Merek
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan
dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis- Jenis Merek
·
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif
pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg
tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di
benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol
yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk
mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu.
Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usahasebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang
dihasilkannya dari badan usaha lain.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata,
frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka
waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak
tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama
merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi Merek
·
Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang
lain atau badan hukum lainnya.
·
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebutkan mereknya.
·
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
·
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
·
Orang (persoon)
·
Badan Hukum (recht persoon)
·
Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
·
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
·
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
·
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak
Dapat di Daftarkan
·
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
·
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
·
Tidak memiliki daya pembeda
·
Telah menjadi milik umum
·
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Pengertian Hak Merek Berdasarkan Undang-undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-
huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang
diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau
memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa:
merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif:
merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam
Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar