"
KASUS -KASUS HAK PATEN "
1. Kasus
Hak
paten ini terkadang memiliki masalah-masalah yang muncul karena berbagai hal.
Contoh kasus-kasus yang mengenai hak paten dapat dilihat seperti dibawah ini.
(1) Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak
di Indonesia
Motor
Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara-wiri di berbagai media.
Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India
ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj
Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan
paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak
dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha.
Kasus
tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj
pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah
inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi
Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010
sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten
tersebut.
Ditjen
HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu,sistem
ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di
Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj
merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di
berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan
berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara
antara lain Amerika Latin dan Afrika.
Saran
saya sebaiknya perusahaan Bajaj lebih mengawasi produk yang akan diluncurkan
yang mana bila produk sudah pada tahap uji coba dianggap layak maka harus
segera mendaftarkan hak paten agar tidak ditiru oleh yang lain dan kalah cepat
memasangkan hak paten, sehingga perusahaan Bajaj tidak merasa dirugikan.
(2) 10 Gugatan Hak Paten Yahoo ke
Facebook
Menjelang
rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri
raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook
terkait 10 hak paten. Masalah hak
paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya
masalah ini diributkan oleh kedua "raksasa" internet.
Dalam
pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten
teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran
yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran
royalti. Pihak Facebook pun
menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. "Kami akan mempertahankan
diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,"
jawab juru bicara Facebook. Menurut
Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh
penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun,
dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada
periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10
paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus
ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul
penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu
dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google
melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk
saingannya.
Berikut
adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1. Paten Amerika Serikat (AS) No
6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan
penempatan iklan pada halaman Web.
2. Paten AS No 7,100,111 : Metode
dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3. Paten AS No 7,373,599 : Metode
dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4. Paten AS No. 7,668,861 : Sistem
dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5. Paten AS No. 7,269,590 : Metode
dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna
jaringan sosial.
6. Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol
untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih
berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7. Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran
sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8. Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi
halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan
template.
9. Paten AS No. 7,747,468 : Konten
konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10. Paten AS No. 7,406,501 : Sistem
dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
(3) Korporasi Raksasa Pemilik Hak Paten
Terbanyak
Paten
untuk sejumlah perusahaan besar, terutama industri teknologi, adalah senjata
untuk bisa bersaing dalam kondisi bisnis yang penuh persaingan. Namun, terkadang, paten juga bisa
membawa bencana bagi sang penciptanya. Hal itu yang dirasakan oleh mantan
teknisi Yahoo, Andy Baio, yang dipermalukan dengan paten buatannya.
Menurut sebuah pengakuan kepada media onlie, wired, Baio mengatakan, "Saya
pikir telah memberikan mereka alat pertahanan. Namun, paten itu kini berbalik
menjadi sebuah senjata dengan namaku tertulis di dalamnya." Dari pengakuannya itu, kini muncul
dugaan bahwa paten tak lagi dianggap sebagai pelindung, tapi senjata bagi
perusahaan besar untuk menyerang bisnis pesaingnya.
Dikutip
dari laman businessinsider,
Senin, 19 Maret 2012, berikut ini adalah korporasi besar yang memiliki paten
terbanyak di dunia. Data ini terkumpul dari database US Patent Office.
1. IBM:
70.175 paten. Perusahaan
ini mengantongi sebanyak 70.175 paten, termasuk 6.800 paten yang didaftarkan
tahun lalu. IBM merupakan perusahaan yang pertama kali memisahkan paten sebagai
pendapatan terpisah bagi perusahaan. IBM mengantongi sekitar US$1 miliar per
tahun dari paten tersebut.
2. Samsung:
47.855 paten.
3. Canon:
46,322 paten.
4. Sony: 36.508 paten.
5. HP: 23.904 paten.
6. Xerox:
23.603 paten. Xerox
pertama kali menjalankan pusat penelitian, Xerox PARC. Mendiang Steve Jobs dan
pendiri Microsoft Bill Gates adalah dua nama yang pernah datang ke pusat
penelitian ini dan menggunakan hasil karya Xerox seperti grafis komputer dan
alat tetikus (mouse).
7. Intel: 21.153 paten.
8. Motorola:
21.027 paten. Seluruh
paten tersebut menggunakan nama Motorola. Namun, sejak 2012, perusahaan
memutuskan untuk memisahkan menjadi dua bagian. Motorola Wireless, perusahaan
yang dibeli Google, tercatat memiliki 17.00 paten.
9. Microsoft:
19.800 paten.
10. Ricoh: 14.363 paten.
11. Lucent:
11.713 paten. Lucent
pertama kali bernama AT&T Technologies dan memiliki pusat penelitian Bell
Labs. Lucent diakuisisi oleh perusahaan telekomunikasi Prancis yang menyediakan
perangkat untuk Alcatel pada 2006.
12. Nokia:
9.615 paten.
13. Cisko: 7.208 paten.
14. Oracle:
3.371 paten. Perusahaan
juga memiliki hak paten sebanyak 7.618 yang terdaftar atas nama Sun Microsystem
yang dibeli perusahaan setengah tahun yang lalu.
15. Apple:
4.649 paten.
16. Dell:
2.589 paten.
17. Google:
1.124 paten. Jumlah
paten yang dimiliki raksasa perusahaan TI ini terbilang kecil dibandingkan
pesaing perusahaan lainnya. Inilah salah satu alasan yang membuat Google
membeli Motorola.
18. Verizon:
1.110 paten.
19. Yahoo:
1.029 paten.
20. AOL: 533 paten.
Amazon: 448 paten. Walau kecil, Amazon merupakan
perusahaan yang mematenkan kemampuan membeli barang lewat online hanya dengan
satu kali klik. (art)
(4) Teknologi Rekayasa Genetik bagi Tanaman
Teknologi rekaya genetik memungkinkan kita untuk
mengisolasi DNA dari berbagai organisme dan menggabungkannya ke dalam suatu
organisme yang lain sehingga menghasilkan organisme dengan sifat yang berbeda.
Teknik ini juga diterapkan dalam usaha menciptakan tanaman dengan sifat-sifat
unggul, sehingga dapat meningkatkan hasil produksi pertanian pada umumnya.
Rekombinasi DNA dianggap sebagai bentuk baru dari alam atau penemuan baru
sehingga pada perkembangannya kemudian tanaman transgenik dapat dipatenkan.
Tetapi di Indonesia berdasarkan UU no.14 tahun 2001 mengenai paten, makhluk
hidup kecuali jasad renik tidak dapat dipatenkan, sehingga perlindungan bibit
unggul diatur dalam UU No.29 tahun 2000 mengenai Perlindungan Varietas Tanaman
(PVT)
Salah satu tanaman pangan yang telah mendapatkan PVT
di Indonesia adalah jagung. Jagung merupakan salah satu tanaman pangan
terpenting selain beras dan kedelai. Sampai tahun 2001 jumlah lahan yang
ditanami jagung hibrida di Indonesia hanya mencapai 15%, sangat jauh jika
dibandingkan dengan Filipina dengan angka 40% atau Thailand dengan angka 86%.
Gambaran ini menjadi argumentasi untuk meningkatkan penggunaan benih jagung
hibrida.
Dewan Jagung Nasional yang beranggotakan
wakil pemerintah dan industri, menargetkan peningkatan penggunaan jagung
hibrida. Ditargetkan areal tanam 3,3 juta Ha saat ini dapat menjadi 7,5 juta
ha. Yang menjadi potensi masalah bukan pada target peningkatan produksi jagung
tersebut, namun sifat dari hal paten yang, melekat pada benih jagung hibrida.
Dengan meningkatkan target pemakaian benih hibrida, maka meningkat pula
ketergantungan petani pada benih yang dipatenkan tersebut. Berkaca dari kasus
tuntutan hukum yang pernah ada seringkali tidak jelas definisi pelanggaran
hukum yang dituduhkan kepada petani. Dan tidak kalah mengerikan adalah dengan
adanya PVT perusahaan benih jagung multinasional memiliki peluang yang
menentukan arah kebijakan pengembangan jagung di Indonesia.
Proyeksi masalah yang lebih besar dapat dilihat pada
kasus dominasi bibit paten yang diproduksi oleh PT. Monsanto di Amerika yang
mencapai sekitar 85% di seluruh ladang kedelai, 45% dari seluruh ladang jagung
dan 76% untuk ladang kapas. Petani di berbagai daerah di Amerika mengeluhkan
sulitnya bercocok tanam tanpa tersangkut masalah pelanggaran hak paten,
sedangkan untuk beralih ke bibit alami sudah tidak mungkin karena kelangkaan
bibit alami di pasaran. PT. Monsanto menyatakan bahwa sejak tahun 1998 hingga
2004 telah dibuka sidang ribuan petani dengan tuntutan pelanggaran hak paten
bibit produksinya. Tidak setengah-setengah, PT. Monsanto mengerahkan anggota
khusus penyelidikan kemungkinana pelanggaran hak paten sebanyak 75 staf dengan
anggaran sebesar $10.
Kasus serupa juga mulai di alami di Indonesia,
tepatnya di Jawa Timur. PT. BISI, anak perusahaan dari PT. Charoen Pokhpand
merupakan produsen bibit jagung unggul. Seperti produsen benih lainnya
propagasi benih di serahkan ke petani-petani jagung lokal dengan ikatan
kontrak. Seorang petani bernama Pak Tukirin mengikuti program propagasi bibit
jagung produksi PT. BISI tersebut selama beberapa tahun, bahkan sempat
memenangkan juara terbaik kedua penghasil benih jagung se-Kecamatan Ngoronggot.
Setelah selesai kontrak pembenihan dengan PT. BISI, Pak Tukirin membeli benih
jagung produksi PT.BISI (bukan ikatan kontrak) untuk dibudidayakan dengan
tujuan konsumsi dan bukan penangkaran benih. Dari sini Pak Tukirin mencoba
untuk menciptakan bibit unggul sendiri berdasarkan pengalamannya. Kegiatan ini
kemudian dilaporkan PT BISI sebagai tindakan pelanggaran PVT jagung produksi PT
BISI. Setelah tidak terbukti demikian, tuntutan dialihkan sebagai pelanggaran
berupa peniruan cara berbudidaya.
Secara hukum tuntutan atas Pak Tukirin memiliki banyak
kecacatan. Tuduhan yang dikenakan terhadap Pak Tukirin tidak berdasar hukum
sama sekali. Fakta kejadian bahwa Pak Tukirin mencoba melakukan persilangan
dengan caranya sendiri kemudian dituduh merupakan usaha sertifikasi yang illegal
berdasarkan UU. No.12 mengenai Sistem Budidaya Tumbuhan. Bila dicermati
tuntutan tersebut sangat menyimpang dari kejadian yang sebenarnya.
Petani kecil yang umumnya awam terhadap hal-hal yang
bersangkutan dengan kontrak perjanjian dan hukum, menjadi sasaran empuk
penuntutan-penuntutan hukum yang tidak jelas dasarnya tanpa ada perlawanan.
Petani tidak berkutik dalam sistem hukum karna tidak mampu menyewa pengacara
bahkan pembayaran biaya sidang.
Saran saya sebaiknya pemerintah ikut andil dalam
langkah mensejahterakan rakyat kecil. Bilamana pihak pemerintah ingin
mendapatkan tanaman untuk kebutuhan pangannya berkualitas maka pemerintah harus
bekerja sama dengan pihak swasta membangun kepercayaan para petani kecil dengan
cara pembelajaran masalah bercocok tanam yang benar, menyediakan sarana dan
prasarana, menjamin kehidupan mereka dengan badan hukum yang terpercaya. Bila petani
kita yang harus kena dampak hal seperti itu maka Indonesia juga yang akan
menerima imbas dari masalah tersebut. Mereka tidak mengerti hukum. Mereka hanya
mengerti bagaimana cara nya bekerja namun menghasilkan uang untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Jadi, berikan
jaminan hukum yang layak karena mereka bekerja juga untuk mensejahterakan
bangsa Indonesia ini.
(5) Google
Bantu HTC Lawan Apple
WASHINGTON, KOMPAS.com - Kisruh pelanggaran hak paten antara produsen ponsel pintar dunia
kian memanas. HTC Corp. menggunakan sembilan paten yang dibeli dari Google Inc.
sebagai bukti untuk melawan Apple Inc. dalam pertarungan pelanggaran hak paten
di pengadilan.
Dengan membawa bukti
ini, HTC memiliki amunisi lebih untuk menantang Apple yang menuduh teknologi
Android buatan Google dari perusahaan ponsel terbesar kedua di Asia itu telah
meniru teknologi iPhone.
Keterlibatan Google
dalam sengketa hak paten ini juga terjadi pada produsen ponsel pintar yang
menggunakan sistem operasi Android lainnya seperti Motorola Mobility Holdings
Inc., Barnes&Noble Inc. dan Samsung Electronics Co. "Google tergerak
untuk memihak pada pemegang lisensi Android dan menunjukkan Google tidak mau
kehilangan pelanggan setia yang telah menggunakan Android dalam ponsel buatan
mereka," ujar Will Stofega analis teknologi IDC.
Dengan maraknya kasus
gugat-menggugat ini membuat Google makin memberi perhatian besar terhadap
pembuatan portofolio paten sebagai tameng terhadap tuntutan hukum untuk
kekayaan intelektual. Sejak awal tahun ini, Google telah mematenkan sekitar
1.000 produk teknologi. Bulan lalu, Google merogoh kocek 12,5 miliar dollar AS
untuk membeli paten Motorola Mobility, yang terdiri dari 17.000 paten di
dalamnya. HTC dan Apple memang sudah beberapa waktu berseteru
mengenai hal ini. Pada kasus terdahulu di bulan Juli 2011, Apple memenangi
kasus di pengadilan dengan HTC didakwa melanggar dua paten dari tiga paten yang
dipermasalahkan. Apple juga melakukan gugatan lainnya yang kali ini menyerang
hak paten pada produk tablet HTC.
Saran saya lebih baik
saling introspeksi diri masing-masing. Apabila sesama produsen elektronik
dibidang komunikasi ini saling bertikai maka konsumen tidak akan bisa
mempercayai kembali produk mereka. Karena sebenarnya produk mereka sama-sama
punya kecacatan.
(6) Samsung dan Kodak Saling Tuduh Langgar Hak Paten
SEOUL, KAMIS - Samsung dan Kodak, dua raksasa besar elektronik ini saling tuduh
soal pelanggaran hak paten. Yang satu bilang teknologi mereka telah dicuri,
satunya lagi tak mau kalah karena merasa justru dialah yang kecurian. November
lalu, Kodak menyampaikan komplain ke Komisi Dagang Internasional (ITC). Kodak
menuduh semua ponsel dan perangkat wireless produksi Samsung dan rival mereka
LG Electronic Inc telah melanggar hak paten atas teknologi mereka. Sebulan
kemudian, ITC pun menggelar voting untuk menyelidiki kasus tersebut.
Minggu ini, giliran Samsung menyampaikan komplain mereka sendiri kepada
ITC. Mereka mengatakan, bahwa beberapa kamera Kodak melanggar hak paten atas
teknologi mereka. Mereka meminta komisi dagang tersebut memblok kamera digital
impor milik Eastman kodak Co's, sementara persoalan hak patennya sedang dalam
proses. "Samsung akan merespon secara aktif proses pengadilan
ini," ujar Lee Eun-hee, juru bicara perusahaan Samsung. Sayangnya, Eun
tidak merinci teknologi apa yang dimaksud oleh keduanya. (Reuters)
Saran saya sebaiknya berintrospeksi diri. Jika kalian sama-sama mengetahui
kekurangan lawan maka sebaiknya berusaha meluncurkan produk yang lebih baik
dari kekurangan lawan. Jangan malah bertikai secara umum, karena dengan
pertikaian tersebut konsumen percaya bahwa kedua produk tersebut tidak lah yang
lebih baik untuk dipilih.
(7) Kodak Gagal Klaim Fitur "Preview" Foto di iPhone
dan BlackBerry
KOMPAS.com — International Trade Commission (ITC) Amerika Serikat menolak gugatan
Kodak terhadap Apple dan Research In Motion (RIM), terkait pelanggaran hak
paten AS No 6.292.218, yang mencakup teknik pratinjau (preview) foto di
kamera smartphone, Jumat (20/7/2012).
ITC menyebut paten Kodak itu tidak sah. Sebelumnya, pada 21 Mei lalu, hakim
hukum administratif ITC Thomas Pender juga telah menyatakan bahwa Apple dan RIM
tidak melanggar paten Kodak. Pihak Kodak akan mengajukan banding atas keputusan
ITC tersebut.
Kasus ini berlangsung sejak 2010, ketika Kodak menuding fitur kamera smartphone BlackBerry
dan iPhone melanggar paten Kodak. Perusahaan ikon fotografi ini meminta
pengadilan untuk memblokir pengiriman iPhone dan BlackBerry ke AS. Selain itu,
Kodak juga meminta kedua perusahaan itu membayar lisensi paten. Kodak telah
mengajukan permohonan perlindungan kebangkrutan kepada Pengadilan Pailit
Amerika Serikat, menggunakan Bab 11 Undang-Undang Kepailitan. Pengajuan itu
selesai pada 18 Januari 2012 lalu. Permohonan perlindungan kebangkrutan itu
dilakukan untuk melindungi usaha agar Kodak tetap ada di masa mendatang.
Perusahaan berusia 133 tahun ini mengandalkan penjualan dan lisensi hak
paten untuk menopang bisnis mereka. Paten AS No 6.292.218 menjadi salah satu
yang paling menguntungkan dari sisi biaya lisensi. Selain Apple dan RIM, Kodak
menggunakan paten ini untuk menggugat Sony, JVC, Samsung, LG, dan Fuji Film.
Saran saya, siapapun
yang menang dan kalah seharusnya bisa saling menyadari bahwa kelakuan mereka
bisa membuat kepercayaan konsumen menjadi menurun sehingga akan berdampak pada
penurunan profit perusahaan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar