kepada Pengadilan Pailit Amerika Serikat, menggunakan Bab 11 Undang-Undang Kepailitan. Pengajuan itu selesai pada 18 Januari 2012 lalu. Permohonan perlindungan kebangkrutan itu dilakukan untuk melindungi usaha agar Kodak tetap ada di masa mendatang.
Perusahaan berusia 133 tahun ini mengandalkan penjualan dan lisensi hak paten untuk menopang bisnis mereka. Paten AS No 6.292.218 menjadi salah satu yang paling menguntungkan dari sisi biaya lisensi. Selain Apple dan RIM, Kodak menggunakan paten ini untuk menggugat Sony, JVC, Samsung, LG, dan Fuji Film.

Saran saya, siapapun yang menang dan kalah seharusnya bisa saling menyadari bahwa kelakuan mereka bisa membuat kepercayaan konsumen menjadi menurun sehingga akan berdampak pada penurunan profit perusahaan.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar