HAKI (Hak
Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri)
A.
Sejarah Hak Kekayaan Intelektual
Kalau dilihat secara historis,
undang-undang mengenai HKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut
masalah paten pada tahun 1470. caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai
penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak
monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten
tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an
dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of
Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun
1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan
lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan
dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah
baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan
hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the
United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang
kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO).
WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah PBB yang menangani
masalah HKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan
tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
B.
PENGERTIAN HAKI
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek
(di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil).
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
C.
Macam-macam Hak Kekayaan
Intelektual
Pada Prinsipnya HKI dibagi
menjadi dua kelompok yaitu :
1)
Hak
Cipta
·
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu
tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca
yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan
pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya
itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad
itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan
hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan
seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri
sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi
sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta
tersebut.
·
Pengertian Hak Cipta
Hak
cipta (lambang
internasional: ©)
1.
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002 :
Hak
cipta adalah
"hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
2.
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC :
Hak cipta adalah hak
khusus bagi pencipta maupun penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi
ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran,
atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di
baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara
permanen atau temporer.
·
Kedudukan Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1).Sebagai benda Bergerak,
hak cipta dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a)
Pewarisan
b)
Hibah
c)
Wasiat
d)
Dijadikan milik negara
e)
Perjanjian
Khusus
mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta,
dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di
dalam akta tersebut. Pentingnya akta perjanjin itu adalah tidak lain
dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta pabila terjadi
persengketaan di kemudian hari.
·
Ciptaan yang dilindungi
UUHC menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang.
Perlindungan ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan
sastra. Untuk itu Pasal 11 yat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi :
a)
Buku, pamflet, dan semu hasil karya tulis lainnya.
b)
Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c)
Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari,
pewayngn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan
film serta karya rekaman radio.
d)
Ciptaan tari(koreografi), ciptaan lagu atau musik
dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
e)
Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni
pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10
ayat 2.
f)
Seni batik
g)
Arsitektur
h)
Peta
i)
Sinematografi
j)
Fotografi
k)
Program komputer atau komputer program
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunn bunga
rampai.
Selain itu UUHC juga melindungi karya melindungi
karya seseorang yang berupa pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya,
sebab bentuk pengolahan ini dipndang merupakan suatu ciptan baru dan
tersendiri, yang sudah lain dri ciptaan aslinya.
Tidak
ada hak cipta untuk karya sebagai berikut :
a)
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara
b)
Peraturan perundang-undangan
c)
Putusan pengadilan dan penetapan hakim
d)
Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah
e)
Keputusan badan Arbitrase ( lembaga seperti
pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)
·
Masa Berlakunya Hak Cipta
Dalam mengtur jangka waktu berlakunya hk cipta, UUHC tidak menyaratkan
melainkan membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut :
1)
Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atu orisinal, perlindungan hukumny
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengn 50 tahun setelah
pencipta meninggal. Mengenai alasan penetpan jangka wktu berlakuny hak cipta
orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan.
Karya
cipta ini meliputi :
a.
Buku, pamflet, dan semu hasil karya tulis lainnya.
b.
Ciptaan tari(koreografi).
c.
Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni
pahat, seni patung.
d.
Seni batik.
e.
Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
f.
Krya arsitektur.
2)
Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlinndungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan
(derivatip)berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
a.
Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama,
tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio,
televisi dan film serta karya rekaman radio.
b.
Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c.
Peta.
d.
Karya sinematografi.
e.
Karya rekaman sura atau bunyi.
f.
Terjemahan dan tafsir.
3)
Kelompok III (pengaruh waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan
hukumnya berlaku selama 25 tahun,meliputi hak cipta atas ciptaan :
a.
Karya fotografi.
b.
Program komputer atau komputer program.
c.
Saduran dan penyusunan bunga rampai.
·
Pendaftaran Hak Cipta
Ciptaan tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah,
kendaraan bermotor, kapal, merk yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan
timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah
hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja, tetapi juga
mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai alat
bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.. Pendaftaran hak
cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip).
Artinya orang boleh juga tidak
mendaftarkan. Apabila tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan
sifat demikian, memang UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan
pendaftaran.
·
Hak dan Wewenang Menuntut
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi
hak pencipta atau ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya
:
a.
Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptn
itu.
b.
Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
c.
Menggnti/mengubah judul ciptaan.
d.
Mengubah
isi ciptaan.
2)
Hak
Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri
dari :
a.
Paten
(patent)
Paten merupakan hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b.
Merk
(Trademark)
Merk adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c.
Rancangan
(Industrial Design)
Rancangan dapat
berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
d.
Informasi
Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia
adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh
umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemiliknya.
e.
Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi
adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis
(faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan
ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f.
Denah
Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian
yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian
komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan
arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter
fisik linnya.
g.
Perlindungan
varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang
dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas
tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya.
D.
Pengaturan HKI
Pengaturan HKI di dunia
internasional dan di Indonesia, yaitu :
Ø
Pengaturan
HKI di dunia Internasional
Indonesia terlibat
dalam perjanjian-perjanjian internasional di bidang HKI. Pada tahun 1994,
Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan
meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Estabilishing the World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade
Related Aspects of intellectual Property rigets Including Trade In Counterfeit
Goods. (TRIP’s). sejaln dengan TRIP’s, Pemerintah Indonesia juga telah
meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HKI, yaitu :
a)
Paris
Convention for the protection of Industrial Property and Convention
Estabilishing the World intellectual Property Organizations, dengn Keppres No.
15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979.
b)
Patent
Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No.
16Tahun 1997.
c)
Trademark
Law Treaty (TLT) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997.
d)
Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works tanggal 7 Mei 1997
dengan Keppres No. 18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni
1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal
5 September 1997.
e)
WIPO
Copyright Treaty (WCT) dengan Keppres No. 19 Tahun 1997.
Memasuki milenium
baru, HKI menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik
dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIP’s dalam paket
Persetujuan Wto di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI
di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat
dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam
pembangunan ekonomi dan perdagangan telh memacu dimulainya era baru pembangunan
ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
Ø
Pengaturan
HKI di Indonesia
Di tingkat
nasional, pengaturan HKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap
dan memadai. Lengkap, karena menjangkau ke-tujuh jenis HKI. Memadai, karena
dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan,
tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat
minimal yang “dipatok” di Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HKI.
Sejalan dengan
masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa
konvensi internasional di bidang HKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HKI
di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan
perundang-undangan di bidang HKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah
merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HKI, dengan
mengundangkan :
1)
Undang-undang
No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak
Cipta
2)
Undang-undang
No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang
Paten
3)
Undang-undang
No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992
tentang Merek
Selain ketiga undang-undang
tersebut di atas, undang-undang HKI yang menyangkut ke-tujuh HKI antara lain :
1)
Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)
Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3)
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4)
Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5)
Undang-undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6)
Undang-undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7)
Undang-undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan
masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta,
paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang
tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1)
Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2)
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(khusus mengenai revisi UU
tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)
E.
Pelaksanaan HKI di Masa Sekarang
Peraturan
perundangan yang berlaku sangat banyak, tetapi melihat pelaksanaannya sekarang
ini makin banyak pelanggaran-pelanggaran. Umumnya pelanggaran hak cipta
didorong untuk mencari keuntungan finansial secara cepat dengan mengabaikan
kepentingan para pencipta dan pemegang izin hak cipta. Hal ini bisa dibuktikan
dengan semakin maraknya pembajakan-pembajakan hasil karya ciptaan seseorang.
Sebagai contoh yang lebih konkret yaitu pembajakan kaset-kaset VCD. Faktor-faktor
yang mempengaruhi warga masyarakat untuk melanggar HKI, yaitu :
·
Dilakukan
untuk mengambil jalan pintas guna mendapatkan keun-tungan yang sebesar-besarnya
dari pelanggaran tersebut.
·
Para
pelanggar menganggap bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan selama
ini terlalu ringan bahkan tidak ada tindakan preventif maupun represif yang
dilakukan oleh para penegak hukum.
·
Dengan
melakukan pelanggaran, pajak atas produk hasil pelanggaran tersebut tidak perlu
dibayar kepada pemerintah.
·
Masyarakat
tidak memperhatikan apakah barang yang dibeli tersebut asli atau palsu (aspal),
yang penting bagi mereka harganya murah dan terjangkau dengan kemampuan ekonomi.
Indonesia merupakan
negara yang memiliki kedaulatan hukum, namun dalam menegakkan hukum harus
mendapat kontrol dan tekanan dari negara asing. Tidak mengherankan apabila
penegakan hukum di negeri ini tidak dapat dilakukan secara konsisten. Salah
satu contoh nyata adalah pada saat mulai diberlakukannya Undang-undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta pada tanggal 29 Juli 2003, hampir seluruh
pedangang CD, VCD dan DVD bajakan tidak tampak di pinggir jalan. Namun beberapa
minggu kemudian, sedikit-demi sedikit para pedagang tersebut mulai tampak
menggelar kembali barang dagangannya, dan hingga sampai saan ini mereka dengan
sangat leluasa dan terang-terangan berani menjual barang dagangannya di tempat
keramaian. Kondisi ini semakin diperburuk dengan tindakan para aparat penegak
hukum yang hanya melakukan razia terhadap para pedagang tetapi tidak terhadap
sumber produk bajakan tersebut, sehingga produksi barang bajakan terus
berlanjut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum secara tuntas
menyelesaikan masalah pembajakan, oleh karena itu masih terdapat produsen yang
memproduksi barang bajakan tersebut yang belum tersentuh oleh aparat penegak
hukum. Jika memang niat pemerintah adalah untuk memberantas praktek pembajakan,
maka tanpa pengenaan cukai terhadap produksi rekamanpun sebenarnya hal tersebut
sudah dapat dilakukan sejak belakunya UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Namun dalam kenyataannya, praktek perdagangan barang ilegal tersebut bukan
semakin berkurang, malahan semakin marak diperdagangkan di kaki lima.
Contoh-contoh lain
mengenai pelanggaran HKI yaitu :
1)
Jakarta Tahun 2009 mencatat hasil kurang
menggembirakan untuk urusan pembajakan software di Indonesia. Dari hasil riset
yang dikeluarkan IDC terungkap bahwa aktivitas pembajakan software di Tanah Air
justru kian melonjak.
Dari riset itu Indonesia ditempatkan di posisi ke12 sebagai
negara dengan tingkat pembajakan software terbesar di dunia.
2)
Pelanggaran
yang merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang
bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
3)
Pelanggaran
yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak
dan menjual video compact disc (vcd) pomo.
4)
Melanggar
perjanjian (memenuhi kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah
disetujui oleh kedua belah pihak),
misalnya dalam perjanjian penerbitan karya cipta disetujui untuk dicetak
sebanyak 2.000 eksemplar, tetapi yang dicetak/diedarkan di pasar adalah 4.000
eksemplar. Pembayaran royalti kepada pencipta didasarkan pada perjanjian
penerbitan, yaitu 2.000 eksemplar bukan 4.000 eksemplar. Ini sangat merugikan
bagi pencipta
F.
DAMPAK HAKI
Dampak
pembajakan software di Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan pembuat
software saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya.
Industri software local menjadi tidak berkembang karena mereka tidak mendapat
hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan ini. Selain itu mereka menjadi
enggan untuk memproduksi software, karena selalu khawatir hasilnya akan
dibajak.
Terlepas
dari perusahaan software yang semakin hari merugi karena aksi pembajakan,
sebetulnya dunia TI Indonesia kini benar-benar menghadapi suatu masalah besar.
Dengan berlakunya TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights
Agreement) yang dicanangkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mulai 1
Januari 2000, produsen-produsen paket piranti lunak komputer terutama yang
tergabung dalam Business Software Alliance (BSA) akan menuntut pembajak program
buatan mereka ditindak tegas sesuai ketentuan. Amerika Serikat, melalui
United State Trade Representatif yang dalam beberapa tahun belakangan ini menempatkan
Indonesia pada posisi priority watch list. Kedudukan ini
sekelas dengan negara-negara lain seperti, Cina, Bulgaria, Israel, Malaysia,
Brunei, Afrika Selatan, Mexico, maupun Korea. Padahal, pengelompokan ini bukan
tanpa sanksi. Jikalau Indonesia tak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya
adalah penggunaan spesial 301 pada United States (US) Trade Act. Ketentuan ini
memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan
pembalasan (retaliation) di bidang ekonomi kepada Indonesia. "Dalam
hal ini, pasar Indonesia di Amerika Serikat yang menjadi taruhannya, bidang
yang menjadi sorotan utama, yakni hak cipta menyangkut pembajakan video compact
disk serta program komputer, dan paten berkenaan dengan obat-obatan
(pharmaceuticals). Karena itu, yang penting sebenarnya, adalah komitmen dari
penegak hukum Indonesia pada standar internasional mengenai HaKI sendiri. Apalagi, Indonesia
sudah menyatakan ikut dalam convention Establishing on the World Trade
Organization (Konvensi WTO) yang di dalamnya terdapat Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights Agreement(TRIPs).
Memang hukuman tersebut belum dilakukan secara langsung, tapi dapat berakibat pada eksport Indonesia ke USA, dan yang buntut-buntutnya mempengaruhi perekonomian Indonesia pada umumnya. Sayang sekali masih diabaikan oleh masyarakat luas, termasuk pihak pendidikan, bidang HaKI sangat lekat dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Pertumbuhan penghormatan atas HaKI tumbuh sejalan dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. "Jikalau suatu negara perekonomiannya tergantung pada investasi asing, maka mereka pun sangat berkepentingan dengan perlindungan HaKI. Keluhan utama dari investor Amerika Serikat adalah belum memadainya penegakan hukum bidang HaKI di Indonesia. Dua hal yang menjadi sorotan utama, yakni penghormatan hak cipta yang menyangkut pembajakan VCD dan program komputer, serta penghargaan hak paten berkenaan dengan obat-obatan.
Memang hukuman tersebut belum dilakukan secara langsung, tapi dapat berakibat pada eksport Indonesia ke USA, dan yang buntut-buntutnya mempengaruhi perekonomian Indonesia pada umumnya. Sayang sekali masih diabaikan oleh masyarakat luas, termasuk pihak pendidikan, bidang HaKI sangat lekat dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Pertumbuhan penghormatan atas HaKI tumbuh sejalan dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. "Jikalau suatu negara perekonomiannya tergantung pada investasi asing, maka mereka pun sangat berkepentingan dengan perlindungan HaKI. Keluhan utama dari investor Amerika Serikat adalah belum memadainya penegakan hukum bidang HaKI di Indonesia. Dua hal yang menjadi sorotan utama, yakni penghormatan hak cipta yang menyangkut pembajakan VCD dan program komputer, serta penghargaan hak paten berkenaan dengan obat-obatan.
G.
CONTOH KASUS
Judul : PUSAT HKI FH UII DAMPINGI PEMPROV DIY MENDAFTAR
INDIKASI GEOGRAFIS SALAK PONDOH
Salak Pondoh merupakan salah satu produk potensial yang dimiliki oleh Provinsi DIY. Produk ini sesungguhnya dalam konsep Hak Kekayaan Intelektual dapat dilindungi melalui ketentuan Indikasi Geografis. Indikasi Geografis sendiri mengandung makna sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Sejalan dengan hal itu, Provinsi DIY telah menyelenggarakan Workshop tentang Pendaftaran Potensial Berindikasi Geografis di DIY sebagai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan nara sumber Ir. Oskar Simanullang, M.T. Kepala Subdirektorat Indikasi Geografis Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dan Budi Agus Riswandi Direktur Eksekutif Pusat HKI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia serta Dinas Pertanian Kabupaten Sleman. Dalam workshop tersebut Ir. Oskar Simanullang, M.T memberikan penjelasan tentang indikasi geografis, tata cara pendaftarannya dan kaitannya dengan pembangunan ekonomi daerah, sedangkan Budi Agus Riswandi memaparkan manfaat perlindungan indikasi geografis dan success story dari perlindungan indikasi geografis atas produk kopi kintamani Bali serta rencana aksi yang harus dilakukan oleh Provinsi DIY. Untuk Dinas Pertanian Kabupaten Sleman menyatakan bahwa salak pondoh merupakan produk potensial dan telah melakukan ekspor ke Cina dan Singapura. Dinas Pertanian sendiri menyatakan bahwa hingga kini Salak Pondoh belum mendapatkan sertifikat indikasi geografis. Oleh karena itu, Dinas Pertanian Kabupaten Sleman mendukung rencana Pemprov DIY untuk memfasilitasi pendaftaran indikasi geografis Salak Pondoh. Sehingga, nantinya salak pondoh dapat sertifikasi indikasi geografis.
Workshop ini diadakan menurut Panitia dimaksudkan untuk menyusun rencana aksi atas Pendaftaran Indikasi Geografis Salak Pondoh. Selanjutnya, ke depan Setda Biro Hukum Provinsi DIY bersama dengan Pusat HKI FH UII akan melaksanakan pendampingan dan fasilitasi untuk mengajukan pendaftaran indikasi geografis salak pondoh hingga memperoleh sertifikasi indikasi geografis salak pondoh.
Salak Pondoh merupakan salah satu produk potensial yang dimiliki oleh Provinsi DIY. Produk ini sesungguhnya dalam konsep Hak Kekayaan Intelektual dapat dilindungi melalui ketentuan Indikasi Geografis. Indikasi Geografis sendiri mengandung makna sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Sejalan dengan hal itu, Provinsi DIY telah menyelenggarakan Workshop tentang Pendaftaran Potensial Berindikasi Geografis di DIY sebagai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan nara sumber Ir. Oskar Simanullang, M.T. Kepala Subdirektorat Indikasi Geografis Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dan Budi Agus Riswandi Direktur Eksekutif Pusat HKI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia serta Dinas Pertanian Kabupaten Sleman. Dalam workshop tersebut Ir. Oskar Simanullang, M.T memberikan penjelasan tentang indikasi geografis, tata cara pendaftarannya dan kaitannya dengan pembangunan ekonomi daerah, sedangkan Budi Agus Riswandi memaparkan manfaat perlindungan indikasi geografis dan success story dari perlindungan indikasi geografis atas produk kopi kintamani Bali serta rencana aksi yang harus dilakukan oleh Provinsi DIY. Untuk Dinas Pertanian Kabupaten Sleman menyatakan bahwa salak pondoh merupakan produk potensial dan telah melakukan ekspor ke Cina dan Singapura. Dinas Pertanian sendiri menyatakan bahwa hingga kini Salak Pondoh belum mendapatkan sertifikat indikasi geografis. Oleh karena itu, Dinas Pertanian Kabupaten Sleman mendukung rencana Pemprov DIY untuk memfasilitasi pendaftaran indikasi geografis Salak Pondoh. Sehingga, nantinya salak pondoh dapat sertifikasi indikasi geografis.
Workshop ini diadakan menurut Panitia dimaksudkan untuk menyusun rencana aksi atas Pendaftaran Indikasi Geografis Salak Pondoh. Selanjutnya, ke depan Setda Biro Hukum Provinsi DIY bersama dengan Pusat HKI FH UII akan melaksanakan pendampingan dan fasilitasi untuk mengajukan pendaftaran indikasi geografis salak pondoh hingga memperoleh sertifikasi indikasi geografis salak pondoh.
Judul
: Kejaksaan Harap Susno
Beri Contoh Baik Penegakan Hukum
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta
mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno
Duadji memenuhi panggilan eksekusi. Sebagai mantan penegak hukum, Susno
diharapkan bisa memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Susno bisa hadir. Bagaimana pun, Beliau sudah 30 tahun mengabdi, darahnya pun darah Merah Putih. Saya yakin bisa memberikan contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia," ujar Pelaksana Harian Kejari Jaksel Amir Yanto, di Gedung Kejari Jaksel, Jalan Tanjung nomor 1, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2013).
Hari ini, untuk kedua kalinya Susno tidak memenuhi panggilan Kejari Jaksel. Melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, dia beralasan surat panggilan tidak sah karena ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arief Zahrulyani. Menurutnya, surat tersebut seharusnya ditandatangani langsung oleh Kepala Kajari Jaksel Masyhudi. Dengan alasan yang sama, pada panggilan pertama oleh jaksa eksekutor, Susno tidak hadir.
"Jaksa yang menanda tangani surat panggilan tidak sah karena seorang Kasi. Sesuai SOP Kejaksaan tidak ada wewenang menanda tangani surat panggil," terang Fredrich.
Mengenai hal itu, Amir mengatakan surat panggilan sah. Surat tersebut memang seharusnya ditandatangani oleh Kajari Jaksel, namun karena sedang berada di luar kota, dapat diwakilkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan juga belum memutuskan apakah akan menjemput paksa Susno jika tidak datang memenuhi panggilan berikutnya.
"Kami pikirkan kembali. Yang jelas kami laksanakan KUHAP," kata Amir
Susno sendiri bersikeras tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis soal penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, pihak Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi ini ditolak.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Susno bisa hadir. Bagaimana pun, Beliau sudah 30 tahun mengabdi, darahnya pun darah Merah Putih. Saya yakin bisa memberikan contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia," ujar Pelaksana Harian Kejari Jaksel Amir Yanto, di Gedung Kejari Jaksel, Jalan Tanjung nomor 1, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2013).
Hari ini, untuk kedua kalinya Susno tidak memenuhi panggilan Kejari Jaksel. Melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, dia beralasan surat panggilan tidak sah karena ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arief Zahrulyani. Menurutnya, surat tersebut seharusnya ditandatangani langsung oleh Kepala Kajari Jaksel Masyhudi. Dengan alasan yang sama, pada panggilan pertama oleh jaksa eksekutor, Susno tidak hadir.
"Jaksa yang menanda tangani surat panggilan tidak sah karena seorang Kasi. Sesuai SOP Kejaksaan tidak ada wewenang menanda tangani surat panggil," terang Fredrich.
Mengenai hal itu, Amir mengatakan surat panggilan sah. Surat tersebut memang seharusnya ditandatangani oleh Kajari Jaksel, namun karena sedang berada di luar kota, dapat diwakilkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan juga belum memutuskan apakah akan menjemput paksa Susno jika tidak datang memenuhi panggilan berikutnya.
"Kami pikirkan kembali. Yang jelas kami laksanakan KUHAP," kata Amir
Susno sendiri bersikeras tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis soal penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, pihak Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi ini ditolak.
Judul : Kurikulum HaKI dan Tren
Plagiat Skripsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Plagiarisme, mencontek, mencuri, atau
menggunakan karya orang lain tanpa izin semakin marak dilakukan, khususnya
dalam pembuatan skripsi di kalangan mahasiswa. Maraknya plagiat skripsi
sebenarnya bisa disiasati atau bahkan ditekan dengan cara memberikan pemahaman
dan sosialisasi mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) secara mendalam
dan khusus.
Kebanyakan perguruan tinggi mulai longgar pengawasannya. Jangan kaget,
skripsi dibuatkan oleh lembaga lain, tidak merupakan karya mahasiswa sendiri,
itu merupakan hal umum.
-- Donny A Sheyoputra
Donny A. Sheyoputra, Manager Business
Software Alliance (BSA) Indonesia, menyayangkan longgarnya pengawasan perguruan
tinggi dalam mengawasi praktek plagiarisme. Untuk itu, perguruan tinggi perlu
menyiasati kelonggaran tersebut dengan memasukkan secara khusus kurikulum HaKI
pada setiap program studi (prodi).
"Kenapa HaKI tidak dijadikan mata
kuliah HaKI di semua prodi di semua fakultas, ini supaya semua sadar.
Sayangnya, kebanyakan perguruan tinggi sudah mulai longgar pengawasannya untuk
hal-hal demikian. Jangan kaget, skripsi dibuatkan oleh lembaga lain, tidak
merupakan karya mahasiswa itu sendiri, itu sudah merupakan hal yang umum.
Pemberian kurikulum HaKI harus digalakkan dan lebih banyak lagi," ujar
Donny, saat menjadi pembicara talk show bertema "Pemanfaatan Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) melalui Pemuda", Kamis (5/5/2011), di
Universitas Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Donny menjelaskan, mulai sejak dini mata
kuliah HaKI seyogianya lebih intensif digalakkan. Hanya, kurikulumnya tidak
bersifat teori karena akan membuat mahasiswa menjadi bosan. Ia menyarakankan,
perguruan tinggi harus sering menghadirkan praktisi-praktisi yang memberikan
pengalamannya agar para mahasiswa semakin "melek" dan terbuka
pikirannya.
"Karena plagiarisme jelas berhubungan
dengan pendidikan karakter yang memiliki peran penting dalam menentukan arah
perjalanan bangsa. Inilah yang hendaknya disadari oleh mahasiswa, selain
berkaitan dengan karakter kebangsaan, semua ini juga ada aspek hukumnya,"
ujar Donny.
"Ancaman pidananya diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, pasal 72, maksimal tujuh tahun penjara dan minimal
satu bulan penjara. Ancaman denda, bisa mencapai Rp 1 miliar, minimalnya Rp 10
juta," ujar Donny.
Sumber
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=10&cad=rja&ved=0CG8QFjAJ&url=http%3A%2F%2Fwijilestari.blog.fisip.uns.ac.id%2Ffiles%2F2011%2F11%2FTugas-makalah-HKI.doc&ei=dhNhUaX0NoizrAfk_ICQCA&usg=AFQjCNFIZPN9Sw4-nNtYnydS3WqEaU8V7Q&sig2=Vr7q4JipjGASqJqZzsOjBg&bvm=bv.44770516,d.bmk
atau wijilestari.blog.fisip.uns.ac.id/files/.../Tugas-makalah-HKI.d..
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CDYQFjAB&url=http%3A%2F%2Fiqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F30993%2F6.HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL.doc&ei=sxRhUeCiHsXOrQfq2YAg&usg=AFQjCNF61h6OHkw1ExMsGjRsOa3ngiem8A&sig2=Ry5Gcibp2CuGqL8-RDrpVw&bvm=bv.44770516,d.bmk
atau iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/.../6.HAK_KEKAYAAN...
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika.../HAKI_09.ppt
http://www.kompas.com/read/xml/2013/03/19/14454977/Kejaksaan.Harap.Susno.Beri.Contoh.Baik.Penegakan.Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar