Halaman

Minggu, 07 April 2013

TUGAS 1 HUKUM INDUSTRI


Perkembangan HUKUM INDUSTRI di Indonesia 


A.               Sejarah Industri
Revolusi adalah perubahan sosial dan kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupan masyarakat. Sedangkan pengertian Revolusi Industri yaitu perubahan yang cepat di bidang ekonomi yaitu dari kegiatan ekonomi agraris ke ekonomi industri yang menggunakan mesin dalam mengolah bahan mentah menjadi bahan siap pakai. Istilah "Revolusi Industri" diperkenalkan oleh Friedrich Engels dan Louis-Auguste Blanqui di pertengahan abad ke-19. Ada 2 faktor yang melatar belakangi terjadinya revolusi industri, yaitu :
1. Faktor Ekstern
a. Terjadinya revolusi ilmu pengetahuan abad 16 dengan munculnya para ilmuwan  seperti Francis Bacon, Rene Descartes, Galileo Galilei, Copernicus, Isaac Newton dan lain-lain.
b. Ditunjang adanya lembaga-lembaga riset yaitu:
·   The Royal Society for Improving Natural Knowledge
·      The Royal Society of England (1662)
2. Faktor Intern:
a.       Keamanan dan politik dalam negeri yang mantap
b.      Berkembangnya kegiatan wiraswasta dari masyarakat kaya dan pemilikmodal
c.       Munculnya minat masyarakat pada industri manufaktur
d.      Inggris, memiliki jajahan yang luas
e.       Kaya akan sumber alam antara lain batubara (cokes) dan biji besi yang tinggi mutunya.
f.       Munculnya paham ekonomi liberal
g.       Munculnya revolusi agraria yaitu perubahan sangat cepat dalam penataan tanah dengan berlakunya metode baru dalam pertanian yaitu dengan:
·         pemagaran dan pengelolaan yang terus- menerus
·         pemupukan
·         irigasi
h.   Pada abad 17 berkembanglah dunia pelayaran dan perdagangan. Di Inggris  banyak berdiri kongsi dagang seperti : EIC, Virginia Co, Plymouth Co dan Massachussets Bay Co.
Revolusi industri, pertama kali, ditandai dengan penggunaan mesin untuk pabrik pemintalan kapas. Penemuan-penemuan ini, pada gilirannya mendorong munculnya sistem pabrik. Sebab, mesin pemintal benang, kerangka air, penggulung benang dan lainnya adalah mesin-mesin besar dan berat yang tidak bisa dipasang di kedai yang dioperasionalkan oleh seorang pekerja. Pada perkembangan selanjutnya, dengan ditemukan mesin uap yang bisa dipergunakan sebagai penggerak mesin berat, sistem pabrik menjadi semakin berkembang. . Kenyataan ini, pada gilirannya juga melahirkan industri baru untuk mendukung  penemuan-penemuan tersebut.
Penemuan –penemuan lainya :
  1. John Kay menemukan kumparan terbang.
  2. Edmund Cartwright menemukan alat tenun dengan tenaga uap tahun 1785.
  3. James Watt menemukan mesin uap yang dipatenkan pada tahun 1796.
  4. George Stephenson menemukan Kereta Api yang dinamakannya “Rocket” pada tahun 1829.
Atas hasil temuannya James Watt sering digelari sebagai Bapak Revolusi Industri walaupun sebenarnya penemuannya merupakan penyempurnaan dari mesin uap hasil penemuan Thomas New Comen tahun 1712. Penemuan berikutnya tidak hanya dibidang mesin produksi tekstil saja tetapi juga alat transportasi darat, laut dan udara, elektronika yaitu pesawat telepon, telegraph dan radio serta bidang kimia.
Setelah berjalan satu abad, sekitar tahun 1860, Revolusi Industri memasuki fase baru yang berbeda dari apa yang sudah lalu, yang dikenal sebagai Revolusi Industri tahap kedua. Perbedaan antara Revolusi Industri tahap kedua ini dibanding tahap pertama adalah, (1) adanya penggantian baja ditempat besi sebagai bahan industri pokok; (2) penggantian batu arang dengan gas dan minyak sebagai sumber pokok tenaga dan penggunaan listrik sebagai bentuk pokok tenaga industri; (3) perkembangan mesin otomatis dan peningkatan yang tinggi spesialisasi buruh; (4) penggunaan campuran dan metal yang ringan dan hasil industri kimia; (5) perubahan radikal dalam transportasi dan komunikasi; (6) pertumbuhan bentuk-bentuk baru organisasi kapitalis; dan (7) tersiarnya industrialisasi di Eropa Tengah dan Timur dan bahkan di Timur Jauh.
Dampak revolusi industri bagi umat manusia terasa dalam berbagai bidang, yaitu :
1.      Munculnya industri secara besar-besaran.
2.      Peningkatan mutu hidup, hidup menjadi lebih dinamis, manusia bisa menciptakan berbagai produksi untuk memenuhi kebutuhannya.
3.      Harga barang menjadi murah. Mengapa bisa murah? Coba bayangkan berapa ongkos produksi sehelai baju yang diproduksi dengan mesin dibandingkan produksi dengan alat-alat tradisional!
4.      Meningkatnya urbanisasi ke kota-kota industri.
5.      Berkembangnya kapitalisme modern.
6.      Golongan kapitalis mendesak pemerintah untuk menjalankan imperialisme modern.
Dampak negatif revolusi industri khususnya di Inggris adalah upah buruh yang murah menyebabkan timbulnya keresahan yang berakibat pada munculnya kriminalitas dan kejahatan.
Upaya untuk memperbaiki nasib buruh dan masalah sosial di Inggris melahirkan aliran sosialisme dan revolusi sosial yang ditandai dengan keluarnya undang-undang berikut ini:
1.      Catholic Emancipation Bill (1829) menetapkan hak yang sama bagi umat protestan dan katolik untuk menjadi pegawai negeri dan anggota parlemen . Sebelumnya berlaku Test Act sejak tahun 1673 yang melarang umat katolik menjadi pegawai negeri dan anggota Parlemen, sehingga mereka banyak yang pindah terutama ke Amerika.
2.      Abolition Bill (1833) berisi penghapusan system perbudakan di daerah jajahan Inggris.
3.      Factory Act (1833) yang menetapkan:
a.       Anak-anak yang berusia 9 tahun tidak boleh dipekerjakan sebagai buruh perusahaan dan tambang.                         
b.      Anak  -anak di atas usia 9 tahun boleh bekerja 9 jam sehari dengan 2 jam mendapat pendidikan dari majikan.
Pada tahun 1842 muncul undang-undang yang melarang kaum wanita dan anak-anak untuk bekerja di perusahaan tambang. Karena mereka bekerja di lorong-lorong pertambangan yang gelap di bawah tanah dengan badan dirantai. Bekerja lebih dari 10 jam per hari dengan gaji rendah.
4.      Poor Law (1834) berisi pendirian rumah-rumah bagi pengemis dan penganggur agar tidak berkeliaran. Bantuan bagi yang berusia lanjut serta perawatan bagi penganggur dan pengemis yang cacat atau sakit.

B.                Pengertian Hukum Industri
Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

C.        C.      Undang-undang perindustrian diIndonesia
Berdasarkan dari uraian beberapa penggalan cerita tentang asal usul industri, maka selanjutnya akan dibahas tentang hukum industri di indonesia. Kenapa harus membuat undang-undang tentang perindustrian? Karena berguna untuk memberikan patokan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri yang secara mantap dapat berkesinambungan serta sebagai landasan perangkat hukum secara menyeluruh.
Perkembangan industri di indonesia terbagi oleh aspek Presiden dan Dewan perwakilan rakyat. Berdasarkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang termasuk dalam subpokok pembahasan undang-undang industri itu ialah perindustrian, industri, kelompok industri, cabang industri, jenis industri, bidang usaha industri, perusahaan industri, bahan mentah, bahan baku industri, barang setengah jadi, barang jadi, teknologi industri, teknologi yang tepat guna, rancangan bangunan industri, perekayasaan industri, standar industri, standardisasi industri, dan tatanan industri. Berdasarkan keputusan Presiden lebih mengenai tujuan pembangunan nasional, arah pembangunan jangka panjang, dan pencampaian sasaran pembangunan dibidang ekonomi.
Pembahasan akan lebih detail lagi, dimulai dari landasan dan tujuan pembangunan. Karena dilandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat dan kelestarian lingkungan hidup. Selanjutnya berdasarkan pembangunan industri dicantumkan pada pasal 4, 5 dan 6 tahun 1984. Pasal 4 tahun 1984 berisikan garis besar mengenai cabang industri dan strategi bagi negara. Pasal 5 tahun 1984 mengenai bidang usaha pada kelompok industri kecil yang mana pemerintah ikut campur dalam menetapkan jenis-jenis industrinya. Pasal 6 tahun 1984 pemerintah melakukan penanaman modal baik dalam negri maupun modal asing untuk penetapan bidang usaha industri.
Berdasarkan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terbagi dalam pasal 7, 8, 9, 10, 11 dan 12 tahun 1984. Intinya pemerintah mau ikut mendorong perkembangan jenis-jenis dan cabang-cabang industri yang lebih baik agar dapat bersaing secara sehat dengan pihak luar negri dan dapat meningkatkan SDM dan SDA nya.
Berdasarkan izin usaha industri terbagi dalam pasal 13-15 tahun1984. Intinya setiap pendiri harus mampu memperoleh izin usaha dalam melakukan perindustrian. Selain itu untuk masalah teknologi yang berkembang diindustri, desai produknya , rancangan bangunan dan rekayasa industri serta standardisasinya diatur dalam pasal 16 hingga 19 tahun 1984. Intinya pemerintah mendorong segala upaya dalam hal perkembangan industri agar industri diindonesia tidak terpuruk.

D. Manfaat Hukum Industri
Berikut ini merupakan manfaat dari penegakan hukum industri
1.      Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.      Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.      Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5.      Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri

E. Contoh kasus permasalahan dalam perkembangan hukuk industri

Judul berita : Kriminalisasi Terhadap Industri Telekomunikasi (Telaah Kasus IM2-Indosat)


Tulisan contoh kasus ini akan dimulai dengan mengutip sebuah analogi menarik yang ditulis oleh Fajar Aji Suryawan di Detiknet “Logika Galau Kejaksaan Agung pada Kasus IM2″. (21/12.2012)

“Bayangkan jika Anda adalah pemilik sebuah restoran di Grand Indonesia. Restoran tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2006, melayani pelanggan dan memberi pekerjaan kepada pegawai.
Selama beroperasi, Anda memiliki semua izin yang diperlukan untuk membuka usaha restoran. Anda tidak pernah lalai membayar pajak restoran dan berbagai kewajiban lain kepada negara, termasuk pajak.
Tiba-tiba pada tahun 2012, datang aparat penegak hukum yang mengatakan bahwa Anda adalah koruptor. Penyebabnya adalah karena Anda telah secara ‘ilegal’ menjalankan usaha restoran di Grand Indonesia sehingga menyebabkan kerugian negara. Mengapa? Karena Anda tidak memiliki IMB dan tidak pernah membayar PBB!
Logika seperti itulah yang digunakan oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ‘korupsi’ akibat kerjasama IM2 dan Indosat “.
Dalam ilmu kriminologi, kriminalisasi adalah proses saat terdapat sebuah perubahan perilaku individu-individu yang cenderung untuk menjadi pelaku kejahatan dan menjadi penjahat. Dalam perkembangan penggunaannya, kriminalisasi mengalami neologisme yaitu menjadi sebuah keadaan saat seseorang dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau penjahat oleh karena hanya karena adanya sebuah pemaksaan interpretasi atas perundang-undangan melalui anggapan mengenai penafsiran terhadap perlakuan sebagai kriminalisasi formal dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh dalam perseteruan KPK dan polisi, kata kriminalisasi digunakan media untuk mendefinisikan upaya polisi menjerat pemimpin KPK.
Jadi, kriminalisasi terhadap Industri Telekomunikasi bermakna sebagai sebuah keadaan saat seseorang dan atau industri (korporasi) dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau penjahat oleh penegak hukum karena adanya sebuah pemaksaan interpretasi atas perundang-undangan melalui anggapan mengenai penafsiran terhadap perlakuan sebagai kriminalisasi formal dalam peraturan perundang-undangan. Pemaksaan interpretasi oleh penegak hukum bisa karena ada tekanan diluar dirinya yang bersifat politis atau ekonomis, bisa juga karena faktor penegak hukum itu sendiri yang bermain untuk kepentingan diri dan kelompoknya.
Im2 dan Indosat adalah dua korporasi dalam industri telekomunikasi . Im2 adalah anak perusahaan Indosat. Kedua perusahaan ini melakukan kerjasama bisnis layanan telekomunikasi. Oleh penegak hukum dalam hal ini oknum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuding telah terjadi praktek ilegal yang merugikan negara. Oknum Kejagung menetapkan Indar Atmanto (IA) mantan Dirut IM2 dan Jhonny Swandy Sjam (JSS) mantan Dirut Indosat sebagai tersangka. Juga menetapkan Im2 dan Indosat (korporasi) sebagai tersangka. Sangkaan didasari oleh laporan Denny AK, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), yang bermotif pemerasan.
Benarkah telah terjadi kriminalisasi terhadap industri telekomunikasi (IM2-Indosat) oleh penegak hukum dalam hal ini oknum Kejagung?. Akan saya urai dalam tiga kontruksi pembahasan, yang nantinya akan melahirkan kesimpulan bahwa terjadinya hal tersebut benar adanya. Pertama, siapa yang melaporkan kasus IM2-Indosat?. Kedua, sikap oknum Kejagung terhadap pelapor dan isi laporan?. Ketiga, penjelasan dan klarifikasi para pihak terhadap isi laporan dan persangkaan?.


PERTAMA : Siapa yang Melaporkan kasus IM2-Indosat
Kasus ini bermula ketika seorang bernama Denny AK yang mengatasnamakan ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), melaporkan kasus ini ke Juli Isnur SH, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karawang Jawa Barat sekitar bulan Maret 2011. Karena alasan locus delicti-nya bukan hanya di Jawa Barat, maka kasus ini dibawa ke Jakarta.
Ketika kasus ini dalam penyelidikan, Denny AK tertangkap basah oleh kepolisian ketika melakukan pemerasan terhadap Indosat, dan ia kini mendekam dalam penjara. Belakangan diketahui rupanya Denny AK acapkali menggunakan LSM KTI untuk menggoreng isu liar di industri telekomunikasi kemudian memanfaatkannya demi kepentingan pribadi, orang tertentu atau kelompok tertentu.
Siapa Denny AK sang pelapor ? Sebuah akun twitter @ratu_adil mengupas siapaDenny AK dan bagaimana sepak terjangnya. Dia adalah seorang pekerja hukum yang memiliki sebuah Firma Hukum bernama Denny AK SH and Partners. Berbekal Firma Hukum ini, Denny AK kemudian sempat menjadi anggota IDTUG (Indonesia Telecommunication User Group).
Rupanya Denny yang dalam struktural IDTUG memegang posisi bidang hukum, memanfaatkan posisinya itu untuk mencari celah-celah hukum dalam industri telekomunikasi. Menurut pendiri IDTUG, Barata Wisnuwardhana, keterlibatan Denny AK dalam “merancang” kasus Value Added Service (VAS) Indosat membuat organisasi memutuskan melakukan pemecatan terhadap Denny AK.
Pantang menyerah, Denny AK kemudian mendirikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI). Melalui kedok LSM KTI tersebut, Denny AK kemudian melancarkan sejumlah aksi-aksi aneh di industri telekomunikasi.
Salah satunya adalah melaporkan Sitra dan Berca atas tuduhan pembohongan 4G dan BWA (Broadband Wireless Access). Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan Denny AK via LSM KTI terhadap Sitra dan Berca.
Tak hanya itu, Denny AK juga sempat melaporkan 5 operator telekomunikasi yaitu Telkomsel, Axis, XL, Three dan Indosat atas tuduhan merugikan negara akibat kerjasama 5 operator tersebut dengan RIM alias Blackberry.
Denny AK via LSM KTI melayangkan somasi kepada 5 operator tersebut. Tapi anehnya, usai melayangkan somasi, Denny AK meminta diatur pertemuan tertutup dengan para direksi 5 operator tersebut tanpa boleh diwakili.
Menurut informasi Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), ada dugaan Denny AK hendak meminta sejumlah uang kepada para operator tersebut agar KTI tidak melanjutkan kasus “buatan” tersebut. Maka ATSI pun merekomendasikan 5 operator tersebut mengadu ke pihak yang berwajib ketimbang memenuhi permintaan Denny AK untuk bertemu secara tertutup.
Ditengah melancarkan aksinya tersebut, Denny AK kembali melaporkan IM2-Indosat ke kejaksaan dengan tuduhan melakukan kegatan layanan ilegal tanpa izin pemerintah. Denny AK menuding Indosat Mega Media (IM2) telah melakukan penyalahgunaan jaringan 3G yang merugikan negara senilai Rp 3,8 triliun.
Untungnya, laporan 5 operator yang hampir diperas Denny AK langsung diusut kepolisian. Pihak kepolisian pun akhirnya memutuskan menjebak Denny AK dalam sebuah transaksi yang didesain kepolisian. Ia kini menikmati hidupnya dalam jeruji besi penjara.
KEDUA: Sikap Oknum Kejagung Terhadap Pelapor dan Isi Laporan
Kejagung tidak peduli kasus ini dilaporkan oleh ketua LSM yang tidak jelas, dan moralitasnya tergerus habis oleh berbagai modus aksi pemerasan. Kejagung tetap melanjutkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan IA sebagai tersangka. Menurut Jaksa, sebagai Dirut, IA menggunakan layanan seluler frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk Indosat Mega Media (IM2). Sedang, IM2 sendiri tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G. IM2 tetap dianggap telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah. IA dituduh melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak ini, negara diklaim telah dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun sejak 24 Oktober 2006. IA pun dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terakhir oknum Kejagung meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara dan keluarlah angka 1,3 triliun dari angka semula 3,8 triliun. Pada Perkembangannya, Kejagung juga menetapkan JSJ sebagai tersangka. Kejagung menuding JSJ terlibat dalam kerjasama ilegal tersebut.
Oknum Kejagung tetap tak bergeming meskipun tuduhan tersebut telah diklarifikasi dan dijelaskan bertubi-tubi oleh berbagai pihak (bantahan akan diurai berikutnya). Oknum Kejagung tidak pernah jelas memberi alasan dan selalu berkata biarlah Hakim yang memutuskan dipengadilan. Jika Jaksa selalu berpendapat biarlah Hakim yang memutuskan maka ada tiga indikasi buruk (1) Jaksa bekerja asal-asalan sehingga menambah stigma buruk masyarakat atas Kejaksaan. (2) Jaksa penyidik/penuntut berpotensi membebani pengadilan dengan kasus-kasus yang tidak layak disidangkan. (3) Jaksa menganggap Menkoimfo dan BRTI salah dalam memberi keterangan bahwa kerjasama IM2 dan Indosat adalah legal dan tidak melanggar hukum.
Mengapa oknum Kejagung memidanakan perjanjian bisnis IM2 dengan Indosat yang semata-mata didasarkan pada laporan Ketua LSM yang bertujuan untuk memeras Indosat. Benarkah Denny AK tidak sendirian dalam melakukan petualangan liar, tetapi melibatkan oknum Kejaksaan ? tempat dimana ia memasok informasi dan data. Menurut Mas Wigrantoro, Sekjen MASTEL bahwa tidak mungkin Denny AK jalan sendiri, ini tentu melibatkan oknum Jaksa yang punya moralitas rendah. Jaksa dapat feeding dari Denny AK. Tidak ada dasar dan alasan yang rasional untuk meneruskan kasus ini. Terbaca betul ada oknum yang bermain, apakah untuk dirinya, kelompoknya, atau tuntutan setoran ke atas.
KETIGA: Penjelasan dan Klarifikasi Terhadap Persangkaan
1. Penjelasan Menkominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI selaku Regulator dan Pembuat/Penanggung Jawab Kebijakan di bidang informatika menyatakan secara tegas bahwa kerja sama antara IM2 dengan Indosat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, sebagaimana telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI melalui surat No.T 684/M.KOMINFO/KU.04.01/11/12 tanggal 13 November 2012, yang juga ditembuskan kepada Presiden RI. Dalam surat Menkominfo tersebut, antara lain disebutkan:
“… maka jasa akses internet (Internet Servive Provider) yang diselenggarakan oleh PT Indosat Mega Media (IM2) dengan menggunakan jaringan bergerak seluler milik PT Indosat Tbk yang dilaksanakan melalui kerjasama berdasarkan perjanjian tertulis sudah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan pelaksanaannya”;
“… PT Indosat Mega Media (IM2) juga tidak mempunyai kewajiban untuk membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio karena PT IM2 tidak menggunakan spektrum frekuensi radio sendiri untuk menyelenggarakan jasa akses internet. PT IM2 menggunakan jaringan bergerak seluler milik PT Indosat Tbk dimana untuk menyelenggarakan jaringan bergerak seluler ini PT Indosat Tbk menggunakan pita frekuensi radio 900 MHz, 1800 Mhz dan 2,IGHz dengan demikian kewajiban membayar BHP Spektrum frekuensi radio berada pada PT Indosat Tbk”.
Diberbagai kesempatan, Tifatul sembiring selaku Menkominfo menyatakan bahwa jika terjadi pelanggaran dalam bisnis industri telekomunikasi, maka sudah barang tentu Kementeriannya yang paling teriak duluan. Tidak ada pelanggaran dalam kerjasama Im2-Indosat, Negara tidak dirugikan karena Indosat telah membayar up front fee-nya 320 miliar, dan sudah membayar sewa kanal 3G-nya di blok 7-8 itu sebesar 160 miliar rupiah setiap tahunnya. Kalau Jaksa menyangka IM2 menggunakan frekuensi sehingga wajib bayar pajak BHP-frekuensi 1,3 T, menurut Tifatul itu salah kaprah, karena IM2 tidak menggunakan frekuensi. Jaksa tidak tahu dan tidak paham bahwa frekuensi itu melekat pada jaringan seluler.
Jika Jaksa mengatakan bahwa selain menggunakan jaringan seluler 3G milik Indosat, IM2 juga menggunakan frekuensi sehingga wajib bayar pajak 1,3 T seperti yang dibayar Indosat. Pernyataan Jaksa tersebut konyol, karena sama saja dengan mengatakan “Anda boleh pakai HP, tetapi jangan memancarkan frekuensi (sinyal radio)” atau “Anda boleh pakai, tetapi jangan di ‘ON’ kan.
2. Penjelasan dan klarifikasi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
BRTI sebagai badan yang mengatur, mengawasi, dan mengendalikan bisnis telekomunikasi sudah berulangkali memberi penjelasan dan klarifikasi kepada Kejagung terkait kasus IM2-Indosat. Bahkan, ketika kasus ini masih dikejaksaan Jawa Barat, BRTI dan pihak Menkominfo sudah dipanggil sebagai saksi dan menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kerjasama tersebut dan sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi. Anehnya, kasus ini malah dibawa ke Jakarta.
BRTI menilai penetapan tersangka kepada IA, Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), dan tuduhan penyalahgunaan alokasi frekuensi pada pita 2,1GHz menunjukkan penyidik Kejaksaan tidak memahami kontek telekomunikasi.
Menurut Nonot, anggota BRTI, Kejagung cenderung memaksakan diri menjadikan kasus IM2 sebagai kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara.
Penyidik Kejaksaan salah menafsirkan istilah ‘menggunaan frekuensi’ dan tidak memahami konteks telekomunikasi, terutama tentang istilah ‘menggunakan bersama’ pita frekuensi radio.
Nonot menjelaskan makna menggunakan alokasi frekuensi itu artinya membangun pemancar-penerima (jaringan seluler) sendiri, dan mengoperasikannya pada frekuensi tertentu. “Sedangkan makna ‘menggunakan bersama’ pita frekuensi radio artinya adalah ada dua atau lebih entitas, yang masing-masing membangun jaringan radionya sendiri-sendiri dan dioperasikan menggunakan frekuensi yang sama persis.
Misalnya, ada dua entitas pengguna alokasi frekuensi, maka agar tidak saling mengganggu, ada tiga pilhan cara yang bisa dilakukan. Cara pertama, dibedakan wilayah cakupannya, misalnya yang satu di wilayah Sumatera, yang satu lagi di wilayah Jawa.
Cara kedua, dibedakan waktu operasinya, misalnya yang satu siang dan yang satu lagi malam. Cara ketiga, dipakai teknologi untuk membedakan kedua sinyal radio agar tidak saling mengganggu, yang disebut teknik multiple-access.
Lebih jauh Nonot menerangkan, IM2 tidak membangun jaringan radio sendiri, hanya menggunakan jaringan seluler milik PT Indosat. Ini yang amat perlu dipahami, menggunakan jaringan seluler Indosat tidak sama dengan menggunakan alokasi frekuensi Indosat.Sehingga kewajiban Biaya Hak Pemakaian (BHP) frekuensi ada pada pihak pemilik jaringan seluler, yaitu Indosat, bukan pada IM2. Jadi, kerjasama yang dilakukan antara Indosat dan IM2 itu legal dan tidak menyalahi aturan dan merupakan praktik kerjasama yang lazim dilakukan di seluruh dunia.
3. Pernyataan Bersama 10 organisasi dan Asosiasi yang berhimpun dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang pada intinya mempertanyakan kasus hukum yang menjadikan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka penyalahgunaan jaringan frekuensi generasi ketiga (3G). Indosat dinilai tidak melanggar peraturan soal frekuensi, karena IM2 merupakan kategori penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak ikut tender spektrum frekuensi.
Sepuluh Asosiasi yang terdiri dari Mastel, Kadin, APJII, APMI, APKOMINDO, APW KOMITEL, DPP ID-WiBB, AOSI, IDTUG, dan Pandi menilai kerjasama Indosat dengan IM2 legal dan sesuai aturan. Menurut Sekjen MASTEL, Maswigrantoro, tidak ada penyalahgunaan, karena Indosat membayar BHP. IM2 bekerja sama berdasarkan undang-undang. Ada 280 perusahaan ISP yang bekerja dengan pola seperti Indosat.
Perusahaan-perusahaan ISP tersebut bekerja sama dengan pengelola jaringan seperti Indosat, Smartfren, dan lainnya Kekhawatiran yang muncul adalah bila analogi kasus tersebut diterapkan pada perusahaan lain, bisa menimbulkan dampak yang fatal. Perbankan juga menyewa jaringan dari pengelola. Kalau ini diberlakukan ke Indosat, itu berarti bisa diberlakukan ke yang lain. Jaringan internet bisa mati.
Menurut Asosiasi TIK Pusat, kerjasama antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan penyelenggara jasa telekomunikasi merupakan hal biasa yang dijalankan selama ini. Kerjasama itu juga dilindungi dan dijamin UU Telekomunikasi, PP No.52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Keputusan Menteri No 21 Tahun 2001 tentang Penyelanggaraan Jasa Telekomunikasi.
4. Pendapat Pakar
1). Dr. Agung Harsoyo, pakar telekomunikasi Teknik Elektro ITB, berpendapat bahwa penggunaan jaringan telekomunikasi yang memakai frekuensi 2,1 Ghz milik PT. Indosat sesuai dengan ketentuan didalam PP No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggraan telekomunikasi. Jaringan tersebut tidak dikelola atau dioperasikan oleh IM2, dan bukan investasi dari IM2, tetapi oleh Indosat. Hal tersebut dibuktikan antara lain.
- BTS yang memancarkan signal radio dimiliki dan dioperasikan sendiri oleh Indosat.
- Simcard/Usim yang dipakai oleh pelanggan (IM2) dalam menggunakan jasa tersebut dikeluarkan/diproduksi dijalankan operasionalnya oleh Indosat.
- Tidak pernah ada IM2 dalam indikator sinyal diperangkat pengguna, sinyal yang muncul selalu Indosat.
- Tidak pernah ditemukan sinyal IM2 pada band frekuensi yang dialokasikan kepada Indosat dalam setiap pengecekan lapangan bersama UPT Balmon, alokasi pita frekuensi tersebut hanya digunakan oleh Indosat.
2). Dr. Edmond Makarim, S.Kom, S.H., LL.M., Pakar Hukum Telekomunikasi Ui. Berpendapat bahwa penerapan UU korupsi terhadap kerjasama antara Indosat selaku operator dengan IM2 sebagai penyelenggara jasa jaringan multimedia dalam penggunaan jaringan frekuensi tidaklah tepat. Penerapan delik korupsi selaku tindak pidana khusus dan bahkan luar biasa dalam konteks ini justru merupakan indikasi adanya penyalagunaan kewenangan karena akan berdampak langsung pada sisi hulu industri jasa telekomunikasi khususnya berdampak pada sisi persaingan usaha disektor telekomunikasi.
3). Roy Suryo yang dikenal sebagai ahli teknologi informasi yang juga anggota DPR (kini menjadi Menpora) berpendapat bahwa “IM2 tidak salah, kalau IM2 salah maka semua operator juga salah. Kejagung mendapat informasi dari orang yang salah. Seperti pada kasus Telkomsel yang dipailitkan, kita juga akan memberi Indosat penguatan”.
Akhirnya, dari uraian diatas, dapatlah disimpulkan sebagai berikut berikut :
1. Oknum Kejagung memproses kasus IM2-Indosat atas dasar laporan seorang preman telekomunikasi, Denny AK (Ketua LSM KTI) yang kredibilitas, integritas, dan moralitasnya tergerus habis akibat aksi-aksi pemerasan yang dilakukan terhadap perusahaan telekomunikasi.
2. Oknum Kejagung lebih mempercayai laporan Denny AK, Ketua LSM KTI yang bermasalah, daripada mendengar penjelasan dan klarifikasi dari Menkominfo dan BRTI, yang merupakan regulator dan pemegang otoritas regulasi telekomunikasi di negeri ini. Oknum Kejagung juga tidak mendengar dan mempertimbangkan pendapat 10 asosiasi dan organisasi yang tergabung dalam Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dan pendapat para ahli hukum telekomunikasi dan ahli teknologi informasi dan komunikasi.
3. Oknum Kejagung tidak menjadikan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang telekomunikasi sebagai dasar hukum dalam penanganan kasus IM2-Indosat. Ini aneh, mengingat bahwa isu atau bidang yang menjadi objek dari sangkaan adalah bidang telekomunikasi. Mestinya UU tersebut dijadikan dasar sangkaan, faktanya tidak demikian.
4. Oknum Kejagung salah tafsir tentang penggunaan frekuensi bersama dan tidak paham konteks telekomunikasi, sehingga sangkaan korupsi terhadap IA dan JSS terlalu dipaksakan. Oknum Kejagung tidak bisa menjelaskan apa dasar dan alasan hukum sehingga keduanya dijadikan sebagai tersangka. Begitu pula ketika belakangan Oknum Kejagung menetapkan juga korporasi (IM2 dan Indosat) sebagai tersangka tanpa ada dasar dan alasan hukum, sungguh sembrono dan amatiran. Padahal Jaksa Agung Basrief Arief dalam peringatan hari Anti Korupsi sedunia 9 Desember 2011, berpesan kepada para Jaksa agar tidak mudah menetapkan seseorang (termasuk korporasi) sebagai tersangka sebelum diperoleh bukti yang kuat.
Atas dasar kesimpulan diatas, dapatlah dikatakan bahwa oknum Kejagung telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap industri telekomunikasi dalam hal ini pada kasus IM2-Indosat. Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan, harus dihentikan. Karena akan merusak institusi penegak hukum, akan merusak tatanan hukum. Lebih dari itu, kriminalisasi merupakan pelanggaran dan penistaan terhadap harkat dan martabat seseorang dan keluarganya. Kriminalisasi terhadap korporasi akan merusak iklim investasi dan kestabilan dunia usaha, serta mengganggu perekonomian nasional.
Oknum Kejagung sungguh gelap mata. Mempersangkakan IM2-Indosat melakukan korupsi hanya berdasarkan laporan sebuah LSM abal-abal dengan ketuanya yang tidak punya kredibilitas dan integritas serta bermasalah secara hukum. Oknum Kejagung menafikan semua penjelasan dan klarifikasi dari Menkominfo, BRTI, TIK, dan pendapat pakar hukum telekomunikasi dan praktisi teknologi dan informasi.
Untuk itu, DPR harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap institusi penegak hukum agar bekerja secara profesional, tidak terlibat dalam mafia hukum yang menjadikan kasus hukum sebagai konspirasi dan lahan mencari keuntungan.
DPR harus memanggil Kejagung dan Menkoimfo menyangkut peran dan pola kerjasama yang harus sinkron sehingga tidak terjadi persepsi berbeda dan jalan sendiri-sendiri, yang pada gilirannya merusak tatanan yang ada dan menimbulkan ketidakpastian serta merugikan banyak pihak.

Sumber :
http://xa.yimg.com/kq/groups/20920762/1689669510/.../I.doc
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundang_permen.php?page=2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar