Perkembangan HUKUM INDUSTRI di Indonesia
A. Sejarah Industri
Revolusi
adalah perubahan sosial dan kebudayaan
yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupan masyarakat.
Sedangkan pengertian Revolusi Industri
yaitu perubahan yang cepat di bidang ekonomi yaitu dari kegiatan ekonomi
agraris ke ekonomi industri yang menggunakan mesin dalam mengolah bahan mentah
menjadi bahan siap pakai. Istilah "Revolusi Industri" diperkenalkan
oleh Friedrich Engels dan Louis-Auguste Blanqui
di pertengahan abad ke-19. Ada 2 faktor yang melatar belakangi terjadinya
revolusi industri, yaitu :
1. Faktor Ekstern
a.
Terjadinya revolusi ilmu pengetahuan abad 16 dengan munculnya para ilmuwan seperti Francis Bacon, Rene Descartes,
Galileo Galilei, Copernicus, Isaac Newton dan lain-lain.
b. Ditunjang adanya lembaga-lembaga riset yaitu:
·
The Royal Society for Improving Natural Knowledge
·
The Royal Society of
England (1662)
2. Faktor Intern:
a.
Keamanan dan politik dalam negeri yang mantap
b.
Berkembangnya kegiatan wiraswasta dari masyarakat kaya dan
pemilikmodal
c.
Munculnya minat masyarakat pada industri manufaktur
d.
Inggris, memiliki jajahan yang luas
e.
Kaya akan sumber alam antara lain batubara (cokes) dan biji
besi yang tinggi mutunya.
f.
Munculnya paham ekonomi liberal
g.
Munculnya revolusi agraria yaitu perubahan sangat cepat dalam
penataan tanah dengan berlakunya metode baru dalam pertanian yaitu dengan:
·
pemagaran dan pengelolaan yang terus- menerus
·
pemupukan
·
irigasi
h. Pada abad 17 berkembanglah dunia pelayaran
dan perdagangan. Di Inggris banyak
berdiri kongsi dagang seperti : EIC, Virginia Co, Plymouth Co dan Massachussets
Bay Co.
Revolusi industri, pertama kali,
ditandai dengan penggunaan mesin untuk pabrik pemintalan kapas.
Penemuan-penemuan ini, pada gilirannya mendorong munculnya sistem pabrik.
Sebab, mesin pemintal benang, kerangka air, penggulung benang dan lainnya
adalah mesin-mesin besar dan berat yang tidak bisa dipasang di kedai yang
dioperasionalkan oleh seorang pekerja. Pada perkembangan selanjutnya, dengan
ditemukan mesin uap yang bisa dipergunakan sebagai penggerak mesin berat,
sistem pabrik menjadi semakin berkembang. . Kenyataan ini, pada gilirannya juga
melahirkan industri baru untuk mendukung
penemuan-penemuan tersebut.
Penemuan –penemuan lainya :
- John Kay menemukan kumparan
terbang.
- Edmund Cartwright menemukan
alat tenun dengan tenaga uap tahun 1785.
- James Watt menemukan mesin
uap yang dipatenkan pada tahun 1796.
- George Stephenson menemukan
Kereta Api yang dinamakannya “Rocket” pada tahun 1829.
Atas hasil temuannya James Watt sering digelari sebagai Bapak
Revolusi Industri walaupun sebenarnya penemuannya merupakan penyempurnaan dari
mesin uap hasil penemuan Thomas New Comen tahun 1712. Penemuan berikutnya tidak
hanya dibidang mesin produksi tekstil saja tetapi juga alat transportasi darat,
laut dan udara, elektronika yaitu pesawat telepon, telegraph dan radio serta
bidang kimia.
Setelah berjalan satu abad, sekitar tahun 1860, Revolusi
Industri memasuki fase baru yang berbeda dari apa yang sudah lalu, yang dikenal
sebagai Revolusi Industri tahap kedua. Perbedaan antara Revolusi Industri tahap
kedua ini dibanding tahap pertama adalah, (1) adanya penggantian baja ditempat
besi sebagai bahan industri pokok; (2) penggantian batu arang dengan gas dan
minyak sebagai sumber pokok tenaga dan penggunaan listrik sebagai bentuk pokok
tenaga industri; (3) perkembangan mesin otomatis dan peningkatan yang tinggi
spesialisasi buruh; (4) penggunaan campuran dan metal yang ringan dan hasil
industri kimia; (5) perubahan radikal dalam transportasi dan komunikasi; (6)
pertumbuhan bentuk-bentuk baru organisasi kapitalis; dan (7) tersiarnya
industrialisasi di Eropa Tengah dan Timur dan bahkan di Timur Jauh.
Dampak revolusi industri bagi umat manusia terasa dalam
berbagai bidang, yaitu :
1.
Munculnya industri secara besar-besaran.
2.
Peningkatan mutu hidup, hidup menjadi lebih dinamis, manusia
bisa menciptakan berbagai produksi untuk memenuhi kebutuhannya.
3.
Harga barang menjadi murah. Mengapa bisa murah? Coba
bayangkan berapa ongkos produksi sehelai baju yang diproduksi dengan mesin dibandingkan
produksi dengan alat-alat tradisional!
4.
Meningkatnya urbanisasi ke kota-kota industri.
5.
Berkembangnya kapitalisme modern.
6.
Golongan kapitalis mendesak pemerintah untuk menjalankan
imperialisme modern.
Dampak negatif revolusi industri khususnya di Inggris adalah
upah buruh yang murah menyebabkan timbulnya keresahan yang berakibat pada
munculnya kriminalitas dan kejahatan.
Upaya untuk memperbaiki nasib buruh dan masalah sosial di
Inggris melahirkan aliran sosialisme dan revolusi sosial yang ditandai dengan
keluarnya undang-undang berikut ini:
1.
Catholic Emancipation Bill (1829) menetapkan hak
yang sama bagi umat protestan dan katolik untuk menjadi pegawai negeri dan
anggota parlemen . Sebelumnya berlaku Test Act sejak tahun 1673 yang melarang
umat katolik menjadi pegawai negeri dan anggota Parlemen, sehingga mereka
banyak yang pindah terutama ke Amerika.
2.
Abolition Bill (1833) berisi penghapusan
system perbudakan di daerah jajahan Inggris.
3.
Factory Act (1833) yang menetapkan:
a.
Anak-anak yang berusia 9 tahun tidak boleh dipekerjakan
sebagai buruh perusahaan dan tambang.
b.
Anak -anak di atas
usia 9 tahun boleh bekerja 9 jam sehari dengan 2 jam mendapat pendidikan dari
majikan.
Pada
tahun 1842 muncul undang-undang yang melarang kaum wanita dan anak-anak untuk
bekerja di perusahaan tambang. Karena mereka bekerja di lorong-lorong
pertambangan yang gelap di bawah tanah dengan badan dirantai. Bekerja lebih
dari 10 jam per hari dengan gaji rendah.
4.
Poor Law (1834) berisi pendirian
rumah-rumah bagi pengemis dan penganggur agar tidak berkeliaran. Bantuan bagi
yang berusia lanjut serta perawatan bagi penganggur dan pengemis yang cacat
atau sakit.
B. Pengertian Hukum Industri
Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang
menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk
hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang
industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal,
hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain
produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai
masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri
mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari
adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh
manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam
dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan
lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang
dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
C. C. Undang-undang perindustrian diIndonesia
Berdasarkan
dari uraian beberapa penggalan cerita tentang asal usul industri, maka
selanjutnya akan dibahas tentang hukum industri di indonesia. Kenapa harus
membuat undang-undang tentang perindustrian? Karena berguna untuk memberikan
patokan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri yang secara
mantap dapat berkesinambungan serta sebagai landasan perangkat hukum secara
menyeluruh.
Perkembangan
industri di indonesia terbagi oleh aspek Presiden dan Dewan perwakilan rakyat.
Berdasarkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang termasuk dalam
subpokok pembahasan undang-undang industri itu ialah perindustrian, industri,
kelompok industri, cabang industri, jenis industri, bidang usaha industri,
perusahaan industri, bahan mentah, bahan baku industri, barang setengah jadi,
barang jadi, teknologi industri, teknologi yang tepat guna, rancangan bangunan
industri, perekayasaan industri, standar industri, standardisasi industri, dan
tatanan industri. Berdasarkan keputusan Presiden lebih mengenai tujuan
pembangunan nasional, arah pembangunan jangka panjang, dan pencampaian sasaran
pembangunan dibidang ekonomi.
Pembahasan
akan lebih detail lagi, dimulai dari landasan dan tujuan pembangunan. Karena
dilandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan
diri sendiri, manfaat dan kelestarian lingkungan hidup. Selanjutnya berdasarkan
pembangunan industri dicantumkan pada pasal 4, 5 dan 6 tahun 1984. Pasal 4 tahun
1984 berisikan garis besar mengenai cabang industri dan strategi bagi negara.
Pasal 5 tahun 1984 mengenai bidang usaha pada kelompok industri kecil yang mana
pemerintah ikut campur dalam menetapkan jenis-jenis industrinya. Pasal 6 tahun
1984 pemerintah melakukan penanaman modal baik dalam negri maupun modal asing
untuk penetapan bidang usaha industri.
Berdasarkan
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terbagi dalam pasal 7, 8, 9,
10, 11 dan 12 tahun 1984. Intinya pemerintah mau ikut mendorong perkembangan
jenis-jenis dan cabang-cabang industri yang lebih baik agar dapat bersaing
secara sehat dengan pihak luar negri dan dapat meningkatkan SDM dan SDA nya.
Berdasarkan
izin usaha industri terbagi dalam pasal 13-15 tahun1984. Intinya setiap pendiri
harus mampu memperoleh izin usaha dalam melakukan perindustrian. Selain itu
untuk masalah teknologi yang berkembang diindustri, desai produknya , rancangan
bangunan dan rekayasa industri serta standardisasinya diatur dalam pasal 16 hingga
19 tahun 1984. Intinya pemerintah mendorong segala upaya dalam hal perkembangan
industri agar industri diindonesia tidak terpuruk.
D. Manfaat
Hukum Industri
Berikut ini merupakan
manfaat dari penegakan hukum industri
1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri
yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum
tata ruang.
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan
lokal
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standarisasi
5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
E. Contoh kasus permasalahan dalam
perkembangan hukuk industri
Judul berita : Kriminalisasi
Terhadap Industri Telekomunikasi (Telaah Kasus IM2-Indosat)
Tulisan contoh kasus ini
akan dimulai dengan mengutip sebuah analogi menarik yang ditulis oleh Fajar Aji
Suryawan di Detiknet “Logika Galau Kejaksaan Agung pada Kasus IM2″.
(21/12.2012)
“Bayangkan jika Anda adalah pemilik sebuah restoran di
Grand Indonesia. Restoran tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2006, melayani
pelanggan dan memberi pekerjaan kepada pegawai.
Selama beroperasi, Anda memiliki semua izin yang diperlukan untuk membuka usaha restoran. Anda tidak pernah lalai membayar pajak restoran dan berbagai kewajiban lain kepada negara, termasuk pajak.
Tiba-tiba pada tahun 2012, datang aparat penegak hukum yang mengatakan bahwa Anda adalah koruptor. Penyebabnya adalah karena Anda telah secara ‘ilegal’ menjalankan usaha restoran di Grand Indonesia sehingga menyebabkan kerugian negara. Mengapa? Karena Anda tidak memiliki IMB dan tidak pernah membayar PBB!
Logika seperti itulah yang digunakan oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ‘korupsi’ akibat kerjasama IM2 dan Indosat “.
Selama beroperasi, Anda memiliki semua izin yang diperlukan untuk membuka usaha restoran. Anda tidak pernah lalai membayar pajak restoran dan berbagai kewajiban lain kepada negara, termasuk pajak.
Tiba-tiba pada tahun 2012, datang aparat penegak hukum yang mengatakan bahwa Anda adalah koruptor. Penyebabnya adalah karena Anda telah secara ‘ilegal’ menjalankan usaha restoran di Grand Indonesia sehingga menyebabkan kerugian negara. Mengapa? Karena Anda tidak memiliki IMB dan tidak pernah membayar PBB!
Logika seperti itulah yang digunakan oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ‘korupsi’ akibat kerjasama IM2 dan Indosat “.
Dalam ilmu kriminologi,
kriminalisasi adalah proses saat terdapat sebuah perubahan perilaku
individu-individu yang cenderung untuk menjadi pelaku kejahatan dan menjadi
penjahat. Dalam perkembangan penggunaannya, kriminalisasi mengalami neologisme
yaitu menjadi sebuah keadaan saat seseorang dapat dinyatakan sebagai pelaku
kejahatan atau penjahat oleh karena hanya karena adanya sebuah pemaksaan
interpretasi atas perundang-undangan melalui anggapan mengenai penafsiran
terhadap perlakuan sebagai kriminalisasi
formal dalam peraturan
perundang-undangan. Sebagai contoh dalam perseteruan KPK dan polisi, kata
kriminalisasi digunakan media untuk mendefinisikan upaya polisi menjerat
pemimpin KPK.
Jadi, kriminalisasi
terhadap Industri Telekomunikasi bermakna sebagai sebuah keadaan saat seseorang
dan atau industri (korporasi) dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau penjahat
oleh penegak hukum karena adanya sebuah pemaksaan interpretasi atas
perundang-undangan melalui anggapan mengenai penafsiran terhadap perlakuan
sebagai kriminalisasi formal dalam peraturan perundang-undangan. Pemaksaan
interpretasi oleh penegak hukum bisa karena ada tekanan diluar dirinya yang
bersifat politis atau ekonomis, bisa juga karena faktor penegak hukum itu
sendiri yang bermain untuk kepentingan diri dan kelompoknya.
Im2 dan Indosat adalah
dua korporasi dalam industri telekomunikasi . Im2 adalah anak perusahaan
Indosat. Kedua perusahaan ini melakukan kerjasama bisnis layanan
telekomunikasi. Oleh penegak hukum dalam hal ini oknum Kejaksaan Agung
(Kejagung) menuding telah terjadi praktek ilegal yang merugikan negara. Oknum
Kejagung menetapkan Indar Atmanto (IA) mantan Dirut IM2 dan Jhonny Swandy Sjam (JSS) mantan Dirut Indosat
sebagai tersangka. Juga menetapkan Im2 dan Indosat (korporasi) sebagai
tersangka. Sangkaan didasari oleh laporan Denny AK, Ketua LSM Konsumen
Telekomunikasi Indonesia (KTI), yang bermotif pemerasan.
Benarkah telah terjadi
kriminalisasi terhadap industri telekomunikasi (IM2-Indosat) oleh penegak hukum
dalam hal ini oknum Kejagung?. Akan saya urai dalam tiga kontruksi pembahasan,
yang nantinya akan melahirkan kesimpulan bahwa terjadinya hal tersebut benar adanya.
Pertama, siapa yang melaporkan kasus IM2-Indosat?. Kedua, sikap oknum Kejagung
terhadap pelapor dan isi laporan?. Ketiga, penjelasan dan klarifikasi para
pihak terhadap isi laporan dan persangkaan?.
PERTAMA : Siapa yang
Melaporkan kasus IM2-Indosat
Kasus ini bermula ketika
seorang bernama Denny AK yang mengatasnamakan ketua LSM Konsumen Telekomunikasi
Indonesia (KTI), melaporkan kasus ini ke Juli Isnur SH, Jaksa pada Kejaksaan
Negeri Karawang Jawa Barat sekitar bulan Maret 2011. Karena alasan locus delicti-nya bukan hanya
di Jawa Barat, maka kasus ini dibawa ke Jakarta.
Ketika kasus ini dalam
penyelidikan, Denny AK tertangkap basah oleh kepolisian ketika melakukan
pemerasan terhadap Indosat, dan ia kini mendekam dalam penjara. Belakangan
diketahui rupanya Denny AK acapkali menggunakan LSM KTI untuk menggoreng isu
liar di industri telekomunikasi kemudian memanfaatkannya demi kepentingan
pribadi, orang tertentu atau kelompok tertentu.
Siapa Denny AK sang
pelapor ? Sebuah akun twitter @ratu_adil mengupas siapaDenny AK dan bagaimana sepak terjangnya. Dia adalah seorang pekerja
hukum yang memiliki sebuah Firma Hukum bernama Denny AK SH and Partners.
Berbekal Firma Hukum ini, Denny AK kemudian sempat menjadi anggota IDTUG
(Indonesia Telecommunication User Group).
Rupanya Denny yang dalam
struktural IDTUG memegang posisi bidang hukum, memanfaatkan posisinya itu untuk
mencari celah-celah hukum
dalam industri telekomunikasi. Menurut pendiri IDTUG, Barata
Wisnuwardhana, keterlibatan Denny
AK dalam “merancang” kasus
Value Added Service (VAS) Indosat membuat organisasi memutuskan melakukan
pemecatan terhadap Denny AK.
Pantang menyerah, Denny
AK kemudian mendirikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Konsumen
Telekomunikasi Indonesia (KTI). Melalui kedok LSM KTI tersebut, Denny AK
kemudian melancarkan sejumlah aksi-aksi aneh di industri telekomunikasi.
Salah satunya adalah
melaporkan Sitra dan Berca atas tuduhan pembohongan 4G dan BWA (Broadband
Wireless Access). Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak
gugatan Denny AK via LSM KTI terhadap Sitra dan Berca.
Tak hanya itu, Denny AK juga sempat melaporkan
5 operator telekomunikasi yaitu Telkomsel, Axis, XL, Three dan Indosat atas
tuduhan merugikan negara akibat kerjasama 5 operator tersebut dengan RIM alias
Blackberry.
Denny AK via LSM KTI
melayangkan somasi kepada 5 operator tersebut. Tapi anehnya, usai melayangkan
somasi, Denny AK meminta
diatur pertemuan tertutup dengan para direksi 5 operator tersebut tanpa boleh
diwakili.
Menurut informasi
Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), ada dugaan Denny AK hendak
meminta sejumlah uang kepada para operator tersebut agar KTI tidak melanjutkan
kasus “buatan” tersebut. Maka ATSI pun merekomendasikan 5 operator tersebut
mengadu ke pihak yang berwajib ketimbang memenuhi permintaan Denny AK untuk
bertemu secara tertutup.
Ditengah melancarkan
aksinya tersebut, Denny AK kembali melaporkan IM2-Indosat ke kejaksaan dengan
tuduhan melakukan kegatan layanan ilegal tanpa izin pemerintah. Denny AK
menuding Indosat Mega Media (IM2) telah melakukan penyalahgunaan jaringan 3G
yang merugikan negara senilai Rp 3,8 triliun.
Untungnya, laporan 5
operator yang hampir diperas Denny AK langsung diusut kepolisian. Pihak
kepolisian pun akhirnya memutuskan menjebak Denny AK dalam sebuah transaksi
yang didesain kepolisian. Ia kini menikmati hidupnya dalam jeruji besi penjara.
KEDUA: Sikap Oknum
Kejagung Terhadap Pelapor dan Isi Laporan
Kejagung tidak peduli
kasus ini dilaporkan oleh ketua LSM yang tidak jelas, dan moralitasnya tergerus
habis oleh berbagai modus aksi pemerasan. Kejagung tetap melanjutkan kasus ini
dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan IA sebagai tersangka.
Menurut Jaksa, sebagai Dirut, IA menggunakan layanan seluler frekuensi 2,1
GHz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk Indosat Mega Media (IM2). Sedang,
IM2 sendiri tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak
seluler frekuensi 2,1 GHz/3G. IM2 tetap dianggap telah menyelenggarakan jasa
telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah. IA
dituduh melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak ini, negara diklaim telah
dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun sejak 24 Oktober 2006. IA pun dikenakan
sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Terakhir oknum Kejagung meminta BPKP untuk menghitung
kerugian negara dan keluarlah angka 1,3 triliun dari angka semula 3,8 triliun.
Pada Perkembangannya, Kejagung juga menetapkan JSJ sebagai tersangka. Kejagung
menuding JSJ terlibat dalam kerjasama ilegal tersebut.
Oknum Kejagung tetap tak
bergeming meskipun tuduhan tersebut telah diklarifikasi dan dijelaskan
bertubi-tubi oleh berbagai pihak (bantahan akan diurai berikutnya). Oknum
Kejagung tidak pernah jelas memberi alasan dan selalu berkata biarlah Hakim
yang memutuskan dipengadilan. Jika Jaksa selalu berpendapat biarlah Hakim yang
memutuskan maka ada tiga indikasi buruk (1) Jaksa bekerja asal-asalan sehingga
menambah stigma buruk masyarakat atas Kejaksaan. (2) Jaksa penyidik/penuntut
berpotensi membebani pengadilan dengan kasus-kasus yang tidak layak
disidangkan. (3) Jaksa menganggap Menkoimfo dan BRTI salah dalam memberi
keterangan bahwa kerjasama IM2 dan Indosat adalah legal dan tidak melanggar hukum.
Mengapa oknum Kejagung
memidanakan perjanjian bisnis IM2 dengan Indosat yang semata-mata didasarkan
pada laporan Ketua LSM yang bertujuan untuk memeras Indosat. Benarkah Denny AK
tidak sendirian dalam melakukan petualangan liar, tetapi melibatkan oknum Kejaksaan
? tempat dimana ia memasok informasi dan data. Menurut Mas Wigrantoro, Sekjen
MASTEL bahwa tidak mungkin Denny AK jalan sendiri, ini tentu melibatkan oknum
Jaksa yang punya moralitas rendah. Jaksa dapat feeding dari Denny AK. Tidak ada
dasar dan alasan yang rasional untuk meneruskan kasus ini. Terbaca betul ada
oknum yang bermain, apakah untuk dirinya, kelompoknya, atau tuntutan setoran ke
atas.
KETIGA: Penjelasan dan
Klarifikasi Terhadap Persangkaan
1. Penjelasan Menkominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI
selaku Regulator dan Pembuat/Penanggung Jawab Kebijakan di bidang informatika
menyatakan secara tegas bahwa kerja sama antara IM2 dengan Indosat sudah sesuai
dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi, sebagaimana telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI melalui
surat No.T 684/M.KOMINFO/KU.04.01/11/12 tanggal 13 November 2012, yang juga
ditembuskan kepada Presiden RI. Dalam surat Menkominfo tersebut, antara lain
disebutkan:
“… maka jasa akses internet (Internet Servive Provider)
yang diselenggarakan oleh PT Indosat Mega Media (IM2) dengan menggunakan
jaringan bergerak seluler milik PT Indosat Tbk yang dilaksanakan melalui
kerjasama berdasarkan perjanjian tertulis sudah sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan
pelaksanaannya”;
“… PT Indosat Mega Media (IM2) juga tidak mempunyai
kewajiban untuk membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio karena PT IM2 tidak
menggunakan spektrum frekuensi radio sendiri untuk menyelenggarakan jasa akses
internet. PT IM2 menggunakan jaringan bergerak seluler milik PT Indosat Tbk
dimana untuk menyelenggarakan jaringan bergerak seluler ini PT Indosat Tbk
menggunakan pita frekuensi radio 900 MHz, 1800 Mhz dan 2,IGHz dengan demikian
kewajiban membayar BHP Spektrum frekuensi radio berada pada PT Indosat Tbk”.
Diberbagai kesempatan, Tifatul sembiring
selaku Menkominfo menyatakan bahwa jika terjadi pelanggaran dalam bisnis
industri telekomunikasi, maka sudah barang tentu Kementeriannya yang paling
teriak duluan. Tidak ada pelanggaran dalam kerjasama Im2-Indosat, Negara tidak
dirugikan karena Indosat telah membayar up front fee-nya 320 miliar, dan sudah
membayar sewa kanal 3G-nya di blok 7-8 itu sebesar 160 miliar rupiah setiap
tahunnya. Kalau Jaksa menyangka IM2 menggunakan frekuensi sehingga wajib bayar
pajak BHP-frekuensi 1,3 T, menurut Tifatul itu salah kaprah, karena IM2 tidak
menggunakan frekuensi. Jaksa tidak tahu dan tidak paham bahwa frekuensi itu
melekat pada jaringan seluler.
Jika Jaksa mengatakan bahwa selain
menggunakan jaringan seluler 3G milik Indosat, IM2 juga menggunakan frekuensi
sehingga wajib bayar pajak 1,3 T seperti yang dibayar Indosat. Pernyataan Jaksa
tersebut konyol, karena sama saja dengan mengatakan “Anda boleh pakai HP,
tetapi jangan memancarkan frekuensi (sinyal radio)” atau “Anda boleh pakai,
tetapi jangan di ‘ON’ kan.
2. Penjelasan dan
klarifikasi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
BRTI sebagai badan yang mengatur,
mengawasi, dan mengendalikan bisnis telekomunikasi sudah berulangkali memberi
penjelasan dan klarifikasi kepada Kejagung terkait kasus IM2-Indosat. Bahkan,
ketika kasus ini masih dikejaksaan Jawa Barat, BRTI dan pihak Menkominfo sudah
dipanggil sebagai saksi dan menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam
kerjasama tersebut dan sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi. Anehnya, kasus
ini malah dibawa ke Jakarta.
BRTI menilai penetapan tersangka kepada
IA, Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), dan tuduhan penyalahgunaan
alokasi frekuensi pada pita 2,1GHz menunjukkan penyidik Kejaksaan tidak
memahami kontek telekomunikasi.
Menurut Nonot, anggota BRTI, Kejagung cenderung memaksakan diri menjadikan kasus IM2 sebagai kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara.
Penyidik Kejaksaan salah menafsirkan istilah ‘menggunaan frekuensi’ dan tidak memahami konteks telekomunikasi, terutama tentang istilah ‘menggunakan bersama’ pita frekuensi radio.
Menurut Nonot, anggota BRTI, Kejagung cenderung memaksakan diri menjadikan kasus IM2 sebagai kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara.
Penyidik Kejaksaan salah menafsirkan istilah ‘menggunaan frekuensi’ dan tidak memahami konteks telekomunikasi, terutama tentang istilah ‘menggunakan bersama’ pita frekuensi radio.
Nonot menjelaskan makna menggunakan
alokasi frekuensi itu artinya membangun pemancar-penerima (jaringan seluler)
sendiri, dan mengoperasikannya pada frekuensi tertentu. “Sedangkan makna
‘menggunakan bersama’ pita frekuensi radio artinya adalah ada dua atau lebih
entitas, yang masing-masing membangun jaringan radionya sendiri-sendiri dan
dioperasikan menggunakan frekuensi yang sama persis.
Misalnya, ada dua entitas pengguna alokasi
frekuensi, maka agar tidak saling mengganggu, ada tiga pilhan cara yang bisa
dilakukan. Cara pertama, dibedakan wilayah cakupannya, misalnya yang satu di
wilayah Sumatera, yang satu lagi di wilayah Jawa.
Cara kedua, dibedakan waktu operasinya, misalnya yang satu siang dan yang satu lagi malam. Cara ketiga, dipakai teknologi untuk membedakan kedua sinyal radio agar tidak saling mengganggu, yang disebut teknik multiple-access.
Cara kedua, dibedakan waktu operasinya, misalnya yang satu siang dan yang satu lagi malam. Cara ketiga, dipakai teknologi untuk membedakan kedua sinyal radio agar tidak saling mengganggu, yang disebut teknik multiple-access.
Lebih jauh Nonot menerangkan, IM2 tidak
membangun jaringan radio sendiri, hanya menggunakan jaringan seluler milik PT
Indosat. Ini yang amat perlu dipahami, menggunakan jaringan seluler Indosat
tidak sama dengan menggunakan alokasi frekuensi Indosat.Sehingga kewajiban
Biaya Hak Pemakaian (BHP) frekuensi ada pada pihak pemilik jaringan seluler,
yaitu Indosat, bukan pada IM2. Jadi, kerjasama yang dilakukan antara Indosat
dan IM2 itu legal dan tidak menyalahi aturan dan merupakan praktik kerjasama
yang lazim dilakukan di seluruh dunia.
3. Pernyataan Bersama 10 organisasi dan Asosiasi yang berhimpun dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang pada intinya mempertanyakan kasus hukum yang menjadikan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka penyalahgunaan jaringan frekuensi generasi ketiga (3G). Indosat dinilai tidak melanggar peraturan soal frekuensi, karena IM2 merupakan kategori penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak ikut tender spektrum frekuensi.
3. Pernyataan Bersama 10 organisasi dan Asosiasi yang berhimpun dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang pada intinya mempertanyakan kasus hukum yang menjadikan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka penyalahgunaan jaringan frekuensi generasi ketiga (3G). Indosat dinilai tidak melanggar peraturan soal frekuensi, karena IM2 merupakan kategori penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak ikut tender spektrum frekuensi.
Sepuluh Asosiasi yang terdiri dari Mastel,
Kadin, APJII, APMI, APKOMINDO, APW KOMITEL, DPP ID-WiBB, AOSI, IDTUG, dan Pandi
menilai kerjasama Indosat dengan IM2 legal dan sesuai aturan. Menurut Sekjen
MASTEL, Maswigrantoro, tidak ada penyalahgunaan, karena Indosat membayar BHP.
IM2 bekerja sama berdasarkan undang-undang. Ada 280 perusahaan ISP yang bekerja
dengan pola seperti Indosat.
Perusahaan-perusahaan ISP tersebut bekerja
sama dengan pengelola jaringan seperti Indosat, Smartfren, dan lainnya
Kekhawatiran yang muncul adalah bila analogi kasus tersebut diterapkan pada
perusahaan lain, bisa menimbulkan dampak yang fatal. Perbankan juga menyewa
jaringan dari pengelola. Kalau ini diberlakukan ke Indosat, itu berarti bisa
diberlakukan ke yang lain. Jaringan internet bisa mati.
Menurut Asosiasi TIK Pusat, kerjasama antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan penyelenggara jasa telekomunikasi merupakan hal biasa yang dijalankan selama ini. Kerjasama itu juga dilindungi dan dijamin UU Telekomunikasi, PP No.52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Keputusan Menteri No 21 Tahun 2001 tentang Penyelanggaraan Jasa Telekomunikasi.
Menurut Asosiasi TIK Pusat, kerjasama antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan penyelenggara jasa telekomunikasi merupakan hal biasa yang dijalankan selama ini. Kerjasama itu juga dilindungi dan dijamin UU Telekomunikasi, PP No.52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Keputusan Menteri No 21 Tahun 2001 tentang Penyelanggaraan Jasa Telekomunikasi.
4. Pendapat Pakar
1). Dr. Agung Harsoyo, pakar telekomunikasi
Teknik Elektro ITB, berpendapat bahwa penggunaan jaringan telekomunikasi yang
memakai frekuensi 2,1 Ghz milik PT. Indosat sesuai dengan ketentuan didalam PP
No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggraan telekomunikasi. Jaringan tersebut
tidak dikelola atau dioperasikan oleh IM2, dan bukan investasi dari IM2, tetapi
oleh Indosat. Hal tersebut dibuktikan antara lain.
- BTS yang memancarkan signal radio
dimiliki dan dioperasikan sendiri oleh Indosat.
- Simcard/Usim yang dipakai oleh pelanggan
(IM2) dalam menggunakan jasa tersebut dikeluarkan/diproduksi dijalankan
operasionalnya oleh Indosat.
- Tidak pernah ada IM2 dalam indikator
sinyal diperangkat pengguna, sinyal yang muncul selalu Indosat.
- Tidak pernah ditemukan sinyal IM2 pada
band frekuensi yang dialokasikan kepada Indosat dalam setiap pengecekan
lapangan bersama UPT Balmon, alokasi pita frekuensi tersebut hanya digunakan
oleh Indosat.
2). Dr. Edmond Makarim, S.Kom, S.H.,
LL.M., Pakar Hukum Telekomunikasi Ui. Berpendapat bahwa penerapan UU korupsi
terhadap kerjasama antara Indosat selaku operator dengan IM2 sebagai
penyelenggara jasa jaringan multimedia dalam penggunaan jaringan frekuensi
tidaklah tepat. Penerapan delik korupsi selaku tindak pidana khusus dan bahkan
luar biasa dalam konteks ini justru merupakan indikasi adanya penyalagunaan
kewenangan karena akan berdampak langsung pada sisi hulu industri jasa
telekomunikasi khususnya berdampak pada sisi persaingan usaha disektor telekomunikasi.
3). Roy Suryo yang dikenal sebagai ahli
teknologi informasi yang juga anggota DPR (kini menjadi Menpora) berpendapat
bahwa “IM2 tidak salah, kalau
IM2 salah maka semua operator juga salah. Kejagung mendapat informasi dari
orang yang salah. Seperti pada kasus Telkomsel yang dipailitkan, kita juga akan
memberi Indosat penguatan”.
Akhirnya, dari uraian
diatas, dapatlah disimpulkan sebagai berikut berikut :
1. Oknum Kejagung
memproses kasus IM2-Indosat atas dasar laporan seorang preman telekomunikasi,
Denny AK (Ketua LSM KTI) yang kredibilitas, integritas, dan moralitasnya
tergerus habis akibat aksi-aksi pemerasan yang dilakukan terhadap perusahaan
telekomunikasi.
2. Oknum Kejagung lebih
mempercayai laporan Denny AK, Ketua LSM KTI yang bermasalah, daripada mendengar
penjelasan dan klarifikasi dari Menkominfo dan BRTI, yang merupakan regulator
dan pemegang otoritas regulasi telekomunikasi di negeri ini. Oknum Kejagung
juga tidak mendengar dan mempertimbangkan pendapat 10 asosiasi dan organisasi
yang tergabung dalam Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dan pendapat para
ahli hukum telekomunikasi dan ahli teknologi informasi dan komunikasi.
3. Oknum Kejagung tidak
menjadikan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang telekomunikasi sebagai dasar hukum
dalam penanganan kasus IM2-Indosat. Ini aneh, mengingat bahwa isu atau bidang
yang menjadi objek dari sangkaan adalah bidang telekomunikasi. Mestinya UU
tersebut dijadikan dasar sangkaan, faktanya tidak demikian.
4. Oknum Kejagung salah
tafsir tentang penggunaan frekuensi bersama dan tidak paham konteks
telekomunikasi, sehingga sangkaan korupsi terhadap IA dan JSS terlalu
dipaksakan. Oknum Kejagung tidak bisa menjelaskan apa dasar dan alasan hukum
sehingga keduanya dijadikan sebagai tersangka. Begitu pula ketika belakangan
Oknum Kejagung menetapkan juga korporasi (IM2 dan Indosat) sebagai tersangka
tanpa ada dasar dan alasan hukum, sungguh sembrono dan amatiran. Padahal Jaksa
Agung Basrief Arief dalam peringatan hari Anti Korupsi sedunia 9 Desember 2011,
berpesan kepada para Jaksa agar tidak mudah menetapkan seseorang (termasuk
korporasi) sebagai tersangka sebelum diperoleh bukti yang kuat.
Atas dasar kesimpulan
diatas, dapatlah dikatakan bahwa oknum Kejagung telah melakukan tindakan
kriminalisasi terhadap industri telekomunikasi dalam hal ini pada kasus
IM2-Indosat. Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan, harus dihentikan.
Karena akan merusak institusi penegak hukum, akan merusak tatanan hukum. Lebih
dari itu, kriminalisasi merupakan pelanggaran dan penistaan terhadap harkat dan
martabat seseorang dan keluarganya. Kriminalisasi terhadap korporasi akan
merusak iklim investasi dan kestabilan dunia usaha, serta mengganggu
perekonomian nasional.
Oknum Kejagung sungguh
gelap mata. Mempersangkakan IM2-Indosat melakukan korupsi hanya berdasarkan
laporan sebuah LSM abal-abal dengan ketuanya yang tidak punya kredibilitas dan
integritas serta bermasalah secara hukum. Oknum Kejagung menafikan semua
penjelasan dan klarifikasi dari Menkominfo, BRTI, TIK, dan pendapat pakar hukum
telekomunikasi dan praktisi teknologi dan informasi.
Untuk itu, DPR harus
lebih meningkatkan pengawasan terhadap institusi penegak hukum agar bekerja
secara profesional, tidak terlibat dalam mafia hukum yang menjadikan kasus
hukum sebagai konspirasi dan lahan mencari keuntungan.
DPR harus memanggil
Kejagung dan Menkoimfo menyangkut peran dan pola kerjasama yang harus sinkron
sehingga tidak terjadi persepsi berbeda dan jalan sendiri-sendiri, yang pada
gilirannya merusak tatanan yang ada dan menimbulkan ketidakpastian serta
merugikan banyak pihak.
Sumber :
http://xa.yimg.com/kq/groups/20920762/1689669510/.../I.doc
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundang_permen.php?page=2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar