Halaman

Minggu, 07 April 2013

TUGAS 3 HUKUM INDUSTRI


                                                                    HAK CIPTA

A.                 Sejarah hak cipta

Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin").Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentangcopyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 19972.

B.                 PENGERTIAN HAK CIPTA (PASAL 2 UU NO. 12 TAHUN 1997)

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian pasal 1 UUHC 1997 ini, menunjukkan pengaruh dari para penganut Natural right theory dalam memahami hak cipta. Rumusan pengertian Hak Cipta dalam UUHC 1997 sendiri tidak secara jelas memberikan pengertian mengenai dasar filosofi hukum dibalik perumusan pengertiannya.
Di dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan:
·         Pendekatan pertama memandang hak cipta didasarkan pada hasil usaha (labor –dipengaruhi oleh para pengikut John Locke/Lockean) dan kepribadian (personality –dipengaruhi oleh pengikut gagasan Hegel tentang hak/Hegelian). Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian.
·         Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu hak cipta sebagai suatu kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas, perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir manusia, dll).
(WARWICK, SHELLY dalam “Is Copyright  Ethical? An Examination of the Theories, Laws, and Practices Regarding the Private Ownership of Intellectual Work in the United States”. Proceedings of the Fourth Annual Ethics and Technology Conference, Boston College, June 4-5 1999: www.bc.edu/bc_org/avp/law/st_org/iptf/commentary/content/warwick.html)

Kedua pendekatan ini nampak secara jelas dalam rumusan UUHC Indonesia, yaitu: Pendekatan state policy nampak pada perumusan konsiderans UU (bagian “Menimbang” butir a. UU No. 12/1997). Sedangkan pendekatan usaha dan kepribadian nampak dalam pemaknaan UU tentang arti “Pencipta” di atas.
Pengertian di atas menunjukkan penekanan perlindungan hak cipta pada masalah “keaslian” atau originality. Ahli hukum lain ada pula yang memberikan pengertian dengan didasarkan pada pengertian HAKI lalu ditekankan pada karakteristik hak cipta sebagai hak khusus yang menciptakan ‘monopoli terbatas’. (“Copyright is a bundle of property rights that produce/protect a limited monopoly” dikutip oleh Shelly Warwick dari Ringer B.A. dan Gitlin P (Copyrights. New York: Practicing Law Institute, 1965), Ibid.)
PENGERTIAN HAK CIPTA MENURUT WIPO (sumber: “WIPO: About Intellectual Property” http://www.wipo.org/about-ip/en/ )
Copyright and Related Rights: Copyright is a legal term describing rights given to creators for their literary and artistic works (including computer software). Related rights are granted to performing artists, producers of sound recordings and broadcasting organizations in their radio and television programmes.
Pengertian Hak Cipta menurut Black’s Law Dictionary:
One who produces  by his own intellectual labor applied to the materials of his composition, an arrangement or compilation new in itself….
PENGERTIAN HAK CIPTA MENURUT AUGUST  (sumber: http://august1.com/lectures/ibl/lect-09/notes9.htm )
Copyright: Rights in original intellectual creations in the fields of art, literature, music or science that have been fixed in a tangible medium of expression for the purpose of communication.

PENGERTIAN MENGENAI HAL LAIN DALAM PASAL 1 UU NO. 12 TAHUN 1997

Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.

Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pembatasan Hak Cipta.
UUHC 1997 Pasal 2: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Istilah “pembatasan-pembatasan” dalam pasal 2 ini, menunjuk pada pengaturan hukum mengenai:
·         Tindakan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
·         Penggunaan, pengambilan, perbanyakan, perubahan, dan pembuatan salinan cadangan atas karya-karya cipta tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
·         Pelaksanaan penerjemahan atas karya cipta tertentu.
·         Pelarangan pengumuman ciptaan yang melanggar hukum.
·         Pengumuman ciptaan untuk kepentingan nasional, tanpa izin pencipta, dengan tetap memperhatikan kedudukan pemegang hak cipta.
·         Ijin atas pengumuman karya cipta potret seseorang.
Pengertian hak cipta di atas, memberikan kesan seakan-akan hak cipta adalah persoalan pemilikan semata. Padalah hak cipta –menurut  –juga  memiliki hubungan dengan masalah akses dan hakekat tujuannya sebagai usaha untuk meningkatkan alur yang sehat (terbuka tapi terlindung oleh hukum) akan informasi, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan gagasan-gagasan lain dalam kepentingan masyarakat (Jamie Wodetzki. “Copyright Issues for Special Libraries” dalam Synergy in Sydney, 1995, h.197.). Menurut Wodetzki, jika pemahaman akan tujuan-tujuan semacam ini hilang, maka hak cipta akan kehilangan relevansi dan memiliki resiko kepunahan. Pendapat ini mengemukakan juga bahwa hak cipta berhubungan pula dengan keseimbangan antara hak-hak penghasil informasi dan hak-hak dari para pengguna informasi tersebut.
Pemahaman seperti yang dikemukakan pihak seperti Wodetzki di atas, yang kemudian memberikan pembenaran mengapa justifiable compromise menurut Hohfeld menjadi relevan. Sebab di balik pendapat mengenai keseimbangan hak penghasil informasi dan hak pengguna informasi, terdapat penolakan atas keyakinan natural right theory terhadap hak cipta. Wujud utama dari justifiable compromise dalam hal ini adalah konsep fair use berupa pengutipan atau pengalihan secara terbatas (limited) dan masuk akal (reasonable) akan karya cipta tertentu untuk kepentingan non-komersial.
C. UNSUR-UNSUR UTAMA HAK CIPTA
1. "KEASLIAN karya cipta intelektual" yang menunjukan telah diberikan kretifitas pencipta. Yang dilindungi adalah ide yang telah berwujud dan asli.
·         Keaslian berhubungan erat dengan bentuk perwujudan suatu ciptaan (Asli: adalah benar perwujudan karya pencipta; Berwujud: ide telah diturunkan dalam bentuk tertentu). Jiplakan/plagiasi: peniruan atas suatu karya cipta lain yang telah diwujudkan.
·         Karya cipta memiliki hak cipta jika diwujudkan dalam bentuk material tertentu.
Hak cipta merupakan hak khusus sehingga perbanyakan/pengumuman karya cipta yang dilekati hak cipta perlu izin dari pemegang hak cipta.
 
2. Karya-karya di bidang “ilmu pengetahuan, seni dan sastra”, seperti:
·         Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
·         Ceramah, kuliah,pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
·         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·         Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
·         Drama, tari (koreografi, pewayangan, pantomim);
·         Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
·         Arsitektur;
·         Peta;
·         Seni batik;
·         Fotografi;
·         Sinematografi;
Baca: “Insan Film Kecewa Tidak Diajak Perumusan UU Hak Cipta” http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=6686
·         Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
3. Karya telah “diwujudkan di dalam satu bentuk kesatuan yang utuh” yang bisa diperbanyak.
4. Tidak ada formalitas pendaftaran yang dibutuhkan untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta:
·         Tidak ada kewajiban penggunaan simbol © atau kata “copyright”.
·         Tidak ada kewajiban mengungkapkan pemilih hak cipta.
·         Tidak ada kewajiban bagi negara untuk mendata kapan satu karya pertama kali dipublikasikan.
·         Hak cipta timbul dengan sendirinya. Hak cipta exist pada saat seorang pencipta telah mewujudkan idenya dalam suatu bentuk berwujud.
·         Suatu ciptaan tidak memerlukan pengumuman untuk memperoleh hak cipta, sesuai dengan prinsip di atas. Kecuali atas Susunan Perwajahan Karya Tulis (typhographical arrangement), yang hak cipta-nya dimiliki oleh penerbit dimana dibutuhkan penerbitan baru hak ciptanya hadir.
5. Hak cipta merupakan suatu hak yang diakui secara hukum dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan. Membeli atau menyimpan tidak sama dengan pengalihan hak cipta.
6. Hak cipta bukan hak mutlak. Tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Undang-undang yang berlaku.
D. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN

Jangka waktu:
·         Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
·         Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
·         Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
·         Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
·         Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan :
·         Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
E. LINGKUP HAK CIPTA

Pemegang hak cipta hanya boleh membatasi penggunaan dari karya tersebut sendiri. Tidak boleh membatasi orang lain untuk memanfaatkan gagasan atau pengetahuan yang terdapat di dalam karya yang dilindungi hak cipta.

F. HAK EKONOMI

Hak untuk menggunakan karya dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi (Pecuniary Rights), terdiri dari:

1.      Hak untuk memperbanyak (Right to reproduce).
2.      hak untuk mengumumkan (Right to distribute).

Ada doktrin “Exhaustion of Rights”:  sekali sebuah karya telah diumumkan kepada publik, hak untuk mengontrol pengumumannya berakhir.

3.      Hak untuk menampilkan (Right of performance).

Baca: “Sinetron Jiplakan, Artis Bisa Batalkan Kontrak Sepihak” http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=6443
Pendapat lain mengemukakan, bahwa di dalam hak cipta, dikenal dua macam hak:
·         hak eksploitasi (dapat dialihkan). Hak eksploitasi adalah hak cipta atas ciptaan yang dilindungi dalam bentuk apapun perwujudannya.
·         hak moral (tidak dapat dialihkan). Hak moral adalah hak pencipta untuk mengklaim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk mengajukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud merubah, mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya (any mutilation or deformation or other modification or other derogatory action), yang dapat meragukan kehormatan dan reputasi pencipta (author’s honor or reputations).
1. Meliputi:
·         Hak untuk keberatan terhadap distorsi, mutilasi, atau modifikasi atas karya cipta.
·         Hak untuk diberi pengakuan sebagai pencipta.
·         Hak untuk mengawasi akses publik terhadap karya cipta.
·         Hak untuk memperbaiki atau merubah karya cipta.
2. Perjanjian TRIPs (The World Trade Organization's Agreement on Trade- Related Aspects of Intellectual Property Rights): mensyaratkan negara anggota WTO untuk memenuhi ketentuan Konvensi Berne. Tetapi tidak mewajibkan anggota WTO untuk memenuhi ketentuan Konvensi Berne mengenai pemberian hak moral kepada pencipta.

G. PENGGUNAAN YANG TIDAK MENIMBULKAN PELANGGARAN HAK CIPTA (SECARA UMUM)

·         Penggunaan di dalam proses peradilan / administratif.
·         Penggunaan kepentingan keselamatan umum. Misalnya: penggunaan potret sebagai alat mempertahankan keamanan.
·         Penggunaan bagi bahan peraga di sekolah.
·         Penggunaan bagi tujuan pribadi murni, kecuali bagi program komputer.
Baca: “Karyawan Membajak, Perusahaan Kena Getahnya” http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=7453
·         Penggunaan di dalam pengutipan singkat pada karya ilmiah.
·         Penggunaan di dalam pengutipan yang luas dari pidato yang bernilai berita atau komentar politik.

H. YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN SEBAGAI CIPTAAN
·         Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
·         Ciptaan yang tidak orisinil;
·         Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;
·         Ciptaan yang sudah merupakan milik umum;
·         Dan ketentuan yang di atas dalam Pasal UUHC.
Tidak ada Hak Cipta atas:
·         Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
·         Peraturan perundang-undangan.
·         Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
·         Putusan pengadilan atau penetapan hakim.
·         Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis.
I. PENCIPTA YANG MENDAPAT PERLINDUNGAN DI INDONESIA
·         Warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
·         Badan hukum asing yang diumumkan pertama kali di Indonesia.
·         Badan hukum asing dari negara yang mempunyai ikatan perjanjian di bidang Hak Cipta dengan dengan Republik Indonesia, atau negaranya dan Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.
J.  HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN HAK CIPTA (BAB VA UU NO. 12 TENTANG HAK CIPTA)
 Pelaku memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari pertunjukannya.
Contoh: Karya pertunjukan Inul Daratista dengan ciri khas goyang ‘ngebor’ merupakan hak yang berkaitan dengan Hak Cipta.
Karya pertunjukan musikal “Sri Panggung” karya Guruh Sukarnoputra merupakan miliknya yang tidak dilindungi.
2.      Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang orang lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak karya rekaman suara.
Contoh: Karya rekaman band The Beatles yaitu album yang berjudul “Sgt. Pepper” hak ciptanya dipegang oleh perusahaan produser kaset label tertentu.
  1. Lembaga penyiaran memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan ulang karya siarannya melalaui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.
Contoh: Stasiun televisi SCTV memiliki hak atas karya program penyiaran “Liputan 6 pagi”, “Liputan 6 siang”, dan “Liputan 6 sore”.
Baca: “WIPO Pertimbangkan Hak Cipta untuk Lembaga Penyiaran Lewat Internet” <http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=6937>

k. Asosiasi Hak Cipta di Indonesia

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:[1]
·         KCI : Karya Cipta Indonesia
·         ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
·         ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
·         APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
·         ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
·         PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
·         IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
·         MPA : Motion Picture Assosiation
·         BSA : Bussiness Software Assosiation
·         YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

L. CONTOH KASUS

Judul : Microsoft Sempat Minta Google Blokir Wikipedia

KOMPAS.com - Untuk mengurangi konten pembajakan di internet, Microsoft rutin meminta Google menghapus link halaman situs web yang tanpa izin menampilkan dan mendistribusikan konten berhak cipta di mesin pencari Google. 
Namun, Microsoft kadang membawa beberapa situs web pemegang hak cipta yang "tak berdosa" dalam daftar permohonan penghapusan 
link.
Pada Juli 2012 lalu, dalam upaya mencegah distribusi ilegal sistem operasi Windows 8 versi Beta, Microsoft mengirim daftar halaman web yang melanggar hak cipta, dan meminta link situs web tersebut dihapus dari mesin pencari Google. Tercatat, ada 65 situs web.
Sebagian besar situs web yang ada dalam daftar itu, memang situs yang melanggar hak cipta dan domain hosting torrent. 
Namun, Microsoft juga memasukan link dari portal berita, blog yang punya kredibilitas, sampai situs web resmi pemerintah Amerika Serikat, yang tak ada hubungannya dengan distribusi ilegal Windows 8.
Situs web tersebut antara lain CNN, Wikipedia, Buzzfeed, BBC, The Huffington Post, TechCrunch, The Washington Post, Real Clear Politics, Rotten Tomatoes, AMC Theaters, dan berbagai situs milik pemerintah AS.
Masalah ini berasal dari sistem perangkat lunak Microsoft, yang secara otomatis menjaring link dari halaman situs resmi pemegang hak cipta. Bahkan, dalam pengajuan daftar sebelumnya, Microsoft pernah meminta Google menghapus link mesin pencari Bing miliki Microsoft sendiri, dan layananstreaming musik Spotify asal Swedia.
Beberapa situs web besar macam CNN dan BBC tidak terpengaruh oleh klaim ini. Namun, sejumlah situs web yang skalanya lebih kecil seperti AMC Theatres dan Real Clear Politics, sempat tidak bisa diakses dari mesin pencari Google untuk beberapa waktu.

Judul : Merokok Adalah Hak Asasi Manusia
Bicara soal hak asasi manusia dengan melarang manusia merokok merupakan bentuk pelanggararan hak asasi itu sendiri. Merokok adalah hak asasi manusia dan tidak ada seorang pun yang berhak melarangnya, apalagi bila hingga memotong gaji hanya karena merokok. Hak asasi untuk hidup sehat bebas dari asap rokok juga bukan berarti kemudian melaranggar hak asasi perokok dengan "menyingkirkan" mereka seperti "virus dan pesakitan". Jelas menjadi bukti bentuk perilaku yang melanggar keadilan dan tidak berlakunya sistem demokrasi karena perokok sudah dijadikan objek oleh yang berpandangan subjektif. Keseimbangan pemikiran objektif dengan menyertakan semua sudut pandang dan kemungkinan yang ada tidak diindahkan. Begitu juga dengan kewajiban asasi manusia yang membuat adil itu benar adil sehingga keadilan benar berlaku dam diterapkan.
Setiap kali kawan dan rekan saya yang berasal dari luar negeri datang berkungjung, saya selalu semangat untuk berkata kepada mereka dan bercerita tentang kebebasan di Indonesia. Indonesia adalah negara yang benar menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mendukung kemerdekaan bagi setiap pribadinya dalam hal hak asasi manusia. Berbeda dengan di Singapura dan Amerika terutama, yang seolah benar mendukung hak asasi manusia dan sangat demokratis, tetapi untuk merokok saja susah sekali. Terlalu banyak alasan dan peraturan yang dibuat sehingga tidak ada lagi yang namanya kemerdekaan, kebebasan, apalagi demokrasi. Oleh karena semua itu tidak mampu diterapkan di negara mereka sendiri, maka mereka jadi "rajin menyerang" negara lain untuk menutupi yang sebenanrnya, termasuk Indonesia. Sementara bila dilihat fakta dan kenyataannya, Indonesia sudah lebih mampu menerapkan hak asasi, berlaku adil, dan menerapkan demokrasi lebih baik daripada yang lain.
Itu dulu, sekarang masa sudah berganti dan situasi berubah. Tidak bisa lagi saya mengatakan hal yang sama. Apa yang dilakukan di kedua negara itu dilakukan juga di Indonesia, terutama di Jakarta. Alasan yang digunakan juga sama, tidak ada variasi pemikiran yang lebih matang dan jelas. Menjadi bukti baru bagi saya, betapa Indonesia sudah kehilangan ke-Indonesiaannya dan menjadi sama dengan negara-negara itu. Mungkin bagi sebagian, hal ini bisa dianggap sebagai kemajuan yang modern namun bagi saya, ini adalah bukti dari sebuah kemunduran, primordialisme, dan sama sekali jauh dari kata modern karena pemikiran yang tertinggal dan primitif. Apa yang bisa dibanggakan bila negara ini terus menerus meniru dan "dijajah" oleh doktrin serta pemikiran yang menguasai sehingga terus dikuasai?!
Saya masih ingat ketika sosialisasi program anti rokok di mal dilakukan, beriringan dengan sosialisasi pemeriksaan emisi kendaraan bermotor. Jika dipikirkan, kemungkinan seseorang terkena penyakit jantung, paru-paru, dan lain sebagainya karena polusi udara akibat asap kendaraan bermotor, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan asap rokok. Menurut salah satu penelitian, asap kendaraan bermotor yang mengandung zat dan racun berbahaya berpotensi mempengaruhi kesehatan hingga 95 persen. Sementara asap rokok? Tidak lebih dari 1 persen saja. Namun, mengapa asap rokok lebih diprioritaskan? Padahal, asap kendaraan ini bukan hanya berpengaruh pada perokok saja dan orang yang menghisap asap rokok saja tetapi semua!
Bila kita bicara soal teori konspirasi, selalu ada kemungkinan hal ini dapat terjadi karena tidak ada desakan yang hebat dari negara luar soal asap kendaraan bermotor ini. Amerika sendiri yang sudah harus berhadapan dengan hujan asam akibat polusi udara industrinya, begitu juga dengan China, hingga saat ini tidak bisa menghentikan percepatan pertumbuhan industri dan kendaraan bermotor. Mana mungkin juga bisa dihentikan bila industri merupakan jalan utama mendapatkan penghasilan?! Lantas, bagaimana kemudian menutupi masalah besar ini? Apalagi kalau tidak dengan membesar-besarkan hal yang kecil dan remeh? Di era pembodohan dan kebodohan dengan jumlah audience people yang sedemikian besarnya, sangatlah mudah untuk mempengaruhi dan digiring. Cukup kerjasama dengan promosi yang gila-gilaan, orang akan mudah sekali dibuat yakin dan percaya. Ditambah lagi dengan banyaknya problema politik dan ekonomi, kemampuan dan keinginan untuk berpikir lebih lanjut dan mendalam juga berkurang. Apa yang sulit?!
Hak asasi manusia yang terus digembar-gemborkan juga sama sekali tidak menyentuh soal kewajiban asasi manusia. Sementara pembicaraan hak asasi manusia selalu dititikberatkan pada perilaku adil dan keadilan. Bagaimana bisa adil bila selalu menuntut hak sementara kewajiban tidak pernah disentuh? Ini baru yang paling mendasar saja, belum lagi menyangkut soal prioritas dan masalah-masalah yang berkaitan dengan prioritas itu sendiri. Jika memang benar isu kesehatan akibat asap itu menjadi prioritas, lantas mengapa asap rokok yang dibesar-besarkan dan menjadi prioritas? Hak asasi perokok kenapa diabaikan? Suka tidak suka sifatnya relatif. Jika saya tidak suka dengan karyawan saya yang menonton sinetron karena sudah merusak bukan hanya fisik tetapi lenih parah lagi, yaitu pemikiran dan menghancurkan masa depan lewat pembodohan dan kebodohan, lantas apakah saya berhak melarang, mendenda, dan memotong gaji mereka yang melakukannya?!
Sungguh menyedihkan sekali Indonesia ini, ya! Mau-maunya terus menjadi bodoh dan dibodohi, terjajah dan dijajah. Asyik saja berusaha keras menjadi bangsa lain dan mengubah identitas kejatian diri. Tertipu dan ditipu oleh gempuran strategi hak asasi manusia tanpa pernah mau belajar dari sejarah maupun melihat diri sendiri yang sesungguhnya. Rokok bukan hal yang baru bagi budaya Indonesia dan bukan hanya sebuah industri bila mau melihatnya dari sudut pandang yang lain. Rokok kretek merupakan salah satu identitas budaya bangsa yang seharusnya diakui dan  bisa dibanggakan. Tidak kalah dengan cerutu Kuba dan cerutu-cerutu dari negeri lain, kok! Mengapa tidak ada yang mau menjadikan itu sebagai identitas bangsa ini?!
Asap rokok memang bisa dianggap berbahaya tetapi banyak yang lebih berbahaya dari asap rokok. Seorang pemimpin yang baik dan benar mampu memimpin tentunya tidak akam meneruskan semua kebodohan, pembodohan, serta penjajahan bentuk baru ini. Tidak akan juga mendukung segala bentuk beserta alasan-alasanya karena mampu memiliki identitas sendiri dan memiliki pandangan jauh ke depan. Tidak juga menjadi tiran dan hegemon yang berlindung di balik kata demokrasi dan keadilan, tetapi benar mampu menjadi adil dan menegakkan keadilan. Prioritas adalah utama, apa sebetulnya harus diprioritaskan dan menjadi tujuan?! Merokok dilarang tapi kalau menghisap cerutu itu lebih bergengsi, ya?! Hebat betul!!!
Semua orang berhak untuk merokok sama besarnya seperti juga berhak untuk mendapatkan hidup sehat. Semua orang berkewajiban untuk saling menghormati dan berlaku adil tanpa kecuali. Tidak ada ekslusifitas ataupun "penyingkiran" yang adil dan tidak ada kemerdekaan bila selalu ada pemaksaan. Segala sesuatunya memiliki banyak sisi yang dapat dilihat dan keseimbangan baru tercapai bila mampu berpikiran objektif dan tidak hanya memprioritaskam sebuah kepentingan, tetapi mencakup semua kepentingan terkait dan menyeluruh. Indonesia adalah surga, Indonesia adalah tempat di mana kemerdekaan itu benar ada, bila Indonesia mampu bangga menjadi Indonesia. Bukan seperti Amerika atau negara lain manapun di muka bumi ini. Berhentilah meniru! Buktikan Indonesia mampu! Merokok adalah hak asasi manusia, kok!!!

SUMBER
smayoskrw.files.wordpress.com/.../pengantar-hak-cipta.doc
http://www.kompas.com/read/xml/2013/04/01/00173025/Merokok.Adalah.Hak.Asasi.Manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar